oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.
Beberapa tahun terakhir, kaum muslimin di Indonesia mengalami
perbedaan dalam menentukan awal bulan hijriyah. Akibatnya, umat yang
awam banyak dibuat bingung. Yang lebih buruk, perbedaan tersebut bisa
memicu perpecahan di antara kaum muslimin. Bagaimana sebenarnya tuntunan
syariat dalam menentukan awal bulan Hijriyah, lebih khusus Ramadhan,
Syawwal, dan Dzulhijjah?
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa satu-satunya cara yang dibenarkan
syariat untuk menentukan awal bulan adalah dengan ru’yah inderawi, yaitu
melihat hilal dengan menggunakan mata. Lalu bagaimana dengan adanya
perbedaan jarak antara tempat yang satu dengan lainnya, yang berakibat
adanya perbedaan tempat dan waktu munculnya hilal?
Inilah yang kita kenal dengan ikhtilaf mathali’. Lantas apakah
masing-masing daerah berpegang dengan mathla’ (tempat waktu muncul)nya
sendiri, ataukah jika terlihat hilal di satu daerah maka semuanya harus
mengikuti?
Di sini terjadi perbedaan pendapat. Dua pendapat telah disebutkan
dalam pertanyaan di atas. Sedangkan pendapat ketiga menyatakan bahwa
yang wajib mengikuti ru’yah tersebut adalah daerah yang satu mathla’
dengannya.
Dari ketiga pendapat itu, tampaknya yang paling kuat adalah yang
mengatakan bahwa jika hilal di satu daerah terlihat maka seluruh dunia
harus mengikutinya. Perbedaan mathla’ adalah sesuatu yang jelas ada dan
tidak bisa dimungkiri. Namun yang menjadi masalah, apakah perbedaan
tersebut berpengaruh dalam hukum atau tidak? Menurut mazhab yang kuat,
perbedaan tersebut tidak dianggap.
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz t menjelaskan masalah ini ketika ditanya:
Apakah manusia harus berpuasa jika mathla’-nya berbeda?
Beliau menjawab: Yang benar adalah bersandar pada ru’yah dan
mengabaikan adanya perbedaan mathla’, karena Nabi n memerintahkan untuk
bersandar dengan ru’yah dan tidak merinci pada masalah itu. Nabi n tidak
mengisyaratkan kepada perbedaan mathla’ padahal beliau mengetahui hal
itu. (Tuhfatul Ikhwan, hlm. 163)
Dikisahkan ketika seorang Arab Badui melapor kepada Nabi n bahwa ia
menyaksikan hilal, maka Nabi n menerimanya, padahal ia berasal dari
daerah lain. Nabi n juga tidak minta penjelasan apakah mathla’-nya
berbeda atau tidak. (Majmu’ Fatawa, 25/103)
Hal ini mirip dengan pengamalan ibadah haji zaman dahulu, yang
seorang jamaah haji masih terus berpegang dengan berita para jamaah haji
yang datang dari luar tentang adanya ru’yah hilal. Juga seandainya kita
buat sebuah batas, maka antara seorang yang berada pada akhir batas
suatu daerah dengan orang lain yang berada di akhir batas yang lain,
keduanya akan memiliki hukum yang berbeda. Yang satu wajib berpuasa dan
yang satu lagi tidak. Padahal tidak ada jarak antara keduanya kecuali
seukuran anak panah. Yang seperti ini bukan termasuk dari agama Islam.
(Majmu’ Fatawa, 25/103—105)
Karena perbedaan mathla’ diabaikan, maka bila hilal terlihat di suatu
daerah berarti daerah-daerah lain wajib mengikuti, selama mereka
mendapatkan berita tersebut dari sumber yang bisa dipercaya.
Dijelaskan oleh asy-Syaikh al-Albani t bahwa ini adalah mazhab jumhur
ulama. Beliau berkata, “Banyak ulama ahli tahqiq (peneliti) telah
memilih mazhab jumhur ini. Di antara mereka adalah Ibnu Taimiyah t
sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (juz 25), asy-Syaukani t dalam Nailul
Authar, Shiddiq Hasan Khan t dalam ar-Raudhatun Nadiyyah, dan selain
mereka. Itulah yang benar, tiada yang benar selainnya. Ini tidak
bertentangan dengan hadits ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas c (yang menjelaskan
bahwa ketika penduduk Madinah diberitahu bahwa penduduk Syam melihat
hilal lebih dulu dari mereka, Ibnu ‘Abbas z tetap memakai ru’yah
penduduk Madinah hingga puasa 30 hari atau hingga melihat hilal, red.)
karena beberapa alasan yang telah disebut oleh asy-Syaukani.
Mungkin alasan yang paling kuat adalah bahwa hadits Ibnu ‘Abbas z
datang dalam perkara orang yang berpuasa sesuai dengan ru’yah yang ada
di daerahnya, kemudian di tengah-tengah bulan Ramadhan sampai kepada
mereka berita bahwa orang-orang di daerah lain telah melihat hilal
sehari sebelumnya. Dalam keadaan ini, ia terus melakukan puasa bersama
orang-orang di negerinya sampai 30 hari atau mereka melihat hilal
sendiri. Dengan pemahaman seperti ini maka hilanglah musykilah (problem)
dalam hadits itu. Sedangkan hadits Abu Hurairah z yang berbunyi:
صُومُوا لِرُأْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُأْيَتِهِ
“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena
melihatnya.” (Muttafaqun ‘alaihi, lihat takhrijnya dalam al-Irwa’, no.
902 –red.) dan yang lainnya, berlaku sesuai dengan keumumannya.
Hadits tersebut mencakup semua orang yang mendapat berita tentang
adanya hilal dari negara atau daerah mana saja tanpa ada pembatas jarak
sama sekali, sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah t dalam Majmu’ Fatawa
(25/107).
Pertukaran informasi tentang hilal ini tentu saja bukan hal yang
sulit di zaman kita ini. Hanya saja memang dibutuhkan ‘kepedulian’ dari
negara-negara Islam sehingga dapat mempersatukan 1 Syawwal, insya Allah
l.
Selama belum bersatunya negara-negara Islam, maka saya berpendapat
bahwa masyarakat di setiap negara harus puasa bersama negara
(pemerintah) dan tidak memisahkan diri, sehingga sebagian orang berpuasa
bersama pemerintah dan sebagian lain bersama yang lainnya, baik
mendahului puasa atau lebih akhir. Karena hal ini bisa mempertajam
perselisihan dalam masyarakat sebagaimana terjadi pada sebagian
negara-negara Arab sejak beberapa tahun lalu. Wallahul musta’an.”
(Tamamul Minnah, hlm. 398)
Bolehkah seseorang atau sekelompok orang menyendiri dari mayoritas masyarakat di negerinya dalam memulai puasa atau mengakhirinya, walaupun berdasarkan ru’yah?
Untuk menjawab masalah ini, sebelumnya kita mesti mengetahui bahwa
ketentuan itu (memulai dan mengakhiri puasa) adalah wewenang pemerintah
atau pihak yang diserahi masalah ini. Hal itu sebagaimana dikatakan
al-Hasan al-Bashri t dalam masalah pemerintah, “Mereka mengurusi lima
urusan kita: shalat Jum’at, shalat jamaah, ‘Ied, perbatasan, dan hukum
had. Demi Allah, agama ini tidak akan tegak kecuali dengan mereka,
walaupun mereka zalim dan licik. Demi Allah, sungguh apa yang Allah l
perbaiki dengan mereka lebih banyak dari apa yang mereka rusak….”
(Mu’amalatul Hukkam, hlm. 7—8)
Hal yang serupa dinyatakan juga oleh as-Sindi dan al-Albani sebagaimana akan tampak dalam penjelasan berikut. Jadi ini bukan tugas/urusan individu atau kelompok, tapi ini adalah urusan pemerintah. Asy-Syaikh al-Albani t menyebutkan sebuah hadits dalam Silsilah as-Shahihah (1/440):
Hal yang serupa dinyatakan juga oleh as-Sindi dan al-Albani sebagaimana akan tampak dalam penjelasan berikut. Jadi ini bukan tugas/urusan individu atau kelompok, tapi ini adalah urusan pemerintah. Asy-Syaikh al-Albani t menyebutkan sebuah hadits dalam Silsilah as-Shahihah (1/440):
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa adalah hari puasanya kalian, berbuka adalah hari berbukanya
kalian, dan ‘Iedul Adha adalah hari kalian menyembelih.” (Sahih, HR.
at-Tirmidzi dari Abu Hurairah z, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t
dalam ash-Shahihah, no. 224)
Beliau melanjutkan menerangkan hadits itu, katanya, “At-Tirmidzi t
berkata setelah menyebutkan hadits itu, ‘Sebagian ahlul ilmi menafsirkan
hadits ini bahwa maknanya adalah berpuasa dan berbuka dilakukan bersama
jamaah dan kebanyakan manusia’.”
Ash-Shan’ani t berkata dalam Subulus Salam (2/72), “Di dalamnya
terdapat dalil agar menganggap ketetapan ‘Ied itu bersamaan dengan
manusia (masyarakat), dan bahwa yang menyendiri dalam mengetahui hari
‘Ied dengan melihat hilal maka ia wajib menyesuaikan diri dengan
manusia. Wajib baginya (mengikuti) hukum mereka dalam hal shalat,
berbuka, dan menyembelih (‘Iedul Adha).”
Ibnul Qayyim t menyebutkan hal yang semakna dengannya dalam kitabnya
Tahdzibus Sunan (3/214). Katanya, “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu
terdapat bantahan atas orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya orang
yang mengetahui terbitnya bulan dengan hisab boleh puasa sendirian di
luar mereka yang belum tahu. Dikatakan pula, sesungguhnya jika satu
orang saksi melihat hilal dan hakim belum menerima persaksiannya, maka
hari tersebut tidak menjadi hari puasa baginya sebagaimana tidak menjadi
hari puasa bagi manusia (yang lain).”
Abul Hasan as-Sindi t mengatakan dalam catatan kakinya terhadap Sunan
Ibnu Majah setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah z riwayat
at-Tirmidzi, “Tampaknya, perkara-perkara ini tidak ada celah bagi
individu-individu untuk terlibat di dalamnya. Tidak bisa mereka
menyendiri dalam masalah tersebut. Bahkan perkara itu diserahkan kepada
pemimpin dan jamaah masyarakat. Wajib bagi setiap orang untuk mengikuti
pemimpin dan jamaah masyarakat. Atas dasar ini, jika seseorang melihat
hilal lalu imam/pimpinan menolak persaksiannya, maka mestinya ia tidak
menetapkan sesuatu bagi dirinya sesuatu pun dari perkara ini. Wajib pula
baginya untuk mengikuti jamaah masyarakat.”
Saya (al-Albani) katakan, “Makna inilah yang langsung dipahami dalam
hadits. Hal ini didukung oleh perbuatan ‘Aisyah x yang berhujjah
dengannya kepada Masruq ketika ia (Masruq) tidak mau puasa Arafah karena
khawatir ternyata itu hari nahr (10 Dzulhijjah, yakni hari raya). Maka
‘Aisyah terangkan bahwa pendapatnya itu tidak bisa dianggap dan wajib
baginya mengikuti kebanyakan manusia. Lalu ‘Aisyah x berkata,
النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُ النَّاسُ
“Hari nahr adalah ketika orang-orang menyembelih dan ‘Iedul Fithri
adalah ketika orang-orang berbuka.” (Mushannaf Abdurrazzaq, 4/157)
Saya katakan (al-Albani), “Inilah yang sesuai dengan syariat yang
toleran, yang di antara tujuannya adalah menyatukan manusia dan barisan
mereka serta menjauhkan mereka dari pendapat-pendapat pribadi yang
mencerai-beraikan kesatuan mereka. Syariat tidak menganggap pendapat
pribadi—walaupun itu benar dari sisi pandangnya—dalam ibadah yang
sifatnya berjamaah seperti puasa, ‘Ied, dan shalat berjamaah.
Tidakkah engkau melihat bahwa para sahabat shalat di belakang yang
lain, padahal di antara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh
wanita, kemaluan, dan keluarnya darah membatalkan wudhu. Di antara
mereka juga ada yang tidak berpendapat demikian.
Di antara mereka ada yang melakukan shalat 4 rakaat dalam safar dan
di antaranya juga ada yang 2 rakaat. Namun, perbedaan ini dan yang lain,
tidak menghalangi mereka untuk bersama-sama dalam melakukan shalat di
belakang satu imam dan menganggap shalat itu sah.
Hal itu karena mereka mengetahui bahwa perpecahan dalam agama lebih
jelek daripada perbedaan dalam sebagian pendapat. Maka hendaknya mereka
memerhatikan hadits ini dan riwayat yang disebutkan. Yaitu mereka yang
mengaku-aku mengetahui ilmu falak (hisab), yang memulai puasa sendiri
dan berbuka sendiri, mendahului atau membelakangi mayoritas muslimin
dengan bersandar pada pendapat dan ilmunya tanpa peduli manakala keluar
dari jamaah.
Hendaknya mereka semua memerhatikan ilmu yang kami sebutkan ini.
Barangkali mereka akan mendapatkan obat dari kebodohan dan kesombongan
yang menimpa mereka, sehingga mereka menjadi satu shaf bersama kaum
muslimin, karena sesungguhnya tangan Allah l bersama jamaah.” (Silsilah
ash-Shahihah, 1/443—445, lihat pula anjuran beliau yang telah disebut
dalam Tamamul Minnah hlm. 398)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t ditanya:
Seseorang melihat hilal sendirian dan benar-benar melihatnya, apakah dia boleh berbuka dan berpuasa sendirian atau bersama kebanyakan manusia?
Beliau menjawab:
Alhamdulillah. Jika dia melihat hilal untuk berpuasa atau berbuka
sendirian, apakah ia berkewajiban untuk berpuasa dengan ru’yah-nya dan
berbuka dengan ru’yah sendiri, atau tidak puasa serta berbuka kecuali
bersama manusia?
Dalam hal ini ada tiga pendapat dan tiga riwayat dari al-Imam Ahmad:
1. Dia wajib berpuasa atau berbuka dengan sembunyi-sembunyi. Ini adalah mazhab asy-Syafi’i t juga.
2. (Mulai) berpuasa sendiri dan tidak berbuka kecuali bersama
manusia. Ini yang masyhur dari pendapat Ahmad, Malik, dan Abu Hanifah
rahimahumullah.
3. Berpuasa dan berbuka juga bersama manusia.
Yang ketiga adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan sabda Nabi n:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, berbukanya kalian
adalah ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha-nya kalian adalah
tatkala kalian menyembelih.” Riwayat at-Tirmidzi dan beliau katakan
hasan gharib. Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Ia
menyebutkan buka dan ‘Iedul Adha saja. (Hadits ini disahihkan oleh
asy-Syaikh al-Albani t dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 224)
At-Tirmidzi t juga meriwayatkan dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n
bersabda, “Puasa adalah pada hari kalian berpuasa, berbuka adalah hari
ketika kalian berbuka, dan ‘Iedul Adha adalah hari ketika kalian
menyembelih.” (at-Tirmidzi mengatakan bahwa [hadits ini] hasan gharib)
Beliau juga mengatakan, sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini
dengan perkataan, “Sesungguhnya makna hadits ini adalah berpuasa dan
berbuka dilakukan bersama jamaah manusia dan kebanyakan manusia.”
Abu Dawud t meriwayatkan dengan sanad lain dari Abu Hurairah z:
“Berbukanya kalian adalah hari tatkala kalian berbuka dan Adha-nya
kalian adalah hari kalian menyembelih. Seluruh tanah Arafah adalah
tempat wuquf, seluruh tanah Mina adalah tempat menyembelih, seluruh gang
Makkah adalah tempat menyembelih, dan seluruh tanah jam’ (Muzdalifah)
adalah tempat wuquf.” (Disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam
Shahih Sunan Abi Dawud no. 2324)
Asal permasalahan ini yaitu bahwa Allah l
mengaitkan hukum-hukum syar’i seperti hukum puasa, berbuka, dan
menyembelih, dengan nama hilal (bulan sabit) dan syahr (bulan). Allah l
berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal. Katakanlah
itu waktu-waktu untuk manusia dan untuk (ibadah) haji.” (al-Baqarah:
189)
Allah l terangkan bahwa itu adalah
waktu-waktu bagi manusia dan haji. Allah l berfirman:“Diwajibkan atas
kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian
agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang
siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan
berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 183—184)
Allah l wajibkan puasa bulan Ramadhan
dan ini disepakati kaum muslimin. Yang diperselisihkan manusia adalah
apakah hilal itu sebutan untuk sesuatu yang muncul di langit walaupun
manusia tidak mengetahuinya, yang dengan itu berarti telah masuk bulan
(baru), ataukah hilal itu merupakan sebutan untuk sesuatu yang manusia
mengeraskan suaranya (maksudnya mengumumkannya sehingga diketahui oleh
banyak orang), dan makna syahr adalah yang tersohor/terkenal di antara
manusia.
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
Orang yang berpendapat dengan pendapat pertama mengatakan bahwa
barang siapa melihat hilal sendirian, berarti dia telah masuk waktu
puasa dan bulan Ramadhan telah berlaku atas dirinya. Malam itu termasuk
malam Ramadhan walaupun yang lainnya belum mengetahui. Orang yang tidak
melihatnya dan kemudian mengetahui bahwa ternyata hilal sudah muncul,
berarti ia harus mengqadha puasa. Begitu pula—menurut qiyas—pada bulan
berbuka (Syawwal) dan pada bulan menyembelih (‘Iedul Adha). Namun pada
bulan penyembelihan, saya (Ibnu Taimiyah) tidak mengetahui ada yang
mengatakan bahwa barang siapa melihat hilal (lebih dahulu) berarti
melakukan wuquf sendirian tidak bersama jamaah haji yang lain, lalu hari
setelahnya menyembelih, melempar jumrah ‘aqabah dan ber-tahallul, tidak
bersama jamaah haji yang lain.
Namun mereka berbeda pendapat dalam
masalah berbuka. Kebanyakan ulama menyamakannya dengan (masalah)
menyembelih dan mengatakan tidak boleh berbuka kecuali bersama kaum
muslimin yang lain. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa memulai
berbuka sama dengan memulai puasa. Bersilangnya pendapat-pendapat ini
menunjukkan bahwa yang benar adalah berbuka itu seperti masalah
menyembelih pada bulan Dzulhijjah (maksudnya tidak boleh menyendiri).
Atas dasar itu, maka syarat hilal dan
syahr adalah masyhurnya (diketahui secara umum) di antara manusia dan
pengumuman manusia tentangnya. Sehingga walaupun yang melihatnya sepuluh
orang tapi tidak dikenal di antara manusia di daerah itu, karena
persaksian mereka ditolak, atau karena mereka tidak mempersaksikan, maka
hukum mereka seperti hukum seluruh muslimin (yang lain). Sehingga
mereka tidak wuquf, tidak menyembelih qurban, dan tidak shalat ‘Ied
kecuali bersama muslimin. Demikian juga tidak berpuasa kecuali bersama
muslimin. Inilah makna ucapan Nabi n:
صَوْمُكمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah
ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha-nya kalian adalah hari
tatkala kalian menyembelih.”
Oleh karena itu, al-Imam Ahmad t mengatakan dalam riwayatnya,
“Berpuasa bersama imam (pemerintah) dan jamaah muslimin, baik dalam
keadaan udara cerah maupun mendung.” Beliau juga mengatakan, “Tangan
Allah l bersama al-Jamaah.”
Atas dasar ini, muncullah perbedaan
hukum awal bulan: Apakah itu berarti (awal) bulan bagi penduduk negeri
seluruhnya atau bukan. Allah l menerangkan yang demikian itu dalam
firman-Nya: “Maka barang siapa yang menyaksikan bulan hendaknya ia
berpuasa padanya.” (al-Baqarah: 185)
Allah l hanyalah memerintahkan untuk berpuasa bagi yang menyaksikan
bulan (waktu/syahr). Menyaksikan itu tidak bisa dilakukan kecuali pada
bulan yang telah diketahui umum (sebagaimana keterangan makna syahr yang
telah lalu) di antara manusia, sehingga bisa tergambarkan bagaimana
menyaksikannya atau bagaimana tidak menyaksikannya.
Sabda Nabi n, “Jika kalian melihatnya maka puasalah padanya dan jika
kalian melihatnya maka berbukalah padanya, serta puasalah dari rembulan
kepada rembulan.”
Yang semacam itu adalah pembicaraan yang ditujukan kepada jamaah
manusia. Namun siapa saja yang berada di suatu tempat yang tidak ada
orang selain dirinya, jika dia melihat hilal maka hendaknya ia berpuasa,
karena di sana tidak ada orang selainnya. Atas dasar ini, seandainya ia
tidak berpuasa lalu ia mengetahui dengan jelas bahwa hilal dilihat di
tempat lain atau diketahui di pertengahan siang, maka ia tidak wajib
mengqadhanya. Ini adalah salah satu dari dua riwayat dari al-Imam Ahmad
t.
(Alasannya), karena awal bulan baru dianggap masuk pada mereka sejak
tersebar (bila belum tersebar maka artinya belum masuk, red.). Saat itu
wajib baginya menahan diri (dari segala yang membatalkan puasa) seperti
pada kejadian ‘Asyura yang diperintahkan puasa di tengah hari dan tidak
diperintah untuk mengqadhanya menurut mazhab yang sahih. Hadits mengenai
qadha dalam hal ini adalah hadits yang lemah. Wallahu a’lam. (Majmu’
Fatawa, 25/114—118)
Bagaimana jika penguasa menolak persaksian sekelompok orang dalam melihat hilal tanpa alasan yang syar’i, karena alasan politis atau yang lain. Apakah kita mengikutinya atau mengikuti ru’yah hilal walaupun tidak diakui pemerintah?
Ibnu Taimiyah t menjawab dalam Majmu’ Fatawa (25/202—208). Ketika
beliau ditanya tentang penduduk suatu kota yang melihat hilal
Dzulhijjah, akan tetapi tidak dianggap oleh penguasa negeri itu, apakah
boleh mereka berpuasa yang tampaknya tanggal 9 padahal hakikatnya adalah
tanggal 10?
Beliau menjawab: Ya, mereka berpuasa pada tanggal 9 (yakni hari
Arafah) yang tampak dan yang diketahui jamaah manusia, walaupun pada
hakikatnya tanggal 10 (yakni ‘Iedul Adha) meski seandainya ru’yah itu
benar-benar ada. Berdasarkan dalam kitab-kitab Sunan dari sahabat Abu
Hurairah z dari Nabi n bahwasanya beliau berkata,
صَوْمُكمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah
ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha-nya kalian adalah hari
tatkala kalian menyembelih.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah,
at-Tirmidzi, dan beliau mensahihkannya)
Dari ‘Aisyah x ia berkata bahwa Rasulullah n bersabda, “Berbuka
adalah ketika manusia berbuka dan Iedul Adha adalah ketika manusia
menyembelih.” (HR. at-Tirmidzi, dan beliau katakan bahwa ini yang
diamalkan menurut para imam kaum muslimin seluruhnya)
Seandainya manusia melakukan wuquf di Arafah pada tanggal 10 karena
salah (menentukan waktu) maka wuquf itu cukup (sah), menurut kesepakatan
para ulama, dan hari itu dianggap hari Arafah bagi mereka. Bila mereka
wuquf pada hari kedelapan karena salah menentukan bulan, maka dalam
masalah sahnya wuquf ini ada perbedaan. Yang tampak, wuqufnya juga sah,
dan ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Malik dan Ahmad
serta yang lainnya.
‘Aisyah x berkata:
إِنَّمَا عَرَفَةُ الْيَوْمُ الَّذِيْ يَعْرِفُهُ النَّاسُ
“Sesungguhnya hari Arafah adalah hari yang diketahui manusia.”
Asal permasalahan ini adalah bahwasanya Allah l menggantungkan hukum
dengan hilal dan syahr (bulan, sebutan waktu). Allah l berfirman:
“Mereka bertanya tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu
adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji’. Dan
bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi
kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke
rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar
kalian beruntung.” (al-Baqarah: 189)
Hilal adalah sebutan untuk sesuatu yang diumumkan dan dikeraskan
suara dalam hal ini. Maka jika hilal muncul di langit dan manusia tidak
mengetahui atau tidak mengumumkannya maka tidak disebut hilal. Demikian
pula sebutan syahr, diambil dari kata syuhrah (kemasyhuran). Bila tidak
masyhur di antara manusia maka berarti bulan belum masuk.
Banyak manusia keliru dalam masalah ini karena sangkaan mereka bahwa
jika telah muncul hilal di langit maka malam itu adalah awal bulan, baik
ini tampak dan masyhur di kalangan manusia, diumumkan maupun tidak.
Padahal tidak seperti itu. Bahkan terlihatnya hilal oleh manusia serta
diumumkannya adalah perkara yang harus. Oleh karena itu Nabi n bersabda,
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah
ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha kalian adalah hari tatkala
kalian menyembelih.”
Maksudnya, yaitu hari yang kalian tahu bahwa itu waktu puasa,
berbuka, dan ‘Iedul Adha. Berarti jika tidak kalian ketahui, maka tidak
berakibat adanya hukum. Berpuasa pada hari yang diragukan, baik itu
tanggal 9 atau 10 Dzulhijjah itu diperbolehkan tanpa ada pertentangan di
antara ulama. Karena pada asalnya tanggal 10 itu belum ada sebagaimana
jika mereka ragu pada tanggal 30 Ramadhan, apakah telah terbit hilal
ataukah belum?
(Dalam keadaan semacam ini) mereka (tetap) berpuasa pada hari yang
mereka ragukan, menurut kesepakatan para imam. Hari syak (yang
diragukan) yang diriwayatkan bahwa dibenci puasa pada hari tersebut
adalah awal Ramadhan, karena pada asalnya adalah Sya’ban1.
Yang membuat rancu dalam masalah ini adalah dua masalah:
Pertama, jika seseorang melihat hilal Syawwal sendirian atau dia
dikabari oleh sekelompok manusia yang ia ketahui kejujuran mereka,
apakah dia berbuka atau tidak?
Kedua, kalau dia melihat hilal Dzulhijjah atau dikabari sekelompok
orang yang ia ketahui kejujurannya apakah ini berarti hari
Arafah—baginya—serta hari nahr adalah tanggal 9 dan 10 sesuai dengan
ru’yah ini—yang tidak diketahui manusia (secara umum)—, ataukah hari
Arafah dan nahr adalah tanggal 9 dan 10 yang diketahui manusia (secara
umum)?
(Jawaban) masalah pertama, orang yang sendirian melihat hilal tetap
tidak boleh berbuka dengan terang-terangan menurut kesepakatan ulama.
Kecuali jika ia punya udzur yang membolehkan berbuka seperti sakit atau
safar. Kemudian, apakah dengan ia (yang melihat hilal) boleh berbuka
dengan sembunyi-sembunyi? Ada dua pendapat di antara ulama, yang paling
benar adalah yang tidak berbuka (walaupun) sembunyi-sembunyi. Ini adalah
yang masyhur dari mazhab al-Imam Malik dan Ahmad.
Ada riwayat lain pada mazhab mereka berdua untuk berbuka secara
sembunyi-sembunyi, seperti yang masyhur dari mazhab Abu Hanifah dan
asy-Syafi’i.
Telah diriwayatkan bahwa dua orang pada zaman ‘Umar z melihat hilal
Syawwal. Salah satunya berbuka dan yang lain tidak. Tatkala berita yang
demikian sampai kepada ‘Umar, ia berkata kepada yang berbuka, “Kalau
bukan karena temanmu, maka aku akan menyakitimu dengan pukulan.”2
Hal itu karena yang namanya berbuka adalah hari di mana manusia
berbuka yaitu hari ‘Ied (hari raya), sedangkan hari di mana orang
tersebut—yang melihat hilal sendiri—berpuasa bukanlah merupakan hari
raya yang Nabi n melarang manusia untuk berpuasa. Karena sesungguhnya
beliau n melarang puasa pada hari ‘Iedul Fithri dan hari nahr (dengan
sabdanya) (qurban), ”Adapun salah satunya adalah hari berbukanya kalian
dari puasa. Yang lain adalah hari makannya kalian dari hasil sembelihan
kalian.” Maka yang beliau larang untuk berpuasa adalah hari yang kaum
muslimin tidak berpuasa, hari yang mereka melakukan penyembelihan. Ini
akan jelas dengan masalah yang kedua. (Ini juga pendapat asy-Syaikh Ibnu
Baz, lihat Fatawa Ramadhan, 1/65 dan al-Albani dalam Tamamul Minnah,
hlm. 398)
Adapun (jawaban) masalah kedua, jika seseorang melihat hilal
Dzulhijjah maka dia tidak boleh melakukan wuquf sebelum hari yang tampak
bagi manusia yang lain adalah tanggal 8 Dzulhijjah, walaupun
berdasarkan ru’yah adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini karena
kesendirian seseorang dalam hal wuquf dan menyembelih mengandung
penyelisihan terhadap manusia. Ini seperti yang ada pada saat seseorang
menampakkan buka puasanya (sendirian).
Boleh jadi seseorang akan mengatakan bahwa imam (penguasa) yang
menetapkan masalah hilal dengan menyepelekan masalah ini karena dia
menolak persaksian orang-orang yang adil. Mungkin karena meremehkannya
dalam masalah menyelidiki keadilan para saksi, menolak lantaran ada
permusuhan antara dia dan para saksi, atau selainnya dari sebab-sebab
yang tidak syar’i, atau karena imam berpijak pada pendapat ahli bintang
yang mengaku bahwa dia melihatnya.
Maka jawabannya adalah bahwa sesuatu yang telah tetap hukumnya,
keadaannya tidak berbeda antara yang diikuti dalam hal penglihatan
hilal, baik dia itu mujtahid yang benar dalam ijtihadnya, salah, maupun
menyepelekan. Yang penting bahwa jika hilal tidak tampak dan tidak
terkenal yang manusia mencari-carinya (maka awal bulan belum
tetap)—padahal telah terdapat dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi n
bersabda dalam masalah para imam:
يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka itu shalat untuk kalian, jika mereka benar maka itu untuk
kalian dan untuk mereka, namun jika mereka salah maka untuk kalian
pahalanya dan kesalahannya ditanggung mereka.” (Sahih, HR. al-Bukhari
dari Abu Hurairah z)
Maka kesalahan dan peremehannya ditanggung imam, tidak ditanggung muslimin yang tidak melakukan peremehan dan tidak salah.
Wallahu a’lam.
1 Ibnul Mundzir t menukilkan ijma’ bahwa puasa pada tanggal 30 Sya’ban jika hilal belum dilihat padahal udara cerah adalah tidak wajib dengan kesepakatan (ijma’) umat. Telah sahih dari mayoritas para sahabat dan tabi’in bahwa mereka membenci puasa di hari itu. Ibnu Hajar t mengatakan, “Demikian beliau (Ibnul Mundzir) memutlakkan dan tidak merinci antara ahli hisab atau yang lainnya. Maka barang siapa yang membedakan antara mereka, dia telah dihujat oleh ijma’.” (Fathul Bari, 4/123)
2 Riwayat Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (4/165, no. 7338) melalui jalan Abu Qilabah al-Jarmi t dari ‘Umar bin al-Khaththab z. Abu Qilabah tidak pernah bertemu ‘Umar, berarti sanad ini terputus. Akan tetapi Ibnu Taimiyah t tidak bertumpu pada riwayat ini. Riwayat ini hanya sebagai pendukung.
diambil dari :http://www.asysyariah.com/syariah/kajian-khusus/635-penentuan-awal-bulan-hijriah-kajian-khusus-edisi-3.html
Review / Koreksi