Oleh : ustadz Kharisman
Tata cara tayammum adalah menepukkan satu kali tepukan pada debu yang suci, kemudian mengusap seluruh wajah dan kedua telapak tangan.Dalam hadits ‘Ammar bin Yasir, beliau mengatakan, “Rasulullah mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka, saya berguling-guling sebagaimana hewan berguling. kemudian saya menjumpai Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau hal itu, beliau bersabda:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ هَكَذَا وَضَرَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى الْأَرْضِ فَنَفَضَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْه
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
Al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya memberi judul bab : atTayammum lil wajh walkaffain (tayammum dengan wajah dan 2 telapak tangan). Pemberian judul dari alBukhari ini adalah menunjukkan pemilihan pendapat fiqh beliau bahwa dalam tayammum yang diusap adalah wajah dan telapak tangan saja (tidak sampai siku).
Bagaimanakah Derajat Hadits tentang 2 kali tepukan ke tanah: 1 untuk wajah dan satu untuk tangan hingga siku?
Hadits yang menyatakan bahwa tayammum adalah 2 kali tepukan: 1 untuk wajah dan 1 untuk tangan hingga siku :
التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Hadits ini dinyatakan mauquf (hanya sampai perbuatan atau ucapan Sahabat Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi) oleh ad-Daruquthny dan alBaihaqy. Demikian juga alHafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany cenderung pada pendapat bahwa hadits ini mauquf bukan marfu’ (sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bulughul Maram).
Hadits ini juga mengandung kelemahan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali bin Dzhobyaan yang dilemahkan oleh adz-Dzahaby dan alHafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dan Ulama’ yang lain(Lihat Miizaanul I’tidal fii Naqdir Rijaal karya adz-Dzahaby (3/134) dan adDarory alMudhiyyah karya asy-Syaukany (1/64)).
Bolehkah Tidak Berurutan dalam Mengusap: Tangan dulu kemudian Wajah
Sebagian Ulama’ di antaranya Ibnu Daqiiqil ‘Ied (dalam kitab Ihkaamul Ahkaam Syarh Umdatil Ahkaam juz 1 halaman 80) berpendapat. Bolehnya tidak urut dalam mengusap ketika tayammum, yaitu telapak tangan dahulu kemudian wajah, karena di dalam beberapa lafadz hadits riwayat alBukhari dalam Shahihnya disebutkan tangan dulu baru kemudian wajah.
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Sesungguhnya cukup bagimu untuk
melakukan seperti ini (kemudian Nabi mencontohkan) menepukkan satu kali
tepukan pada tanah dengan telapak tangannya kemudian mengibaskannya
kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kiri atau
punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan (kanan)nya kemudian
mengusap wajah dengan kedua telapak tangan (H.R alBukhari no 334 Bab
atTayammum Dhorbatan juz 2 halaman 76 dari Abu Musa al-‘Asy’ariy)
Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan mengusap wajah kemudian
kedua telapak tangan, karena demikianlah yang banyak disebutkan dalam
lafadz-lafadz hadits yang shahih, dan juga sesuai dengan yang disebutkan
dalam ayat alQur’an:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ…
…Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci), usaplah wajah dan tangan kalian… (Q.S anNisaa’:43)Wallaahu Ta’ala A’lam bisshowaab
Review / Koreksi