pasal 1
Pembagian wasilah dakwah dan pembagiannya
dikatakan: (si fulan menjalani satu
usahauntuk sampai kepada Rabbnya), jika dia mengerjakan suatu amalan
untuk mendekatkan diri kepada-Nya. dapat pula disebutkan secara mutlak
untuk wasilah ini kata al qurba (mendekatkan diri). bentuk jamaknya
adalah wasail. sebagaimana firman Allah:
Ø£ُولَٰئِÙƒَ الَّذِينَ ÙŠَدْعُونَ ÙŠَبْتَغُونَ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰ رَبِّÙ‡ِÙ…ُ الْÙˆَسِيلَØ©َ Ø£َÙŠُّÙ‡ُÙ…ْ Ø£َÙ‚ْرَبُ
“ Orang-orang yang merasa seru itu,
mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa diantara mereka
yang lebih dekat (kepada Allah).” (Al Isra’ 57)
jadi, yang dimaksud dengan wasilah di
sini ialah sesuatu yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah
sebagai jalan untuk mendapatkan ridha Allah.
Ar Raghib (Al Ashfahani) mengatakan: “ Al Wasilah artinya sampai kepada sesuatu dengan kesungguhan.”
adapun yang dimaksud dengan wasilah dalm masalah dakwah:
ada sejumlah ungkapan yang menerangkan
pengertiannya, dan seluruhnya menjelaskan satu hal, bahkan mempunyai
hubungan erat dengan pengertian yang disebutkan secara bahasa. di antara
pebgertian-pengertian tersebut ialah:
Al ‘Alamah Ibnu ‘Utsaimin mengatakan:
“ wasilah di sini artinya ialah jalan yang mengantarkan seorang da’I untuk menyampaikan dakwahnya.”
termasuk dalam pengertian ini ialah
pendapat yang menyatakan bahwa wasilah (dakwah) itu ialah semua jalan
yang disyari’atkan untuk ditempuh seorang da’I yang mengajak manusia
kembali kepada Allah agar dapat mewujudkan tujuan dakwahnya.”
juga pendapat, bahwa wasilah itu ialah hal-hal yang digunakan oleh seorang da’I untuk mendukung dakwahnya.”
yang lebih jelas dari beberapa
pengertian ini bahwa wasilahdakwah itu ialah hal-hal yang dapat
digunakan seorang dai untuk menyampaikan dakwahnya dan menempuh satu
jalan yang lebih berhasil hingga mencapai sasaran dakwahnya yang
mendasar, yaitu hidayah bagi seluruh manusia dan membimbing mereka
kepada jalan yang lurus.
tidak ada perbedaan nyata dari berbagai
definisi tersebut kecuali perbedaan tekstual yang menunjuk kepada satu
makna satu permasalahan.
perbedaan antara wasilah dan uslub
dari pengertian masing-masing kalimat
ini tampak adanya perbedaan yang jelas, apabila keduanya terdapat dalam
satu rangkaian kaliamat, dan perbedaan itu akan hilang jika disebutkan
secara terpisah. artinya, apabila kalimat uslub dan wasilah disebutkan
bersama-sama (seperti dalam kaliamat ini) maka masing-masing mempunyai
pengertian yang berbeda, (wasilah mempunyai arti sendiri, dan uslub
mempunyai arti sendiri –ed)
dan di sini, wasilah artinya sarana yang
digunakan seorang da’I untuk menyampaikan dakwahnya. misalnya pengeras
suara, buku, dan lain-lain.
adapun uslub ialah metode penyampaian
yang merupakan bagian seni berpidato, atau menulis dalam upaya memuaskan
md’u. maka balaghah (keindahan ,kefasihan) dalam berbicara disebut
uslub, adapun menjadikannya sebagai sebuah tulisan dikatakan wasilah.
terkadang kata wasilah disebutkan secara mutlak kepada keduanya. di
mana kedua hal tersebut memang digunakan seorang da’I dalam menyampaikan
dakwahnya. hingga akhirnya wasilah ini lebih umum sifatnya dibandingkan
uslub. dan sejumlah buku tentang dakwah juga membahas seputar masalah
ini. oleh karena itu persoalan ini lebih Nampak sebagaiperbedaan
tekstual yang tidak memberikan pengaruh berarti.wasilah (jamak wasilah) tersebut terbagi pula menjadi dua bagian:
a) wasilah “Adiyah (yang biasa)
b) wasilah Ta’abbudiyah (sifatnya sebagai suatu ibadah).
( Dikutip dari buku Manhaj Dakwah Salafiyah, Pustaka Al HAURA)
Review / Koreksi