Dinul Islam adalah syari’at yang pertengahan di atas jalan
yang lurus. Tidaklah dikenal dalam syari’at Islam pembenaran terhadap
sikap ekstrim dan tidak pula ada sikap menyepelekan tuntunan maupun
aturan syari’at.
Rabb kita telah menjelaskan ciri umat Islam ini dalam firman-Nya,
Wasathan dalam ayat di atas, ada penafsiran di kalangan para ulama :
Pertama : Umat wasathan bermakna umat yang adil dan pilihan. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama tafsir.
Kedua : Umat wasathan bermakna pertengahan antara dua kutub; kutub ekstrim dan kutub menyepelekan.[1]
Sifat pertengahan Islam sangatlah jelas pada seluruh aspek dan bidang yang dibutuhkan oleh manusia, baik dalam masalah ‘ibadah, mu’âmalat, pemerintahan, perekonomian, hukum, pernikahan, dan sebagainya. Bahkan dalam masalah cara membelanjakan harta, Islam juga telah mengaturnya di atas dasar pertengahan tersebut,
Dan Allah Jalla Jalâluhu memerintahkan kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam dan umatnya dalam firman-Nya,
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah menyatakan haramnya ekstrim dalam beragama,
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam
agamamu, dan janganlah kalian mengatakan terhadap Allah kecuali yang
benar.” (QS. An-Nisâ` : 171)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengingatkan,
“Hati-hatilah kalian dari ghuluw (ekstrim) dalam agama kerena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ghuluw dalam agama.” [2]
Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menegaskan,
“Janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasharo telah melampaui batas dalam memuji ‘Isa bin Maryam, sesungguhnya saya hanyalah seorang hamba-Nya. Maka katakanlah hamba Allah dan Rasul-Nya.” [3]
Dan dalam hadits Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda sebanyak tiga kali,
“Celakalah Al-Mutanaththi’ûn (orang-orang yang berlebihan dalam ucapan dan perbuatannya).” [4]
Dan dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
.
“Datang tiga orang ke rumah para istri Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, mereka bertanya tentang ‘ibadah Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam. Maka tatkala mereka dikabari (tentang itu), mereka menganggap sedikit (apa yang selama in mereka lakukan). Maka mereka berkata, “Dimana kita dari Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, padahal Allah telah mengampuni untuknya yang telah lalu dan yang akan datang dari dosanya”. Berkata salah seorang dari mereka, “Adapun saya, maka saya akan sholat lail selama-lamanya”. Dan berkata yang lain, “Saya akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka”. Dan berkata yang lain, “Saya akan menjauhi perempuan, saya tidak akan nikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, lalu beliau berkata, “Kaliankah yang berkata begini dan begini?, demi Allah!, sesungguhnya aku yang paling memiliki rasa takut dan paling bertaqwa kepada Allah di antara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku sholat dan aku tidur, dan aku menikahi perempuan. Barangsiapa yang tidak senang terhadap sunnahku maka tidaklah termasuk dariku”.” [5]
Dan segala perkara yang sifatnya melampaui batas, maka hal tersebut diharamkan dalam syari’at Islam, baik hal tersebut dalam masalah makanan,
atau dalam masalah berdoa,
bahkan dalam jihad di jalan Allah sekalipun,
[1] Baca Jâmi’ul Bayân fi Tafsîr Al-Qur`ân Al-Karîm 2/5-6 karya Ibnu Jarir Ath-Thabary, cetakan Bulâq Mesir, tahun 1323 H.
[2] Hadits riwayat Ahmad 1/215, 347, Ibnu Abi Syaibah 3/248, An-Nasâ`i 5/268, Ibnu Mâjah no. 3029, Ibnul Jârud no. 473, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqât 2/180-181, Al-Mahâmily dalam Amâli-nya no. 33, Al-Fâqihy dalam Târikh Makkah 4/288, Abu Ya’lâ 4/316 no.2427, 4/357 no. 2472, Ibnu Khuzaimah no. 2867, Ibnu Hibbân sebagaimana dalam Al-Ihsân no. 3871, Al-Hâkim 1/637, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtâroh 10/30-31, Ath-Thobarâny 12/no. 12747, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 2/223 dan Ibnu Hazm dalam Hajjatul Wadâ’ no. 139 dan Al-Muhallâ 7/133 dari jalur Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhuma. Dishohihkan oleh An-Nawawy, Ibnu Taimiyah dan Syaikh Al-Albâny rahimahumullah. Lihat Ash-Shohihah no. 1283 dan Zhilâlul Jannah no. 98.
[3] Riwayat Al-Bukhâry no. 3445, 6830 (dalam sebuah hadits yang sangat panjang) dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththâb radhiyallâhu ‘anhu.
[4] Hadits riwayat Muslim no. 2670 dan Abu Daud no. 4608.
[5] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 5063 dan Muslim no. 1401.
(Dikutip dari http://jihadbukankenistaan.com/jalan-petunjuk/islam-menentang-sikap-ekstrim-dan-melampaui-batas.html)
Rabb kita telah menjelaskan ciri umat Islam ini dalam firman-Nya,
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam), umat
yang wasathan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan
agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS.
Al-Baqarah : 143)Wasathan dalam ayat di atas, ada penafsiran di kalangan para ulama :
Pertama : Umat wasathan bermakna umat yang adil dan pilihan. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama tafsir.
Kedua : Umat wasathan bermakna pertengahan antara dua kutub; kutub ekstrim dan kutub menyepelekan.[1]
Sifat pertengahan Islam sangatlah jelas pada seluruh aspek dan bidang yang dibutuhkan oleh manusia, baik dalam masalah ‘ibadah, mu’âmalat, pemerintahan, perekonomian, hukum, pernikahan, dan sebagainya. Bahkan dalam masalah cara membelanjakan harta, Islam juga telah mengaturnya di atas dasar pertengahan tersebut,
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu)
di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqôn : 67)Dan Allah Jalla Jalâluhu memerintahkan kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam dan umatnya dalam firman-Nya,
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan
kepadamu dan (juga) orang yang telah bertaubat bersamamu dan janganlah
kalian melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kalian
kerjakan.” (QS. Hûd : 112)Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah menyatakan haramnya ekstrim dalam beragama,
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
قُلْ
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا
تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا
كَثِيرًا وَضَلُّوا عَن سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan
(melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Dan
janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat
dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan
kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.”.” (QS.
Al-Mâ`idah : 77)Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengingatkan,
“Hati-hatilah kalian dari ghuluw (ekstrim) dalam agama kerena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ghuluw dalam agama.” [2]
Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menegaskan,
“Janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasharo telah melampaui batas dalam memuji ‘Isa bin Maryam, sesungguhnya saya hanyalah seorang hamba-Nya. Maka katakanlah hamba Allah dan Rasul-Nya.” [3]
Dan dalam hadits Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda sebanyak tiga kali,
“Celakalah Al-Mutanaththi’ûn (orang-orang yang berlebihan dalam ucapan dan perbuatannya).” [4]
Dan dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
.
“Datang tiga orang ke rumah para istri Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, mereka bertanya tentang ‘ibadah Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam. Maka tatkala mereka dikabari (tentang itu), mereka menganggap sedikit (apa yang selama in mereka lakukan). Maka mereka berkata, “Dimana kita dari Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, padahal Allah telah mengampuni untuknya yang telah lalu dan yang akan datang dari dosanya”. Berkata salah seorang dari mereka, “Adapun saya, maka saya akan sholat lail selama-lamanya”. Dan berkata yang lain, “Saya akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka”. Dan berkata yang lain, “Saya akan menjauhi perempuan, saya tidak akan nikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, lalu beliau berkata, “Kaliankah yang berkata begini dan begini?, demi Allah!, sesungguhnya aku yang paling memiliki rasa takut dan paling bertaqwa kepada Allah di antara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku sholat dan aku tidur, dan aku menikahi perempuan. Barangsiapa yang tidak senang terhadap sunnahku maka tidaklah termasuk dariku”.” [5]
Dan segala perkara yang sifatnya melampaui batas, maka hal tersebut diharamkan dalam syari’at Islam, baik hal tersebut dalam masalah makanan,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ
اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ
الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang
baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kamu
melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.” (QS. Al-Mâ`idah : 87)atau dalam masalah berdoa,
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdoalah kepada Rabb kalian dengan berendah diri dan suara yang
lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas.” (QS. Al-A’râf : 55)bahkan dalam jihad di jalan Allah sekalipun,
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian,
(tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah : 190)[1] Baca Jâmi’ul Bayân fi Tafsîr Al-Qur`ân Al-Karîm 2/5-6 karya Ibnu Jarir Ath-Thabary, cetakan Bulâq Mesir, tahun 1323 H.
[2] Hadits riwayat Ahmad 1/215, 347, Ibnu Abi Syaibah 3/248, An-Nasâ`i 5/268, Ibnu Mâjah no. 3029, Ibnul Jârud no. 473, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqât 2/180-181, Al-Mahâmily dalam Amâli-nya no. 33, Al-Fâqihy dalam Târikh Makkah 4/288, Abu Ya’lâ 4/316 no.2427, 4/357 no. 2472, Ibnu Khuzaimah no. 2867, Ibnu Hibbân sebagaimana dalam Al-Ihsân no. 3871, Al-Hâkim 1/637, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtâroh 10/30-31, Ath-Thobarâny 12/no. 12747, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 2/223 dan Ibnu Hazm dalam Hajjatul Wadâ’ no. 139 dan Al-Muhallâ 7/133 dari jalur Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhuma. Dishohihkan oleh An-Nawawy, Ibnu Taimiyah dan Syaikh Al-Albâny rahimahumullah. Lihat Ash-Shohihah no. 1283 dan Zhilâlul Jannah no. 98.
[3] Riwayat Al-Bukhâry no. 3445, 6830 (dalam sebuah hadits yang sangat panjang) dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththâb radhiyallâhu ‘anhu.
[4] Hadits riwayat Muslim no. 2670 dan Abu Daud no. 4608.
[5] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 5063 dan Muslim no. 1401.
(Dikutip dari http://jihadbukankenistaan.com/jalan-petunjuk/islam-menentang-sikap-ekstrim-dan-melampaui-batas.html)
Review / Koreksi