Lailatul Qadar adalah suatu
malam yang penuh dengan keutamaan dan barokah. Allah Subhanallahu wa
Ta’ala Yang Maha Pemberi barakah telah menjelaskan hal itu dalam surat
Al Qadr :
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ{Ù}
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ{Ú}
تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ{Û}
سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ{Ü}
“Dan tahukah kamu apa malam lailatul
qadar itu?. Yaitu suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Pada
malam itu turunlah para malaikat dan ruh (malaikat Jibril) dengan izin
Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh dengan
kesejahteraan sampai terbit fajar.” (Al-Qadr: 2-5)
Sehingga malam itu pun dipenuhi barakah
yang berlimpah ruah, sebuah ibadah yang dilakukan pada malam itu dengan
ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam lebih baik daripada ibadah yang dilakukan selama seribu bulan
selain Ramadhan. Tentu keutamaan yang amat besar ini akan membuat hati
yang jernih dan akal yang sehat terdorong dan berharap untuk dapat
meraihnya.
Kapan terjadinya lailatul qadar?
Malam lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan, sekali dalam setahun. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
”Carilah lailatul qadar pada sepuluh
malam terakhir bulan Ramadhan, jika ada diantara kalian lemah, maka
jangan sampai luput dari tujuh malam yang tersisa (terakhir).” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Al-Imam Muslim yang lain, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
…. maka carilah pada malam yang ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah
berkata dalam Fathul Bari: “Pendapat yang paling kuat tentang terjadinya
lailatul qadar adalah pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir
bulan Ramadhan dan terjadinya tidak menetap pada malam tertentu dalam
setiap tahunnya.”
Adapun memastikan suatu malam dari bulan
Ramadhan bahwa ia adalah malam lailatul qadar (di tahun tersebut), maka
membutuhkan dalil (yang shahih dan jelas) dalam penentuannya. Namun
malam-malam ganjil pada sepuluh terakhir itu hendaknya lebih dijaga
dibanding selainnya, dan malam keduapuluh tujuh hendaknya lebih dijaga
lagi daripada malam-malam ganjil selainnya yang dimungkinkan bertepatan
dengan lailatul qadar. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah li Al-Buhuts
wa Al-Ifta`)
Apa yang seharusnya dilakukan di malam tersebut?
Pertama: Bersungguh-sungguh pada sepuluh
malam terakhir melebihi kesungguhan pada malam-malam selainnya, dalam
hal shalat, membaca Al-Qur’an, berdo’a, dan ibadah-ibadah yang lainnya.
‘Aisyah s menceritakan:
“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam jika memasuki sepuluh malam terakhir, beliau menghidupkan
malamnya, dan membangunkan keluarganya, serta mengencangkan tali
pinggangnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Al-Imam Ahmad dan Muslim:
“Dahulu beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersungguh-sungguh pada
sepuluh malam terakhir yang tidak sama kesungguhannya dengan malam-malam
selainnya.”
Kedua: Menegakkan shalat tarawih dengan
penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah. Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada
malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan
pahala dari Allah, maka pasti akan diampuni dosa-dosanya yang telah
lalu.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali Ibnu Majah).
Ketiga: Membaca do’a sebagaimana yang
diajarkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada ‘Aisyah radliyallahu
‘anha. ‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana
pendapatmu jika aku menjumpai suatu malam bahwa itu adalah malam
lailatul qadar, apa yang harus aku baca pada malam itu? Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab: “Ucapkanlah (berdo’alah):
“Ya Allah! Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf Maha Mulia lagi suka memaafkan, maka maafkanlah aku.” (HR. At-Tirmidzi)
I’tikaf
I’tikaf adalah usaha untuk senantiasa
menetap di masjid disertai dengan menyibukkan diri dengan ibadah
(seperti menegakkan shalat-shalat sunnah disamping shalat lima waktu,
memperbanyak membaca Al Qur’an, memperbanyak dzikir, do’a, dan
istighfar), meninggalkan hal-hal yang kurang bermanfaat (seperti
mengobrol, cerita, senda gurau dan semisalnya), dan tidak keluar dari
masjid selama i’tikaf, kecuali bila ada keperluan yang mengharuskan
untuk keluar (seperti buang hajat atau semisalnya).
‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata:
“Yang disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf adalah tidak menjenguk
orang sakit, tidak berta’ziyah, tidak menggauli dan mencumbu istrinya,
serta tidak keluar dari masjid untuk sebuah kebutuhan kecuali perkara
yang mengharuskan untuk keluar.”
Padahal dalam agama Islam, menjenguk
orang sakit dan berta’ziyah keduanya merupakan perkara yang sangat
dianjurkan. Namun demikian, ia menjadi gugur ketika menjalankan ibadah
i’tikaf di masjid. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perkara i’tikaf
tersebut. Sehingga orang yang beri’tikaf hendaknya bersungguh-sungguh
menggunakan waktunya untuk bermunajat kepada Allah Subhanallahu wa
Ta’ala.
Ini merupakan sebuah sunnah (ibadah)
yang perlu kita hidupkan dan semarakkan, karena hampir-hampir sunnah ini
menjadi asing ditengah-tengah umat Islam. Padahal Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam selalu beri’tikaf di bulan Ramadhan.
Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata:
“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam beri’tikaf pada setiap
bulan Ramadhan selama sepuluh hari, dan pada tahun wafatnya, beliau
beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Al Bukhari, Abu Dawud, Ibnu
Majah, dan Ahmad)
Zakatul Fitri (Zakat Fitrah) dan Takarannya
Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap
muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dewasa
maupun anak-anak, sebagaimana pernyataan shahabat Ibnu Abbas
radliyallahu ‘anhuma: ”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah
mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha` kurma atau 1 sha` sya’ir
(gandum), (dan diwajibkan) baik atas orang merdeka ataupun budak,
laki-laki ataupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
Takaran Zakat Fitrah adalah 1 (satu)
sha` (2,5kg). Sebagian ulama berpendapat 1 sha` sama dengan 3 kg makanan
pokok, seperti beras.
Manfaat Zakat Fitrah
Manfaat zakat fitrah adalah:
1. Sebagai pembersih atau penyuci jiwa orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan yang keji.
2. Sebagai subsidi makanan bagi orang-orang miskin
Shahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata:
”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci jiwa orang yang berpuasa
dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan yang keji dan
sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya
sebelum shalat Id, maka terhitung sebagai zakat yang diterima (sah
sebagai zakat fitrah, red), dan barangsiapa menunaikannya setelah
selesai shalat Id, maka itu adalah shadaqah dari shadaqah-shadaqah
biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
Zakat Fitrah dibayarkan pada hari raya
Idul Fitri sebelum shalat Id dilaksanakan, atau sehari/dua hari sebelum
Idul Fitri. Oleh karenanya dinamakan Zakat Fitrah karena pembayarannya
pada hari Idul Fitri (ini adalah waktu yang paling utama), atau dekat
dengan Idul Fitri. Dahulu, setelah umat Islam semakin banyak, sebagian
para shahabat membayarkan Zakat Fitrah sehari atau dua hari sebelum hari
raya Idul Fitri, sebagaimana disebutkan dalam atsar Ibnu Umar
radliyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam
Shahih-nya. Kapan saja zakat fitrah dibayarkan pada salah satu dari
waktu-waktu tersebut, maka terhitung sebagai zakat fitrah yang sah.
Sebagaimana dalam hadits di atas: ”Barangsiapa membayarnya sebelum
shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima (sah sebagai zakat fitrah,
red).”
Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan?
Zakat Fitrah tidak seperti zakat-zakat
lain dalam hal sasaran pembagian. Karena Zakat Fitrah hanya diberikan
kepada fakir-miskin, tidak kepada selainnya. Hal ini sebagaimana dalam
hadits di atas: ”Zakat Fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Bolehkah Zakat Fitrah dibayar dengan uang tunai?
Mayoritas ulama tidak membolehkan zakat
fitrah dibayar dengan uang, karena yang demikian tidak pernah
dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, sementara
sangat memungkinkan di masa beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam zakat
fitrah dibayar dengan uang (dinar atau dirham). Namun, beliau
memerintahkan untuk membayar Zakat Fitrah dengan kurma atau sya’ir
(gandum, bahan makanan pokok di masa itu). Sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. (Lihat Fatawa
Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin).Wallähu a’lam bish
showäb.
Penutup
Semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala
menerima amalan-amalan ibadah kita semua, mengampuni dosa-dosa kita
semua, dan menggolongkan kita kepada golongan orang-orang yang bertaqwa
dengan shaum Ramadhan yang kita laksanakan. Amïn Yä Mujïbas Sä`ilïn..
(Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/?p=509, Buletin Islam Al Ilmu Edisi No: 35 / IX / VIII / 1431)
Review / Koreksi