Ditulis oleh: Ustadz Abu Umar Ibrohim Hafizhahulloh
Pembolehan talak dalam Islam adalah
nikmat dan anugerah dari Allah Ta’ala, sebagaimana pernikahan juga
merupakan nikmat dan anugerah dari Dzat Yang Maha Penyayang dan
Bijaksana.
Lihatlah keadaan umat-umat terdahulu.
Umat Nashara, tidak ada pembolehan talak pada syariat agama mereka. Kaum
Yahudi dan musyrikin, mereka bermudah-mudahan dalam menalak istrinya
secara tidak adil, sehingga menimbulkan keretakan, kekacauan, dan
mudharat.
Adapun Nashara, kalau suami sudah tidak
cinta kepada istrinya, hal itu hanya bisa dipendam dan menjadi belenggu
pada dirinya. Kenapa? Dikarenakan dia tidak bisa menceraikannya.
Kira-kira, apakah rumah tangga yang tidak dibangun di atas cinta bisa berjalan dengan baik?
Oleh karena itulah, Allah Ta’ala dengan
Hikmah-Nya memperbolehkan umat Islam untuk menalak istrinya, tentunya
jika hal itu memang diperlukan (dengan pertimbangan yang matang).
Tapi yang perlu diketahui, pada
dasarnya, syariat Islam sangat menginginkan agar hubungan di antara
suami istri dan keluarga tetap terjalin baik dan tidak koyak.
Oleh karena itulah, syariat banyak
mendorong suami istri untuk saling bergaul dengan baik, menunaikan
haknya masing-masing, dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan
untuk menalaknya.
Bahkan, syariat memberikan solusi berupa
upaya-upaya untuk mengobati prasangka buruk, pemahaman yang keliru,
perangai yang kurang bagus, dan muamalah serta berbagi hal yang tidak
disukai oleh masing-masingnya.
Bagaimana upaya syariat dalam menjaga
dan memberikan solusi terbaik terhadap perselisihan yang terjadi di
antara mereka? Nantikan dalam tulisan berikutnya…. Wallahu a’lam bish
shawab
Fawaid dari dars Manhajus Salikin Kitab:
ath-Thalaq, oleh Syaikhuna Abdurrahman al-’Adeni hafizhahullah Ta’ala
di Markiz Daril Hadits al-Fiyusy. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaganya
dari segala makar, dan keburukan.
forumsalafy.net/?p=1384
Review / Koreksi