Berikut nasehat Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika beliau ditanya:
‘Ada seorang muslim yang hendak menunaikan ibadah haji, apa saja hal-hal
yang semestinya dia lakukan agar ibadah hajinya diterima insya
Allah?’[1]
Beliau mengatakan:
Beberapa hal yang semestinya dia lakukan agar hajinya diterima adalah:
1.Berniat bahwa ibadah hajinya tersebut ditunaikan dalam rangka mengharapkan wajah Allah ‘azza wajalla, inilah yang dimaksud dengan ikhlas.
2. Dan hendaknya dia juga mengikuti (petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menunaikan manasik hajinya, dan inilah yang dimaksud dengan mutaba’ah.
Beberapa hal yang semestinya dia lakukan agar hajinya diterima adalah:
1.Berniat bahwa ibadah hajinya tersebut ditunaikan dalam rangka mengharapkan wajah Allah ‘azza wajalla, inilah yang dimaksud dengan ikhlas.
2. Dan hendaknya dia juga mengikuti (petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menunaikan manasik hajinya, dan inilah yang dimaksud dengan mutaba’ah.
Sesungguhnya setiap amalan shalih itu
tidak akan diterima (di sisi Allah ‘azza wajalla) kecuali dengan
terpenuhinya dua syarat yang pokok tersebut, yaitu: ikhlas dan mutaba’ah
terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ
الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak diperintah
kecuali supaya mereka beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya (ikhlas) dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah
agama yang lurus.” [Al-Bayyinah: 5]
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan tersebut.”[2]
Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan termasuk bimbingan kami, maka amalannya tersebut tertolak.”[3]
Inilah kewajiban terpenting bagi seorang
jama’ah haji, untuk dia mendasarkan amalannya di atas keikhlasan kepada
Allah ta’ala dan mutaba’ah terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika beliau sedang menunaikan ibadah haji:
áÊÃÎÐæÇ Úäí ãäÇÓßßã
“Hendaknya kalian mengambil dariku (meniru tata cara manasik yang telah aku ajarkan) dalam menunaikan manasik kalian.”[4]
Dan di antara hal yang semestinya
dilakukan oleh seseorang yang hendak menunaikan ibadah haji adalah
harta/uang yang digunakan itu berasal dari harta yang halal, karena
menunaikan ibadah haji dengan menggunakan harta yang haram, maka ini
hukumnya adalah haram. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hajinya
tidak sah jika seseorang berhaji dengan menggunakan harta yang haram.
Sebagian ulama juga ada yang mengatakan dalam bait syairnya:
“Jika engkau berhaji dengan harta yang asalnya haram.
Maka pada hakekatnya engkau tidak berhaji, akan tetapi untanya sajalah yang berhaji.”
Yakni hanya untanya (kendaraannya) sajalah yang berhaji.
Dan di antara hal yang semestinya
dilakukan oleh seseorang yang hendak menunaikan ibadah haji adalah
menjauhi segala sesuatu yang dilarang oleh Allah ‘azza wajalla,
berdasarkan firman-Nya:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat
fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”
[Al-Baqarah: 197]
Maka hendaknya dia menjauhi segala yang
diharamkan oleh Allah ‘azza wajalla secara umum, baik ketika haji maupun
yang lainnya, seperti perbuatan fasik, maksiat, ucapan-ucapan dan
perbuatan-perbuatan yang diharamkan, mendengarkan alat-alat permainan
(musik) dan yang semisalnya.
Dan hendaknya dia juga menjauhi dari
segala yang diharamkan oleh Allah ‘azza wajalla secara khusus ketika
haji, seperti rafats, yaitu menggauli istri. Dan juga (termasuk yang
diharamkan adalah) memotong rambut. Dia juga harus menjauhi (tidak
mengenakan) pakaian yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
untuk dipakai ketika ihram. Dengan kata lain, dia harus menjauhi semua
mahzhuratul ihram (hal-hal yang terlarang ketika ihram).[5]
Dan bagi seorang jama’ah haji, hendaknya
dia juga bersikap lembut, mudah (toleran), dan pemurah (suka memberikan
bantuan kepada orang lain) dengan harta, kedudukan, dan amalannya,
serta berbuat baik kepada saudara-saudaranya semaksimal kemampuan dia.
Wajib pula baginya untuk menjauhi segala
perbuatan yang merupakan bentuk gangguan terhadap kaum muslimin, baik
ketika di masya’ir (tempat-tempat tertentu untuk menunaikan manasik),
maupun di pasar-pasar. Tidak mengganggu kaum muslimin ketika kondisinya
sedang berdesakan, baik di tempat thawaf, tempat sa’i, tempat melontar
jumrah, dan yang lainnya.
Inilah beberapa hal yang semestinya atau bahkan wajib bagi seorang jama’ah haji untuk diamalkan.
Dan di antara faktor terpenting untuk
merealisasikan itu semua adalah hendaknya seseorang mencari pendamping
(dan pembimbing) dari kalangan orang-orang yang berilmu, sehingga dia
bisa mengingatkan (dan mengajarinya) dalam permasalahan agamanya. Jika
tidak bisa mencari pendamping/pembimbing dari seorang yang berilmu, maka
hendaknya dia membaca kitab-kitab karya ulama yang terpercaya (dan bisa
dijadikan sandaran) sebelum berangkat haji agar dia benar-benar bisa
beribadah kepada Allah ta’ala di atas bashirah (ilmu).
Diterjemahkan dari:
http://sahab.net/forums/showthread.php?t=341156 nukilan dari
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5580.shtml dengan tambahan
catatan kaki dari penerjemah.
[1] Hanya Allah ta’ala saja yang
mengetahui apakah amalan seseorang diterima di sisi-Nya atau tidak.
Alhamdulillah syari’at ini telah membimbing dan memberikan petunjuk
kepada kita tentang beberapa hal yang menjadi sebab diterimanya amalan
seorang hamba di sisi Allah ta’ala sebagaimana yang telah dijelaskan
oleh para ulama, maka seorang hamba dituntut untuk berusaha agar
amalannya diterima di sisi Allah ‘azza wajalla dengan menjalankan
bimbingan dan petunjuk syari’at tersebut.
[2] Muttafaqun ‘Alaihi, dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.
[3] HR. Muslim, dari shahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
[4] HR. Ahmad, Al-Baihaqi, dari shahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Dan dengan lafazh yang semakna juga diriwayatkan oleh Muslim.
[5] Insya Allah beberapa hal yang termasuk mahzhuratul ihram telah dipelajari oleh masing-masing jama’ah haji.
(Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=548)
Review / Koreksi