Setahun setelah perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menunaikan umrah, di bulan Dzul Qa’dah sambil menggiring 70 ekor binatang kurban.
Sesampainya di Ya`juj beliau
mulai masuk Makkah dengan senjata pengembara, dan mengutus Ja’far bin
Abi Thalib untuk melamar Maimunah bin Al-Harits Al-‘Amiriyah x yang
menyerahkan urusannya kepada Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib. Kemudian
‘Abbas menikahkannya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setelah tiba di Makkah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
perintahkan kepada para sahabat agar membuka bahu-bahu mereka dan
bersegera ketika thawaf. Ini dimaksudkan agar kaum musyrikin melihat
ketabahan dan kekuatan kaum muslimin. Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari
Ibnu ‘Abbas :
قَدِمَ
رَسُولُ اللهِ , وَأَصْحَابُهُ وَقَدْ وَهَنَتْهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ،
قَالَ: فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ: إِنَّهُ يَقْدُمُ عَلَيْكُمْ قَوْمٌ قَدْ
وَهَنَتْهُمْ الْحُمَّى. قَالَ: فَأَطْلَعَ اللهُ النَّبِيَّ , عَلَى
ذَلِكَ فَأَمَرَ أَصْحَابَهُ أَنْ يَرْمُلُوا، وَقَعَدَ الْمُشْرِكُونَ
نَاحِيَةَ الْحَجَرِ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِمْ فَرَمَلُوا وَمَشَوْا مَا
بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ. قَالَ: فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ
تَزْعُمُونَ أَنَّ الْحُمَّى وَهَنَتْهُمْ هَؤُلاَءِ أَقْوَى مِنْ كَذَا
وَكَذَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para sahabatnya tiba dalam keadaan panas Yatsrib (Madinah) telah
melemahkan mereka. Dia berkata: “Orang-orang musyrikin mengatakan:
“Sesungguhnya akan datang kepada kalian satu kaum yang telah dibuat
lemah oleh panas.” Dia berkata: “Maka Allah tampakkan kepada Nabi n
pembicaraan mereka. Lalu beliau perintahkan kepada para sahabatnya agar
melakukan ramal (jalan cepat), sementara kaum musyrikin duduk di sudut
Hajar Aswad sambil memandang kepada kaum muslimin. Maka kaum muslimin
pun melakukan ramal dan berjalan biasa di antara dua rukun tersebut. Dia
berkata: “Orang-orang musyrikin itu berkata: ‘Mereka ini yang kalian
sangka bahwa panas telah membuat mereka lemah, (ternyata) mereka ini
lebih kuat dari ini dan ini’.”
Penduduk Makkah, tua muda,
besar kecil, pria dan wanita berdiri memandang Rasulullah n dan para
sahabatnya yang sedang thawaf di Ka’bah. Sementara itu, ‘Abdullah bin
Rawahah berjalan di depan Rasulullah n bersenandung:
Berilah dia jalan, wahai anak-anak kafir
Ar-Rahman telah menurunkan dalam wahyu (yang diturunkan-Nya)
Pada lembaran-lembaran yang dibacakan kepada Rasul-Nya
Wahai Rabbku, sungguh aku beriman dengan ucapannya
Sungguh aku melihat al-haq dalam menerimanya
Hari ini kami pukul kamu atas takwilnya
Dengan pukulan yang menghilangkan al-ham (???) dari ucapannya
(pukulan yang) membuat lupa kekasih dari kekasihnya
Sementara itu, beberapa tokoh musyrikin menghilang, tidak suka melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di samping menyimpan dendam dan kejengkelan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Makkah selama tiga hari sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Pagi-pagi, di hari keempat,
datanglah Suhail bin ‘Amr, Huwaithib bin ‘Abdul ‘Uzza, sementara
Rasulullah n sedang bermajlis dengan beberapa orang Anshar, bersama Sa’d
bin ‘Ubadah. Kemudian Huwaithib berteriak mengingatkan beliau agar
keluar dari kota Makkah saat itu juga. Sa’d bin ‘Ubadah tidak dapat
menahan diri balas membentak: “Kau dusta, tidak ada lagi ibumu. Ini
bukan tanahmu dan bukan pula tanah bapak moyangmu. Demi Allah, kami
tidak akan keluar.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memanggil Huwaithib dan Suhail agar ikut serta dalam acara walimahan
beliau itu. Tapi mereka tetap bersikeras agar beliau keluar dari Makkah
saat itu juga sesuai dengan kesepakatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan Abu Rafi’ menyerukan agar berangkat. Beliaupun berangkat
kemudian singgah di lembah Sarif dan membangun mahligai bersama Maimunah
di sana.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Di antara para ulama ada yang
berpendapat bahwa Rasulullah n menikahi Maimunah dalam keadaan beliau
sedang ihram, dan masuk kepadanya dalam keadaan sudah halal. Demikian
diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/392) dan Muslim (no. 1410). Adapun yang
berpendapat seperti ini adalah Ibnu ‘Abbas c.
Ibnul Qayyim rahimahumullah
menjelaskan bahwa pernyataan tersebut termasuk hal-hal yang disanggah
dari beberapa pendapat beliau. Sa’id bin Al-Musayyab sendiri mengatakan:
“Ibnu ‘Abbas keliru (dalam hal ini) meskipun Maimunah adalah bibi
beliau (saudara perempuan ibunya, Ummul Fadhl radhiyallahu anha). Padahal tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah radhiyallahu anha melainkan sesudah beliau dalam keadaan halal. Demikian ditegaskan oleh Al-Bukhari.”[1]
Maimunah radhiyallahu anha sendiri dalam riwayat Muslim (no. 1411) menyatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi saya dalam keadaan kami berdua sudah halal (tidak ihram) di Sarif.”[2]
Sahih pula diriwayatkan dari Abu Rafi’ bahwa dia menyatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menikahi Maimunah dalam keadaan beliau halal (tidak berihram), dan
membangun mahligai bersamanya dalam keadaan halal. Sedangkan saya ketika
itu adalah utusan di antara keduanya.”[3]
Ibnul Qayyim telah menyebutkan
beberapa pendapat tersebut. Yang paling kuat adalah apa yang disebutkan
sendiri oleh Maimunah sebagai pelaku dari peristiwa tersebut. Jelas dia
lebih mengetahui keadaan dirinya. Wallahu Aa’lam.
Mereka juga berselisih, tentang penamaan umrah ini. Apakah dia dinamakan ‘Umratul Qadha`
karena umrah ini adalah qadha (ganti) dari umrah yang sebelumnya mereka
terhalang mengerjakannya (dalam peristiwa Hudaibiyah)? Ataukah
dinamakan demikian karena berasal dari al–muqaadhaah (kesepakatan)?
Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i dan
jumhur berpendapat yang kedua, karena beliau melakukan kesepakatan
dengan Quraisy pada peristiwa Hudaibiyah. Sehingga yang dimaksud dengan
qadha di sini adalah fashl (???) yang jatuh terhadapnya
suatu ketetapan hukum, bukan sebagai ganti (qadha) dari umrah yang
beliau dihalangi darinya. Sebab, umrah yang terhalang itu tidak rusak
sehingga harus diganti. Wallahu a’lam.
Meninggalkan Makkah
Ketika hendak keluar dari kota
Makkah, puteri Hamzah bin ‘Abdul Muththalib mengejar beliau. Lalu dia
diambil oleh ‘Ali bin Abi Thalib dan berkata kepada Fathimah: “Ambillah
anak pamanmu ini.” Fathimahpun segera menggendongnya.
Sesudah itu, ‘Ali, Ja’far dan
Zaid berselisih tentang siapa yang berhak mengurus anak perempuan
tersebut. ‘Ali berkata: “Saya lebih berhak karena dia anak perempuan
pamanku.” Ja’far berkata: “Dia puteri pamanku, khalah (saudara perempuan ibu)nya adalah isteriku.”
Zaid mengatakan: “Dia puteri saudaraku.” Melihat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak perempuan tersebut diasuh oleh khalah-nya. Beliau bersabda:
الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ
“Khalah itu sama kedudukannya dengan ibu.”
Beliau berkata kepada ‘Ali:
أَنْتَ مِنِّي وَأَنَا مِنْكَ
“Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.”
Sedangkan kepada Ja’far beliau katakan:
أَشْبَهْتَ خَلْقِي وَخُلُقِي
“Engkau menyerupaiku dalam akhlak dan perawakan/penampilan.”
Dan kepada Zaid, beliau berkata:
أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلاَنَا
“Engkau adalah saudara dan maula kami.”[4]
Dari kejadian ini, ulama menyimpulkan bahwa khalah
(saudara perempuan ibu) harus didahulukan dalam pengasuhan dari semua
kerabat sesudah kedua ibu bapak. Ibnu Katsir rahimahumullah dalam Sirah-nya
menceritakan bahwa (peristiwa) umrah inilah yang dipaparkan oleh Allah
Subhanahuwata’ala dalam Kitab-Nya yang mulia, dalam firman-Nya:
لَّقَدْ
صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ
رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا
فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
“Sesungguhnya Allah akan
membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan
sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil
Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan
mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui
apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan
yang dekat.” (Al-Fath: 27)
[1] Pernyataan Sa’id bin Al-Musayyab ini menurut pentahqiq Zadul Ma’ad terdapat pada Abu Dawud (1845) dan Al-Baihaqi.
[2] HR. Abu Dawud (1843), Ibnu Majah (1964) dan Ahmad (6/333, 335).
[3]
HR. Ahmad (6/393), At-Tirmidzi (841) dan katanya: “Ini hadits hasan.
Kami tidak tahu ada seorangpun yang menyebutkan sanadnya selain Hammad
bin Zaid, dari Mathar Al-Warraq. Sedangkan Mathar tidak dapat dijadikan
hujjah haditsnya.”
[4] HR. Al Bukhari (7/385, 390) dan Abu Dawud (no. 2278).
Review / Koreksi