Pertanyaan : Apa hukumnya
mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh
umat, seperti saling mengucapkan : … (setiap tahun engkau senantiasa
berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullah menjawab :
Ucapan selamat tahun baru bukanlah
perkara yang dikenal di kalangan para ‘ulama salaf. Oleh karena itu
lebih baik ditinggalkan. Namun kalau seseorang mengucapkan selamat
karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan
kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan
untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa. Karena
sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik
amalannya.
Namun perlu diingat, ucapan selamat ini
hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung
tahun miladiyyah (masehi) maka tidak boleh mengucapkan selamat padanya,
karena itu bukan tahun yang syar’i. Bahkan kaum kafir biasa mengucapkan
selamat pada hari-hari besar mereka. Seseorang akan berada pada bahaya
besar jika ia mengucapkan selamat pada hari-hari besar orang-orang
kafir. Karena ucapan selamat untuk hari-hari besar orang-orang kafir
merupakan bentuk ridha terhadap mereka bahkan lebih. Ridha terhadap
hari-hari besar orang-orang kafir bisa mengeluarkan seorang muslim dari
agama Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imâm Ibnul Qayyim dalam
kitab Ahkâm Ahlidz Dzimmah (Hukum-hukum tentang Kafir Dzimmi).
Kesimpulannya : Ucapan selamat untuk
tahun baru hijriyyah lebih baik ditinggalkan tanpa diragukan lagi,
karena itu bukan kebiasaan para ‘ulama salaf. Namun kalau ada seseorang
yang mengucapkannya maka ia tidak berdosa.
Adapun ucapan selamat untuk tahun baru miladiyyah (masehi) maka tidak boleh.
[dari Liqâ`âtil Bâbil Maftûh ]
http://www.assalafy.org/mahad/?p=291
Review / Koreksi