oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Telah terjadi hukum pancung atas ibu
Ruyati pada tanggal 18 Juni 2011 lalu di negara Saudi Arabia
(http://m.inilah.com/read/detail/1620212/inilah-kronologis-proses-hukum-tki-ruyati/),
kejadian yang cukup menggemparkan, terutama di Indonesia. Bagaimana
tidak? Ibu Ruyati -semoga Allah merahmatinya-, adalah seorang ibu
berkewarganegaraan Indonesia, yang bekerja menjadi TKW di Saudi Arabia
telah dihukum pancung. Seolah tiada hujan tiada angin, tiba-tiba berita
duka tersebut menghujani tanah air ini dengan deras, bahkan keluarga
korbanpun mengaku tidak mendapat informasi yang cukup. Sebagaimana
pemerintah Indonesia juga mengaku demikian.
Informasi yang tiba-tiba dan dengan
segala kekurangannya mengundang banyak komentar di berbagai kesempatan.
Tentu, komentar itu pun bermacam-macam sesuai keberagaman orang yang
berkomentar. Dari muslim, sampai non muslim. Dari orang yang bijak
sampai orang yang sembrono. Dari yang menunggu informasi yang cukup
sampai yang asal bunyi dengan penuh ketergesaan dan emosi.
Saya memandang bahwa kasus ini sebagai
ujian yang cukup berat bagi kita semua, tentu sebagai seorang muslim
meyakini, bahwa segala kata-kata yang keluar darinya akan dicacat oleh
malaikat, yang bakal ditimbang sebagai amal baik atau buruk di akhirat
kelak,
مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
‘Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.’ [Q.S. Qaf:18]
Inilah ujian pertama bagi kita semua,
ketergesaan dalam berkomentar tanpa memiliki informasi yang cukup
membuat seseorang terjerumus dalam komentar yang salah dan tidak bijak,
sehingga bisa menjadi bencana buatnya atau buat orang lain di kemudian
hari.
Memojokkan salah satu pihak dan
menyalahkannya tanpa informasi yang cukup adalah sikap yang tidak bijak
yang akan merugikan, ini menggambarkan ketergesaan yang tanpa pikir
panjang. Sama saja apakah yang di pojokkan itu adalah pihak Ibu Ruyati
–semoga Allah merahmatinya- atau pihak pemerintah RI sebagai penanggung
jawab atas warganya, ataukah pihak keluarga majikan sebagai korban
pembunuhan Ibu Ruyati, ataukah pihak pemerintah Saudi Arabia sebagai
hakim antara dua orang yang bertikai dan yang memutuskan perkaranya.
Tentu untuk menilai siapa yang salah,
siapa yang keliru, kita harus mengetahui sejak awal kasus ini, apa yang
dilakukan Ibu Ruyati, benarkah dia membunuh, bagaimana membunuhnya,
kenapa dia melakukannya, apa yang dilakukan majikan, kenapa dia
melakukannya, apa yang dilakukan pihak hakim, kenapa sampai pada vonis
hukum mati, apa yang dilakukan pemerintah Saudi Arabia terhadap pihak
pemerintah RI, apa upaya yang telah dilakukan pemerintah RI melalui duta
besarnya. Apakah informasi itu semua telah kita miliki sehingga kita
dapat menilai dengan baik dan benar baik dalam menyalahkan atau
membenarkan salah satu pihak?
Apakah komentar kita adalah komentar yang dapat dipertanggung jawabkan di dunia maupun di akhirat di hadapan Rabbul Alamin?
Jangan sampai musibah yang menimpa membuat kita jatuh dalam musibah lain, tergelincirnya kita dalam komentar yang salah.
Sebelum saya lanjutkan, saya ucapkan
kepada keluarga Ibu Ruyati -semoga Allah merahmatinya- agar bersabar
atas segala musibah. Sebagai umat muslim, tentu meyakini bahwa semua
musibah mengandung hikmah, apa yang terjadi semoga menjadi penebus dosa.
Semoga Allah mengganti musibah kalian dengan pahala dan yang lebih
baik.
Kembali kepada ujian di balik kasus, di
antara ujian yang terberat bagi muslimin dari kasus itu adalah ujian
keimanan terhadap ajaran Islam. Tak sedikit dari kasus ini muncul
komentar, atau minimalnya perasaan dan anggapan negatif terhadap hukum
Islam, qishash. Dari kasus tersebut bisa jadi seorang muslim justru
menyalahkan hukumnya, tanpa menengok kepada alur peristiwa dan hukum.
Ini yang justru sangat dikhawatirkan, oleh karenanya saya menganggap ini
ujian yang sangat berat bagi muslimin, karena ini bisa menggoyah
keimanan dan keislamannya. Kembali, sebabnya adalah tiadanya informasi
yang cukup tentang kejadian yang sesungguhnya dan tentang apa itu hukum
qishash dalam Islam.
Kita tutup sejenak lembaran ibu Ruyati,
karena itu sifatnya kasuistik yang untuk mempelajarinya perlu studi
kasus. Kita akan coba buka lembaran ensiklopedi fikih Islam, untuk
mengetahui apa itu qishash.
Ternyata qishash bukan hanya ada dalam
al-Quran bahkan dahulu dalam kitab Taurat pun telah ada syariatnya, saat
kitab Taurat masih murni. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ
وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ
artinya, “Dan Kami telah tetapkan
terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan
jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus
dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [Q.S.
al-Maidah:45]
Namun demikian, syariat qishash dalam
hal pembunuhan, nyawa dibayar nyawa, tidak sesederhana yang dibayangkan,
bahkan hal itu tidak terlepas dari segala aturan yang terkait
dengannya. Sebagai contohnya, diantara beberapa syarat seseorang dibalas
bunuh, misalnya si pembunuh adalah mukallaf (dibebani hukum, red.), dan
si pembunuh membunuhnya dengan suka rela, tidak dipaksa. Dengan
pembunuhan ‘qotlul amd’ (sengaja melakukan pembunuhan dengan alat yang
mematikan).
Dan di antara syarat meminta qishash
adalah bahwa seluruh wali korban sepakat untuk membalas bunuh, bila ada
salah satu saja yang memaafkan, maka gugurlah permintaan qishash.
Untuk diketahui pula bahwa balas
bunuh bukanlah satu-satunya pilihan bagi keluarga korban, tetapi ada dua
pilihan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam memberikan dua opsi,
“Barangsiapa yang salah satu keluarganya terbunuh maka dia di antara dua
pilihan, diberi diyat (tebusan) atau di-qishash.” [Sahih, H.R.
al-Bukhari]
Bahkan, dalam Islam sangat dianjurkan
bagi para wali korban untuk memaafkan, artinya tidak membalas bunuh tapi
membayar diyat. Dan lebih baik lagi jika para wali korban tersebut
memaafkan tanpa bayaran sama sekali. firman Allah :
artinya, “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,“ [Q.S. al-Baqarah:178].
Lihatlah penggunaan kata saudara, apa rahasia di balik itu?
Lihatlah penggunaan kata saudara, apa rahasia di balik itu?
Asy Syaikh as-Sa’dy dalam tafsirnya
mengatakan, “Terkandung pada ayat tersebut anjuran untuk berbelaskasih
dan memaafkan, mengganti qishash dengan diyat, dan lebih bagus lagi
memaafkan tanpa minta diyat”.
Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wasallam sendiri senantiasa menyarankan para wali korban untuk
memberikan maaf. Shahabat Anas bin Malik menceritakan, “Tidaklah
didatangkan kepada Rasulullah satu urusan qishash pun kecuali beliau
menyarankan untuk dimaafkan”. [Sahih, HR Ibnu Majah. Lihat Sahih Sunan]
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wasallam pernah memberikan harta yang sangat banyak kepada orang-orang
Laits agar mereka mau memaafkan, dan tidak menuntut qishash.
Namun, hal ini tentu tanpa
mengesampingkan hak keluarga korban. Kita tidak bisa hanya memandang
orang yang hendak dieksekusi. Tentu hak korban juga harus diperhatikan,
mereka orang yang telah dirugikan dalam hal ini, salah satu anggota
keluarga mereka telah wafat dengan cara dibunuh, dan bukankah membunuh
itu dosa yang sangat besar? (lihat Q.S. an-Nisa’:93). Bayangkan kalau
itu menimpa salah satu kita -semoga tidak terjadi-. Andai mereka
memaafkan, itu keutamaan yang sangat tinggi nilainya, tapi kalau mereka
tetap menuntuk hak, itu hak mereka, bukan sikap yang adil kalau hak
mereka dihambat.
Pihak pemerintah yang sebagai hakim,
mereka adalah pengayom bagi kedua belah pihak yang bertikai, bukan sikap
adil kalau mereka langsung memutuskan pancung, atau memutuskan maaf.
Dia harus melihat kejadian secara fakta yang nyata lalu menghukuminya
tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun.
Seandainya pun pihak yang akan
di-qishash itu adalah keluarga hakim sendiri, ia harus tetap berbuat
adil, dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah mengatakan,
“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri tentu akan aku potong
tangannya.” Saat itu telah terjadi pencurian oleh salah seorang wanita
bangsawan dari kabilah Bani Makhzum, ia telah diproses secara hukum dan
ia mesti mendapatkan hukuman potong tangan. Keluarga wanita tersebut
merasa keberatan. Bagaimana mungkin seorang wanita dari keluarga
bangsawan harus dipotong tangannya karena mencuri. Maka mereka meminta
sahabat Usamah bin Zaid , sebagai orang yang sangat disayangi Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wasallam untuk memintakan maaf, dengan kata lain,
mengurungkan hukum potong tangan tersebut. Beliau pun marah dan
mengucapkan, “Yang menghancurkan umat sebelum kalian adalah bila yang
mencuri di antara mereka adalah bangsawan, mereka biarkan (kebal hukum),
dan bila yang mencuri orang lemah mereka tegakkan hukum padanya” lalu
mengucapkan ucapan tersebut di atas. Wanita itu pun akhirnya mengambil
pelajaran dari pemotongan tangan tersebut dan semakin memperbaiki
ketaatannya. [Sahih HR An Nasai. Lihat Sahih Sunan Nasa’i]
Dalam kasus Ruyati, memang benar apa
yang dikatakan duta besar RI bahwa Raja pun tidak bisa campurtangan bila
hukum telah diputuskan dan keluarga korban tetap tidak mau memaafkan.
(http://fokus.vivanews.com/news/read/228792-raja-saudi-tidak-bisa-ikut-campur).
Namun apa yang bisa dilakukan Raja,
Hakim, atau pihak RI, mereka hanya bisa menganjurkan keluarga korban
untuk menempuh jalan damai, ishlah, saling memafkan, minimalnya
berpindah kepada diyat, walaupun bernilai besar, dan lebih baik lagi
gratis. Seperti yang sering dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wasallam .
Untuk diketahui pula, seandainya hakim
memutuskan bahwa pembunuhan ini qotlul ‘amd (pembunuhan sengaja,
pembunuhan dengan alat yang mematikan). Bisa jadi si pembunuh sebenarnya
tidak berniat membunuh, ia hanya ingin melukai, tapi ternyata justru
kematian yang terjadi. Dalam kondisi seperti ini, hakim tetap menghukumi
secara fakta lapangan. Adapun ucapan si pembunuh bahwa ia tidak
bermaksud membunuh, hakim tidak tahu sejauh mana kejujurannya, maka
kata-kata tersebut tidak merubah hukum. Ada kemungkinan ia jujur dalam
pengakuan tersebut, tapi hanya Allah yang mengetahui. Atas dasar itu,
hukum hakim hanya sebatas hukum dunia, dan hakim hanya dapat
menganjurkan wali korban untuk memaafkan. Jika si pembunuh telah mengaku
bahwa ia tidak punya niatan untuk membunuhnya, kalau ia jujur dan tetap
dilaksanakan qishash, maka wali korban yang meng-qishash dianggap telah
melakukan pembunuhan terhadapnya.
Abu Hurairah pernah bercerita, telah
terjadi pembunuhan terhadap seseorang di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wasallam , maka perkara tersebut diajukan kepada beliau. Setelah proses,
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam menyerahkan pembunuh tersebut kepada
wali korban untuk dibalas bunuh. Ternyata si pembunuh mengatakan,
“Wahai Rasulullah, demi Allah, saya tidak bermaksud membunuhnya.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pun mengatakan kepada keluarga
korban, ”Kalau dia jujur, dan kamu tetap membunuhnya maka kamu masuk
neraka.” Akhirnya keluarga korban melepaskannya. [Sahih, HR Abu Dawud
dan yang lain. Lihat Sahih Sunan]
Hukum qishash, dalam Islam bukan hanya
sebagai hukuman, ada sisi lain yang jarang dipahami oleh banyak orang,
yaitu bahwa hukum tersebut juga berfungsi sebagai kaffarah, penutup
dosa. Sehingga, hukuman di akhirat bisa terbebaskan dengan di-qishash
ini. Dan tentu, hukuman di dunia jauh-jauh lebih ringan ketimbang hukum
di akhirat.
Ibnul Qoyyim menjelaskan, “Yang benar,
pembunuhan itu terkait dengan 3 hak: hak Allah, hak yang terbunuh, dan
hak keluarganya. Maka jika si pembunuh menyerahkan dirinya dengan suka
rela kepada wali korban, karena menyesal dan takut kepada Allah, lalu
bertaubat dengan taubat yang benar, maka hak Allah gugur dengan
taubatnya. Hak keluarga gugur dengan qishash, damai, atau pemberian
maaf. Tinggal hak orang yang terbunuh, maka Allah akan memberikan
gantinya untuk hamba-Nya yang bertaubat tersebut dan Allah akan
memperbaiki hubungan antara keduanya.”
Dengan penjelasan di atas, seandainya
ibu Ruyati salah, semoga ia benar-benar taubat dengan taubatan nashuha,
sehingga dosanya terampuni, dan diterima di sisi-Nya. Amin…
Untuk itu, jangan sampai kasus semacam
ini mempengaruhi keimanan kita terhadap Islam, banyak pihak ingin
memanfaatkannya untuk menyudutkan pihak tertentu, dengan berbagai gosip
yang tak bertanggung jawab. Yang cukup aneh dan lucu dalam kasus ini,
demi menyudutkan orang Arab, ada yang menganggap bahwa ibu Ruyati
membunuh karena membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya. Padahal
yang dibunuhnya adalah seorang nenek-nenek tua, dan pada dasarnya
majikannya adalah keluaga yang baik. Sebagaimana diakui teman satu
majikan Ibu Ruyati yang bernama Suwarni, hanya saja si nenek malang
-semoga Allah merahmatinya dan memafkannya- suka marah-marah. Ibu Ruyati
pun mengakui sebab pembunuhannya adalah rasa kesal akibat sering
dimarahi oleh ibu majikan dan kecewa karena majikan tidak mau
memulangkan. Ruyati juga menyatakan berniat untuk melarikan diri namun
pintu rumah selalu terkunci sehingga tidak dapat keluar dari rumah
majikan. Ruyati mengaku tidak pernah disiksa oleh majikannya.
(http://m.inilah.com/read/detail/1620212/inilah-kronologis-proses-hukum-tki-ruyati/)
Seandainya pembunuhnya bukan ibu Ruyati,
tapi orang Arab sendiri, tentu akan dihukumi dengan hukuman yang sama.
Dan faktanya, sudah banyak warga Saudi Arabia yang mati dalam hukum
pancung. Memang orang jahat di mana-mana ada, dan kejahatan tetap
kejahatan di manapun dan oleh siapapun.
Yang paling berbahaya, ketika kasus ini
dipakai untuk menyudutkan Islam. Padahal bila dilihat dengan jujur dan
benar, bahwa dalam hal ini syariat Islam lah yang paling adil dan paling
menjaga perasaan semua pihak, paling bijak dalam memutuskan. Kita
selaku seorang muslim yang hakiki bukan muslim liberal (orang yang
mengaku muslim tapi jauh dari Islam), tentu mengimani firmanNya:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa. [Q.S. al-Baqoroh:179].
Imam Asy Syinqithi dalam tafsirnya
menjelaskan, “Di antara pentunjuk Al-Quran yang lebih tepat dan adil
adalah qishash, karena bila seseorang marah kemudian bertekad membunuh
orang lain, lalu ingat bahwa bila ia membunuh ia akan dibunuh dengan
sebab itu, ia akan takut dari akibat perbuatannya sehingga ia
mengurungkan niatnya. Sehingga, tetap hiduplah orang yang akan ia bunuh
dan dia pun tetap hidup karena tidak membunuh sehingga tidak dibunuh
karena qishash. Dengan dibunuhnya seorang pembunuh, akan mengakibatkan
hidupnya banyak orang yang tidak diketahui jumlahnya kecuali oleh Allah.
Hal itu, sebagaimana kami sebutkan, sesuai dengan firman Allah
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
(artinya), “Dan dalam qishash itu
ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal,
supaya kamu bertakwa.[Q.S. Al Baqarah:179].
Tidak diragukan bahwa ini adalah jalan
yang paling adil dan paling lurus. Oleh karenanya, telah disaksikan di
penjuru dunia, baik dahulu maupun sekarang, sedikitnya jumlah pembunuhan
pada negeri-negeri yang berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Karena, qishash adalah peringatan keras terhadap tindak
pembunuhan seperti yang Allah sebutkan dalam ayat yang tersebut tadi.
Dan apa yang disebutkan oleh orang-orang
anti Islam bahwa qishash tidak bijaksana karena menyebabkan
berkurangnya jumlah komunitas masyarakat -yakni membunuh yang kedua
setelah matinya yang pertama-, bahwa semestinya dihukum dengan
dipenjara, dan bisa jadi ia beranak di balik terali besi sehingga
menambah jumlah komunitas masyarakat, ini semua adalah ucapan yang tidak
ada nilainya, kosong dari hikmah atau kebijaksanaan. Karena penjara
tidak membuatnya jera dari pembunuhan (Apalagi jaman sekarang yang
semuanya bisa ditebus dengan uang, penerj.), dan bila hukuman itu tidak
membuat jera maka orang-orang rendahan itu akan banyak melakukan
pembunuhan sehingga akan bertambah banyak pembunuhan dan komunitas
masyarakat akan berkurang berkali lipat.” [dikutip dari Adhwa`ul Bayan,
hal:427-428, karya Syaikh Amin Asy-Syinqithi ].
Review / Koreksi