Oleh Ustadz Abu Abdillah
Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan oleh Allah ta’ala. Namun tidak sedikit kaum muslimin yang masih jauh dari bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
dalam menyambut datangnya bulan ini, yaitu mengkhususkan ritual-ritual
ibadah tertentu seperti puasa, shalat Raghaib, peringatan malam 27, dan
lain sebagainya. Berikut penjelasan para ulama tentang pengkhususan
ritual ibadah tertentu pada bulan ketujuh penanggalan hijriyah ini.
Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’
Pertanyaan:
Di sana ada hari-hari tertentu (khusus)
di bulan Rajab yang ditunaikan padanya puasa sunnah, apakah hari-hari
tersebut jatuh pada awal bulan, pertengahan, ataukah di akhirnya?
Jawab:
Tidak ada hadits-hadits khusus yang
tetap (shahih) tentang keutamaan puasa pada bulan Rajab selain hadits
yang diriwayatkan An-Nasa’i dan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah dari shahabat Usamah, bahwa dia berkata:
“Aku berkata: Wahai Rasulullah, aku
tidak melihat engkau berpuasa pada bulan tertentu sebagaimana puasa
engkau pada bulan Sya’ban.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
“Itu adalah bulan yang orang-orang
lalai darinya, bulan yang terletak antara Rajab dan Ramadhan, dan itu
adalah bulan yang mana seluruh amalan diangkat ke hadapan Rabbul
‘Alamin, maka aku senang jika amalanku diangkat dalam keadaan aku sedang
berpuasa.” [HR. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Abi Syaibah, Abu Ya’la, Ibnu Zanjuyah, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Barudi, Sa’id bin Manshur]
Hadits-hadits yang ada menunjukkan
keumuman tentang dorongan untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, dan
dorongan untuk berpuasa pada hari-hari Bidh di setiap bulan,
yaitu tanggal 13, 14, dan 15, dorongan untuk berpuasa pada bulan-bulan
haram, puasa pada hari Senin dan Kamis. Dan bulan Rajab masuk ke dalam
keumuman dari itu semua.
Jika engkau bersemangat untuk memilih hari-hari tertentu pada setiap bulannya, maka pilihlah hari-hari Bidh yang tiga tersebut, atau hari Senin dan Kamis, kalau tidak maka terserah karena perkaranya sangat mudah.
Adapun pengkhususan puasa pada hari-hari tertentu di bulan Rajab, maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syari’at ini. Wabillahit Taufiq.
Al-Lajnah Ad-Da-imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud
Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’ [III/176]
Pertanyaan pertama dari fatwa no. 2608
Penjelasan Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Beliau ditanya:
Sebagian orang mengkhususkan bulan Rajab dengan melakukan berbagai bentuk ibadah tertentu seperti shalat Raghaib[1] dan menghidupkan malam ke-27. Apakah yang demikian itu ada dasarnya di dalam syari’at ini? Jazakumullahu khairan.
Beliau menjawab:
Pengkhususan bulan Rajab dengan ibadah
shalat raghaib atau peringatan malam 27 dengan keyakinan bahwa malam
tersebut adalah malam Isra’ Mi’raj, maka ini semua adalah bid’ah dan
tidak boleh untuk dilaksanakan, amaliyah seperti itu tidak ada dasarnya dalam syari’at ini.
Para ulama juga telah memperingatkan tentang permasalahan ini, dan kami
pun juga sudah pernah menulis tentangnya lebih dari sekali, dan kami
telah jelaskan kepada orang-orang bahwa shalat raghaib adalah bid’ah,
yaitu sebuah ritual yang dilakukan oleh sebagian orang di malam Jum’at
pertama bulan Rajab.
Demikian pula peringatan malam 27 dengan
keyakinan bahwa itu adalah malam Isra’ Mi’raj, itu semua adalah bid’ah
yang tidak ada dasarnya dalam syari’at. Malam Isra’Mi’raj tidak
diketahui secara pasti kapan terjadinya. Kalaupun diketahui, tetap tidak
diperbolehkan untuk mengadakan peringatan malam tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperingatinya, demikian pula para Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun dan para shahabat yang lain radhiyallahu ‘anhum. Kalau seandainya peringatan seperti itu termasuk sunnah, maka niscaya mereka akan mendahului kita untuk memperingatinya.
Segala kebaikan itu ada pada sikap mengikuti mereka dan berjalan di atas manhaj mereka sebagaimana Allah ‘azza wajalla firmankan:
وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ
اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ
فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi
yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka
dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka
surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya.
mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” [At-Taubah: 100]
Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang mengada-adakan
perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang pada dasaranya bukan
berasal dari agama tersebut, maka dia tertolak.” [HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad]
Dan beliau ‘alaihish shalatu wassalam juga bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal dengan
suatu amalan yang bukan termasuk urusan (tuntunan syari’at) kami, maka
amalannya tersebut tertolak.” [HR. Muslim, Ahmad]
Dan makna ‘maka amalannya tersebut tertolak’ adalah ‘tertolak kepada pelakunya’.
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam khuthbahnya:
أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد – صلى الله عليه وسلم – ، وشر الأمور محدثاتها ، وكل بدعة ضلالة
“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara baru
yang diada-adakan dalam agama ini, dan setiap bid’ah adalah sesat.” [HR. Muslim, An-Nasa’i]
Maka yang wajib atas segenap kaum muslimin adalah untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan
istiqamah di atasnya, saling mewasiati untuk itu dan waspada dari
segala bentuk kebid’ahan sebagai realisasi dari pengamalan firman Allah ‘azza wajalla:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” [Al-Maidah: 2]
Dan firman-Nya subhanahu wata’ala:
وَالْعَصْرِ
سورة العصر الآية إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ سورة العصر الآية
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا
بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu
benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran
dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” [Al-‘Ashr: 1-3]
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
الدين النصيحة ، قيل : لمن يا رسول الله ؟ قال : لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم.
“Agama itu adalah nasehat.
Ditanyakan kepada beliau: untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau bersabda:
untuk Allah, untuk kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin,
dan segenap umat Islam.” [HR. Muslim]
Adapun umrah, maka tidaklah mengapa
untuk ditunaikan pada bulan Rajab, karena telah shahih di dalam
Ash-Shahihain dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab[2]. Dahulu para salaf juga menunaikan umrah pada bulan Rajab, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah di dalam kitabnya ‘Al-Latha-if’ dari shahabat ‘Umar, anaknya (Ibnu ‘Umar), dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Dan dinukilkan dari Ibnu Sirin bahwa para salaf dahulu juga melakukan yang demikian. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Sumber: Majmu’ Fatawa Ibn Baz [XI/476-477]
Review / Koreksi