Langsung ke isi
Membiasakan Anak Shalat
Batasan Taklif Seorang Anak untuk Menunaikan Shalat
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
pernah ditanya, “Apakah balighnya seorang anak dianggap sebagai batasan
dia harus dibebani untuk mengganti shalat yang terluput darinya karena
tertidur ataupun yang dia tinggalkan?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Ketika seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—telah baligh, maka
dia harus melaksanakan shalat, puasa Ramadhan, haji dan umrah apabila
dia mampu. Dia berdosa jika meninggalkan itu semua dan berdosa pula jika
dia berbuat maksiat. Ini berdasarkan keumuman dalil-dalil syar’i.
Taklif (pembebanan syari’at) terjadi
jika anak telah mencapai usia lima belas tahun, atau keluar mani dengan
syahwat—baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga, tumbuhnya rambut di
sekitar qubul. Pada anak perempuan ditambah satu lagi, yaitu haid.
Selama anak laki-laki ataupun perempuan belum mengalami salah satu dari
perkara-perkara ini tadi, maka dia belum mukallaf.
Namun, dia diperintahkan untuk shalat
sejak umur tujuh tahun, dan dipukul karena meninggalkan shalat ketika
berumur sepuluh tahun. Begitu pula dia diperintah untuk puasa Ramadhan
dan disemangati untuk melakukan berbagai kebaikan, seperti membaca
al-Qur’an, shalat nafilah, haji, umrah, memperbanyak tasbih, tahlil,
takbir, dan tahmid. Di samping itu, dia juga dilarang melakukan segala
bentuk kemaksiatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْ دَالَكُمْ بِالصَّ ةَالِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوا عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِ الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah
anak-anak kalian untuk shalat ketika mencapai usia tujuh tahun, pukullah
mereka karena meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun, dan
pisahkan mereka di tempat tidur mereka.”
Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma tatkala makan kurma sedekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada al-Hasan,
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ ؟
“Tidakkah kamu tahu bahwa tidak halal bagi kita sedekah?”
Beliau menyuruh al-Hasan untuk membuang
kurma yang telah diambilnya. Padahal, al-Hasan baru berumur tujuh tahun
lebih beberapa bulan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (Majmu’ Fatawa Samahatusy Syaikh Ibn Baaz, 10/371)
Mengajak Anak-Anak Hadir di Masjid
Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengajak anak-anak kecil hadir di masjid, namun anak-anak ini mengganggu orang-orang yang shalat.
Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh mengajak anak-anak ke masjid apabila mereka mengganggu orang-orang yang shalat. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui para sahabat ketika mereka shalat dan saling melantangkan suaranya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur,
يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ–أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ
“Janganlah
sebagian kalian melantangkan suara terhadap sebagian yang lainnya dalam
bacaan Qur’annya!” atau beliau mengatakan, “Dalam bacaannya.”
Kalau mengganggu itu dilarang, padahal
itu adalah bacaan al-Qur’an, bagaimana kiranya dengan anak-anak yang
bermain-main? Adapun jika tidak mengganggu, mengajak mereka ke masjid
itu merupakan suatu kebaikan. Sebab, hal itu akan membiasakan mereka
menghadiri shalat jamaah, menjadikan mereka cinta dan akrab dengan
masjid.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/397)
Tidak boleh Melarang Anak-anak Berada di Shaf Pertama
Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum melarang anak-anak duduk di shaf pertama.
Beliau rahimahullah menjawab, “
Tidak boleh dilarang anak-anak untuk shalat di shaf pertama di masjid,
kecuali apabila mengganggu. Selama mereka beradab, tidak boleh
mengeluarkan mereka dari shaf pertama. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبَقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa lebih dahulu mendapatkan apa yang belum didahului oleh seorang muslim, dia lebih berhak atasnya.”
Mereka lebih dahulu mendapatkan apa yang tidak didahului orang lain, maka mereka lebih berhak atasnya daripada orang lain.
Kalau ada yang mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
لِيَلِيْنِي مِنْكُمْ أُولُوا الْأَحْ مَالِ وَالنُّهَى
“Hendaknya yang shalat di belakangku adalah orang-orang yang telah baligh dan berakal.”
maka jawabannya, yang dimaksud oleh
hadits tersebut adalah dorongan kepada orang-orang yang telah baligh dan
berakal untuk maju. Ya, seandainya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
يَلِيْنِي مِنْكُمْ إِ أُولُوا الأَحْ مَالِ وَالنُّهَى
“Tidaklah boleh shalat di belakangku kecuali orang-orang yang telah baligh dan berakal.”
tentu ini merupakan larangan bagi anak-anak maju ke shaf pertama. Namun, ketika beliau mengatakan,
لِيَلِينِي مِنْكُمْ أُولُوا الْأَحْ مَالِ وَالنُّهَى
maka maknanya adalah anjuran bagi
orang-orang yang telah baligh dan berakal untuk maju, agar mereka
menjadi orang-orang yang shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Selain itu, jika kita undurkan anak-anak
itu dari shaf pertama, mereka semua akan berada di shaf kedua, sehingga
mereka akan bermain-main. Hal ini tidak akan terjadi jika mereka berada
di shaf pertama namun kita pisah-pisahkan mereka. Ini adalah perkara
yang jelas. Wallahul muwaffiq.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/397)
Apabila Anak-Anak Mendahului Orang Dewasa di Shaf Pertama
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
pernah ditanya, “Ada anak-anak yang datang lebih awal pada hari Jum’at.
Kemudian ada beberapa orang dewasa datang, menyuruh anak-anak itu
bangkit, lalu menduduki tempat duduk mereka. Mereka beralasan dengan
ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لِيَلِيْنِي مِنْكُمْ أُولُوا الْأَحْ مَالِ وَالنُّهَى
‘Hendaknya yang shalat di belakangku adalah orang-orang yang telah baligh dan berakal.’
Apakah hal ini boleh dilakukan?”
Beliau menjawab, “Dikatakan oleh
sebagian ahlul ilmi dan mereka berpendapat bahwa yang lebih utama,
anak-anak dibariskan di belakang shaf laki-laki dewasa. Namun, pendapat
ini perlu tinjauan. Yang lebih sahih, jika anak-anak datang terlebih
dahulu, tidak boleh dikebelakangkan.
Jika mereka mendapatkan shaf pertama
atau kedua, tidak boleh orang yang datang setelah mereka menyuruh mereka
bangkit dari tempat duduknya, karena anak-anak itu telah mendahului
mendapatkan suatu hak yang tidak didahului oleh orang lain.
Karena itu, tidak boleh menyuruh mereka mundur, berdasarkan keumuman hadits-hadits tentang hal ini.
Jika mereka disuruh mundur, ini akan
membuat mereka lari dari shalat dan dari berlomba-lomba datang untuk
shalat. Jadi, tidak layak hal ini dilakukan.
Namun, jika orang-orang datang shalat
bersamaan, dalam safar atau karena suatu sebab, maka laki-laki dewasa
berada di shaf terdepan, yang kedua anak-anak, kemudian setelah itu para
wanita. Ini jika terjadi yang seperti itu, dan mereka datang bersamaan.
Adapun menyuruh anak-anak menyingkir
dari shafnya kemudian tempat mereka ditempati oleh orang-orang dewasa
yang datang belakangan, ini tidak boleh dilakukan dengan alasan yang
telah kami sebutkan.
Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُوا الْأَحْ مَالِ وَالنُّهَى
“Hendaknya yang shalat di belakangku adalah orang-orang yang telah baligh dan berakal di antara kalian.”
Yang dimaksudkan di sini adalah dorongan
agar orang-orang yang telah baligh dan berakal bersegera untuk shalat,
sehingga mereka menjadi orang-orang yang terdepan. Maknanya bukanlah
menyuruh mundur orang yang telah mendahului mereka, karena ini
menyelisihi dalil-dalil syar’i yang telah kami sebutkan.” (Majmu’ Fatawa Ibni Baz , 12/399)
Memerintah Anak di Bawah Sepuluh Tahun untuk Shalat
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
pernah ditanya, “Berkaitan dengan shalat anak-anak di bawah usia
sepuluh tahun, apakah orang tua berdosa jika tidak mengharuskan mereka
shalat?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Orang tua hanya sebatas memerintah saja, dan mereka tidak berdosa.
Ketika anak telah berusia sepuluh tahun, orang tua wajib memerintah
mereka dan menta’dib (memberi hukuman/sanksi berupa pukulan) hingga mereka mau melaksanakan shalat.
Adapun umur 7—10 tahun, yang
disyariatkan adalah memerintah saja. Apabila sudah berumur tujuh tahun,
mereka diperintah untuk shalat dan tidak dipukul (jika meninggalkannya
-pen). Setelah sepuluh tahun atau lebih, barulah si anak dipukul jika
meninggalkan shalat.” (Fatawa Nur ‘alad Darb , kaset no. 435)
Tidak Semangat Mengajak Anak Menunaikan Shalat
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang tua/wali anak—semoga Allah subhanahu wa ta’ala
memberi mereka petunjuk—tidak bersemangat mengajak anak-anak mereka
menunaikan shalat fardhu. Mereka amat bermudah-mudahan dalam hal ini.
Apa nasihat Samahatusy Syaikh seputar masalah ini? Apakah mereka berdosa
dalam hal ini?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Ya. Yang wajib atas seluruh kaum muslimin adalah memerhatikan urusan
shalat dan membimbing anak-anak mereka untuk menunaikannya. Yang wajib
atas setiap ayah dan ibu serta saudara adalah memerhatikan hal ini.
Seorang ayah harus mengarahkan
anak-anaknya, begitu pula ibu, kakak laki-laki, dan paman. Semua harus
saling menolong di atas kebaikan dan takwa, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ
“Dan tolong-menolonglah kalian di atas kebaikan dan takwa.” (al-Maidah: 2)
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,
وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ
“Dan laki-laki
yang beriman dan wanita-wanita yang beriman, sebagian mereka adalah
penolong bagi yang lain, mereka saling memerintahkan pada kebaikan dan
melarang dari kemungkaran.” (at-Taubah: 71)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman pula,
وَٱلۡعَصۡرِ ١ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣
“Demi masa.
Sesungguhnya setiap manusia berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang
yang beriman, beramal saleh, saling menasihati di atas kebenaran, dan
saling menasihati di atas kesabaran.” (al-’Ashr: 1—3)
Apabila orang tua bermudah-mudah dalam urusan ini, ia berdosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَأۡمُرۡ أَهۡلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصۡطَبِرۡ عَلَيۡهَاۖ
“Dan perintahkanlah keluargamu untuk menegakkan shalat dan bersabarlah untuk menunaikannya.” (Thaha: 132)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman pula,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦
“Wahai
orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari
api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, padanya ada
malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak pernah mendurhakai
Allah pada segala sesuatu yang Dia perintahkan dan senantiasa
melaksanakan segala yang diperintahkan kepada mereka.” (at-Tahrim: 6)
Begitu pula, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ
“Kalian adalah
sebaik-baik umat yang dikeluarkan bagi manusia, kalian memerintahkan
kepada perkara yang ma’ruf dan melarang dari kemungkaran, serta beriman
kepada Allah.”
Karena itu, ayah, ibu, saudara laki-laki
dan yang lainnya wajib saling menolong dalam hal ini dan tetap
beristiqamah di atas kebenaran, serta mengharuskan anak-anak mereka
untuk menunaikan dan menjaga shalatnya dan memberikan ta’dib kepada yang meninggalkannya.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, kaset no.391)
Hukum Mengajak Anak-Anak ke Masjid
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
pernah ditanya, “Bagaimana pandangan Anda tentang mengajak anak-anak ke
masjid? Apakah hal ini haram, makruh, atau boleh? Mengingat, saya
pernah mendengar dari banyak orang adanya suatu hadits.
Mereka mengatakan bahwa diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِيْنَكُمْ
“Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang-orang gila dari kalangan kalian.”
Beliau rahimahullah menjawab, “Ini hal yang disenangi (mustahab).
Bahkan, disyariatkan membawa anak-anak ke masjid ketika telah berumur
tujuh tahun lebih, dan memukul mereka jika enggan ketika sudah berumur
sepuluh tahun.
Dengan demikian, anak akan terbiasa
shalat dan diajari urusan shalat. Ketika baligh nanti dia sudah
mengetahui dan terbiasa menunaikan shalat bersama saudara-saudara mereka
kaum muslimin.
Adapun anak-anak kecil di bawah usia
tujuh tahun, yang lebih utama tidak mengajak mereka. Sebab, mereka hanya
akan menyempitkan dan mengganggu jamaah serta bermain-main. Maka dari
itu, yang lebih utama adalah tidak mengajak mereka ke masjid, karena
mereka belum disyariatkan menunaikan shalat.
Adapun hadits,
جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِيْنَكُمْ
adalah hadits yang dha’if, tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Anak-anak justru diperintah untuk menghadiri shalat jika telah berusia
tujuh tahun lebih sehingga dia terbiasa menunaikan shalat. Hal ini
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّ ةَالِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوا عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah
anak-anak kalian untuk shalat ketika mencapai usia tujuh tahun, dan
pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun,
dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka.”
Dalam hadits ini terdapat pensyariatan
bagi kaum mukminin untuk mengajak anak-anak mereka sehingga mereka
terbiasa menunaikan shalat. Ketika baligh kelak mereka sudah terbiasa
shalat dan menghadirinya bersama kaum muslimin. Hal ini akan lebih
memudahkan dan mendekatkan mereka untuk menjaga shalatnya.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, kaset no.169)
Mengajak Anak-Anak ke Masjid
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
pernah ditanya, “Bagaimana pandangan Anda tentang orang-orang yang
mengajak anak-anaknya ke masjid untuk menunaikan shalat? Mengingat
anak-anak itu belum bisa membaca atau menghafal al-Qur’an walaupun
al-Fatihah? Berikanlah fatwa kepada kami, jazakumullahu khairan.”
Beliau menjawab, “Apabila memungkinkan mereka tetap ada di rumah, ini lebih baik, sehingga mereka tidak mengganggu siapa pun.
Namun, jika tidak memungkinkan, karena
anak atau ayah senang untuk shalat bersama jamaah, atau mendengarkan
pelajaran, penyampaian faedah atau khutbah, tidak mengapa (hadir di
masjid –pen.) walaupun membawa anak-anak kecil.
Sebab, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah mengabarkan dalam hadits yang sahih bahwa beliau memulai shalat
dan ingin memperlamanya. Kemudian beliau mendengar tangisan anak kecil.
Beliau pun meringankan shalat agar tidak menyusahkan ibunya. Ini
menunjukkan bahwa mereka shalat sambil membawa anak-anak. Beliau tidak
melarang mereka membawa anak-anak kecil.
Demikian pula di dalam sebuah hadits
yang shahih, ketika beliau pada beberapa malam mengakhirkan pelaksanaan
shalat isya’. ‘Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tertidur….” Ini menunjukkan bahwa anak-anak juga hadir.
Kesimpulannya, hadirnya anak-anak
bersama ibu atau ayah mereka diperbolehkan. Jika si anak belum masanya
untuk shalat dan dia dibawa oleh ibunya dan sang ibu bisa menenangkannya
sehingga bisa menunaikan shalat berjamaah, serta mendengar khutbah dan
penyampaian faedah, ini tidak mengapa.
Jika memungkinkan untuk menjaga si anak
di rumah sehingga si anak tidak mengganggu, sang ibu juga tidak
mengganggu siapa pun dengan anaknya ini, ini lebih utama dan lebih baik,
jika memungkinkan.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, kaset no.229)
(Dinukil dan diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari Fatawa Tarbiyatil Aulad, al-Qismu al-‘Ilmi Dar al-Ikhlash wa ash-Shawab, cet. 2, 1435H/2014M, hlm. 22—23, 28—35 oleh Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)
Di Balik Rumah Tangga Rasul (2)
Kesabaran yang luar biasa menghadapi
tingkah istri, kelembutan tiada tara, tiada membalas kejelekan dengan
kejelekan, keadilan, kesetiaan, tidak melupakan cinta dan kebaikan, dan
sebagainya dari sifat-sifat keutamaan adalah perangai yang melekat erat
pada diri Sang Rasul dalam posisi beliau sebagai seorang suami.
Alangkah indahnya penggambaran diri beliau sebagai pendamping hidup para wanita.
Kesabaran Menghadapi Istri
Tidak pernah diketahui ada suami yang
paling sabar dan paling menahan diri dalam menghadapi kelakuan istri
yang tidak semestinya daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Padahal beliau adalah manusia yang paling tinggi kedudukannya dan
paling mulia derajatnya di sisi al-Khaliq dan di sisi para hamba.
Banyak kisah yang menjadi bukti akan hal ini, di antaranya berikut.
- Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu berkisah dengan panjang yang penggalannya sebagai berikut.
“Kami orang- orang Quraisy menguasai istri-istri kami[1].
Namun, ketika kami datang (ke Madinah) dan tinggal di kalangan
orang-orang Anshar, kami dapatkan mereka itu dikalahkan istri-istri
mereka. Mulailah istri-istri kami mengambil adab/kebiasaan wanita-wanita
Anshar. Suatu hari, aku menghardik istriku dan bersuara keras padanya,
ia pun menjawab dan membantahku. Aku mengingkari perbuatannya yang
demikian.
“Mengapa engkau mengingkari apa yang kulakukan, sementara demi Allah, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sendiri mendebat beliau, sampai-sampai salah seorang dari mereka
memboikot beliau dari siang sampai malam,” kata istriku membela diri.
Berita itu
mengejutkan aku, “Sungguh merugi orang yang melakukan hal itu dari
mereka,” kataku kepada istriku. Lalu kukenakan pakaian lengkapku dan
turun menemui Hafshah, putriku.
“Wahai Hafshah, apakah benar salah seorang kalian ada yang marah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari siang sampai malam?” tanyaku.
“Ya,” jawab Hafshah.
“Sungguh merugi yang melakukan hal itu,” tanggapku. “Apakah kalian merasa aman dari kemurkaan Allah subhanahu wa ta’ala karena kemarahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kamu pun binasa? Jangan kamu banyak menuntut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
. Jangan kamu mendebat beliau dalam satu perkara pun dan jangan
memboikotnya. Minta saja kepadaku apa yang ingin kamu minta. Jangan
tertipu dengan keberadaan madumu yang lebih cantik darimu dan lebih
dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Yang dimaksud Umar radhiallahu ‘anhu adalah Aisyah radhiallahu ‘anhu…. (HR. al-Bukhari no. 4913, 5191 dan Muslim)
Lihatlah bagaimana Umar radhiallahu ‘anhu tersentak dengan berubahnya keadaan istrinya yang sekarang berani membantahnya. Namun, ternyata Umar radhiallahu ‘anhu dapati berita yang lebih membuatnya terkejut bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima sikap demikian dari istri-istri beliau.
Bagaimana halnya dengan diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri?
Ternyata beliau bersabar menghadapi
sikap istri-istri beliau, menanggung kemarahan mereka, sampai-sampai
mereka mendiamkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masya Allah! Padahal siapakah beliau? Beliau bukan orang biasa, tapi seorang nabi yang sangat mulia dan imam yang agung.
Tidaklah beliau bersikap demikian kecuali karena besarnya sifat hilm[2] beliau dan kuatnya kesabaran beliau.
- Yang lebih mengagumkan lagi dari diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun istrinya menunjukkan kejengkelan terhadap beliau, namun beliau tetap lemah lembut kepada mereka. Seakan-akan mereka tidak berbuat salah. Aisyah radhiallahu ‘anha memberitakan,
قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ: إِنِّي لَأَعْلَمُ إِذَا كُنْتِ عَنِّي رَاضِيَةٌ , وَ إِذَا كُنْتِ عَلَيَّ غَضْبَى.قَالَتْ: فَقُلْتُ: مِنْ أَيْنَ تَعْرِفُ ذلِكَ؟ فَقَالَ: أَمَا إِذَا كُنْتِ عَنِّي رَاضِيَةٌ فَإِنَّكِ تَقُوْلِيْنَ: لاَ وَرَبِّ مُحَمَّدٍ. وَإِذَا كًنْتِ غَضْبَى قُلْتِ: لاَ وَرَبِّ إِبْرَاهِيْمَ. قَالَتْ: قُلْتُ: أَجَلْ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا أَهْجُرُ إِلاَّ اسْمَكَ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Aku sungguh mengetahui kapan engkau ridha kepadaku dan kapan engkau marah kepadaku.”
Aisyah berkata, “Aku katakan, ‘Dari mana Anda tahu hal itu?’
“Jika engkau
sedang ridha kepadaku, engkau akan berkata, ‘Tidak! Demi Rabb Muhammad.’
Namun, jika engkau sedang marah kepadaku, engkau berkata, ‘Tidak! Demi
Rabb Ibrahim,” jelas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kata Aisyah, “Benar, demi Allah, wahai Rasulullah! Yang aku tinggalkan tidak lain hanyalah sebutan namamu[3].” (HR. al-Bukhari no. 5228)
- Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di rumah salah seorang istri beliau. Lalu salah seorang ummahatul mukminin (istri beliau yang lain) mengirimkan sepiring makanan untuk beliau dengan diantar oleh seorang pelayan.
Istri yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang berada di rumahnya tersebut memukul tangan si pelayan hingga
jatuhlah piring yang berada di tangannya. Akibatnya piring tersebut
pecah dan makanan yang ada di atasnya berceceran.
Mulailah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut berikut makanan yang berceceran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibu kalian sedang cemburu.”
Kemudian beliau
menahan pelayan tersebut agar tidak kembali hingga didatangkan kepadanya
piring milik istri yang rumahnya sedang didiami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Piring yang masih bagus (utuh tidak pecah) tersebut diserahkan lewat si
pelayan untuk istri yang piringnya dipecahkan sebagai ganti rugi.
Piring yang pecah ditahan di rumah istri yang memecahkan.” (HR. al-Bukhari no. 5225) .
Lihatlah lagi sifat hilm Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istri beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
diboikot seharian, tidak disebut namanya, salah seorang istrinya dengan
sengaja memecahkan piring milik istri yang lain di hadapannya lantaran
cemburu, lalu beliau sendiri yang mengumpulkan pecahan piring dan
makanan yang berceceran, luar biasa!
Beliau hadapi semua itu dengan menahan
diri, bersabar dan memaafkan, sementara beliau sangat bisa memarahi
istri-istri beliau bahkan menceraikan mereka hingga Allah subhanahu wa ta’ala menggantikan untuk beliau dengan istri-istri yang lebih baik, seperti yang Allah subhanahu wa ta’ala janjikan dalam ayat,
عَسَىٰ رَبُّهُۥٓ إِن طَلَّقَكُنَّ أَن يُبۡدِلَهُۥٓ أَزۡوَٰجًا خَيۡرٗا مِّنكُنَّ مُسۡلِمَٰتٖ مُّؤۡمِنَٰتٖ قَٰنِتَٰتٖ تَٰٓئِبَٰتٍ عَٰبِدَٰتٖ سَٰٓئِحَٰتٖ ثَيِّبَٰتٖ وَأَبۡكَارٗا ٥
“Jika Nabi
menceraikan kalian, Allah akan memberi ganti kepada beliau dengan
istri-istri yang lebih baik daripada kalian; yang patuh tunduk berserah
diri (kepada Allah), yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang ahli
ibadah, yang gemar berpuasa, yang janda ataupun yang perawan.”[4] (at-Tahrim: 5)
Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah seorang yang sangat pengasih dan penyayang, suka memaafkan dan
melupakan kesalahan yang diperbuat kepadanya. Tidak ada perbuatan tidak
pantas yang ditujukan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali menambah pada diri beliau sifat al-hilm.
Kesetiaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Kepada Cintanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suami yang setia dengan cintanya kepada istri-istrinya, tidak melupakan kebaikan mereka, terutama kepada Khadijah radhiallahu ‘anha, sampai-sampai membuat Aisyah radhiallahu ‘anha cemburu. Padahal Khadijah radhiallahu ‘anha telah wafat dan keduanya pun sebelumnya tidak pernah bersua. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ لِرَسُوْلِ اللهِ كَمَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ، لِكَثْرَةِ ذِكْرِ رَسُوْلِ اللهِ إِيَّاهَا وَثَنَائِهِ عَلَيْهِ.
“Tidak pernah aku cemburu kepada seorang pun dari istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terhadap Khadijah, karena beliau sering sekali menyebut dan memujinya.” (HR. al-Bukhari no. 5229 dan Muslim no. 6228, 6230)
Dengarkan ungkapan kecemburuan Aisyah radhiallahu ‘anha kepada Khadijah radhiallahu ‘anha,
كَأَنَّهَ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ؟ فَيَقُوْلُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ.
“Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita kecuali Khadijah?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Khadijah itu begini dan begitu[5], dan aku mendapat anak darinya.” (HR. al-Bukhari no. 3818)
Sampai pun Khadijah radhiallahu ‘anha telah wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap terkenang kepadanya, kepada cinta dan pengorbanannya yang besar. Untuk menyambung ‘rasa’ tersebut, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat baik kepada sahabat-sahabat sang istri. Seperti kabar dari Aisyah radhiallahu ‘anha,
وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يُقَطِّعُهَا أَعْضَاءً ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ
“Terkadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing kemudian memotongnya menjadi beberapa bagian, lalu mengirimnya kepada teman-teman Khadijah.” (HR. al-Bukhari no. 3818)
Dalam riwayat Muslim, disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menitahkan,
أَرْسِلُوْا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيْجَةَ. قَالَتْ: فَأَغْضَبْتُهُ يَوْمًا فَقُلْتُ: خَدِيْجَة؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ :إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا
“Kirimkanlah daging-daging ini kepada para sahabat Khadijah.”
Kata Aisyah, “Suatu hari aku marah kepada Rasulullah, aku berkata, “(Lagi-lagi) Khadijah?”
Rasulullah menjawab, “Sungguh, aku dianugerahi cintanya.” (HR. Muslim no. 6228)
Kenangan terhadap Khadijah radhiallahu ‘anha pun sempat tergugah manakala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar suara Halah radhiallahu ‘anha saudari Khadijah. Lagi-lagi Aisyah radhiallahu ‘anha sebagai penyampai ilmunya[6], “Halah bintu Khuwailid, saudari Khadijah, minta izin masuk ke kediaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam teringat dengan suara Khadijah saat minta izin (dahulu).
Beliau pun bergembira dengan kedatangan Halah. ‘Ya Allah, Halah bintu Khuwailid,’ seru beliau.” (HR. Muslim no. 6232)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
senang dengan kunjungan Halah ke tempat beliau karena membuka kembali
kenangan bersama Khadijah dan hari-hari indah yang dahulu dilalui
bersamanya. Hal ini merupakan bukti penjagaan cinta (kesetiaan).
Demikian keterangan an-Nawawi rahimahullah. (al-Minhaj, 15/198)
Contoh bukti kesetiaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berikutnya. Ketika Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat takhyir,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا ٢٨ وَإِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَ فَإِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡمُحۡسِنَٰتِ مِنكُنَّ أَجۡرًا عَظِيمٗا ٢٩
Wahai Nabi,
Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kalian menginginkan kehidupan
dunia dan perhiasannya, marilah aku berikan mut’ah[7]
untuk kalian dan aku ceraikan kalian dengan cara baik-baik. Dan jika
kalian menghendaki keridhaan Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan di
negeri akhirat, sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat
baik di antara kalian pahala yang besar.” (al-Ahzab: 28—29)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Aisyah radhiallahu ‘anha untuk menawarkan pilihan yang disebutkan dalam ayat di atas. Aisyah radhiallahu ‘anha-lah istri beliau yang paling awal beliau berikan pilihan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,
إِنِّي ذَاكِرٌ لَكِ أَمْرًا فَلاَ عَلَيْكِ أَنْ لاَ تَسْتَعْجِلِي حَتَّى تَسْتَأْمِرِي أَبَوَيكِ
“Aku akan
menyebutkan kepadamu satu urusan. Namun, janganlah engkau terburu-buru
memutuskan sampaikan engkau mengajak musyawarah kedua orang tuamu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan Aisyah radhiallahu ‘anha untuk bermusyawarah dengan kedua orang tuanya, Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu dan Ummu Ruman radhiallahu ‘anha, karena beliau meyakini bahwa kedua orang tua Aisyah radhiallahu ‘anha tidak mungkin menyuruh putrinya untuk memilih berpisah (bercerai) dari beliau. (HR. al-Bukhari, kitab ath-Thalaq, bab ke-6)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan sabdanya kepada sang istri,
إِنَّ اللهَ قَالَ: يآ أَيُّهَا النَّبِيُّ قلْ لِأَزْوَاجِكَ … إِلَى تَمَامِ الْآيَتَيْنِ. فَقُلْتُ لَهُ: فَفِي أَي هذا أَسْتَأْمر أَبَوَيَّ؟ فَإِنِّي أُرِيْدُ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ وَ الدَّارَ الآخِرَةَ
Sungguh Allah telah menurunkan firman-Nya, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu….” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan dua ayat sampai sempurna.
Aku (Aisyah)
katakan kepada beliau, “Apakah dalam urusan seperti ini aku perlu
mengajak musyawarah kedua orang tuaku? Sungguh, aku menginginkan
(memilih) Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat.” (HR. al-Bukhari no. 4785) (Tafsir al-Qur’an al-Azhim, 6/243, karya al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dan ash-Shahihul Musnad min Asbab an-Nuzul, hlm. 164, karya asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i rahimahullah)
Ternyata Aisyah radhiallahu ‘anha bukanlah wanita yang mengejar kesenangan yang fana. Lihatlah pilihannya, “Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat.”
Setelah beroleh keputusan Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada istri-istri beliau yang lain. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka,
إِنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَذَا وَكَذَا. فَقُلْنَ: وَنَحْنُ نَقُوْلُ مِثْلَ مَا قَالَتْ عَائِشَةُ كُلُهُنَّ
“Sungguh, Aisyah mengatakan ini dan itu….”
Para istri yang lain semuanya mengatakan kepada beliau, “Kami mengucapkan sebagaimana ucapan Aisyah.”
Padahal sebelumnya Aisyah radhiallahu ‘anha berpesan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُوْلَ اللهِ، لاَ تُخْبِرْ أَزْوَاجَكَ أَنِّي اخْتَرْتُكَ
“Wahai Rasulullah, jangan beri tahu kepada istri-istrimu bahwa aku memilihmu.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
إِنَّمَا بَعَثَنِيَ اللهُ مُبَلِّغًا وَلَمْ يَبْعَثْنِي مُتَعَنِّتًا
“Aku diutus
Allah subhanahu wa ta’ala hanyalah sebagai muballigh (penyampai) dan
tidaklah aku diutus sebagai orang yang menyengsarakan.” (HR. al-Bukhari no. 5191 dan Muslim)
Semua istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tanpa kecuali memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat. Hal ini
menunjukkan bahwa didikan akhlak nubuwwah telah tertanam dalam sanubari
mereka.
Mereka memilih sebagaimana pilihan sang
Rasul untuk hidup zuhud dalam kehidupan dunia dan hanya berambisi meraih
kebahagiaan di negeri yang kekal abadi. (Taisir al-Karim ar-Rahman, karya al-Imam as-Sa’di rahimahullah, hlm. 663)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah
[1] Istri-istri mereka tidak berani melawan atau membantah suami.
[2] Hilm,
kurang lebihnya kita maknakan sangat penyabar, tidak bertindak dengan
emosi dan serampangan, namun tetap tenang dalam bersikap dan dalam
mengambil keputusan atau tindakan. Dalam at-Ta’rifat, karya
al-Jurjani al-Hanafi, disebutkan makna al-hilm adalah tetap tenang saat
bergejolaknya kemarahan. Disebut pula bahwa al-hilm adalah menunda
memberi balasan orang yang berbuat zalim. (hlm. 96)
[3] Kata Ibnul Munayyir, “Yang dimaukan Aisyah radhiallahu ‘anha adalah dia meninggalkan penyebutan nama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam secara lafadz (tidak mau menyebut nama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sedang marah, namun kalbu Aisyah radhiallahu ‘anha tetap saja dipenuhi cinta kepada beliau radhiallahu ‘anha) dan tidak mengosongkan kalbunya dari rasa cinta dan kasih kepada diri beliau yang mulia.” (Fathul Bari, 9/405)
[4] Tatkala istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ancaman dan peringatan dalam ayat ini, mereka bersegera membuat ridha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
sehingga sifat-sifat yang disebutkan dalam ayat cocok diterapkan pada
diri mereka. Jadilah mereka wanita-wanita mukmin yang paling utama. Ini
merupakan dalil bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah memilihkan untuk Rasul-Nya kecuali keadaan yang paling sempurna dan perkara yang paling tinggi. Ketika Allah subhanahu wa ta’ala
memilih untuk Rasul-Nya agar tetap menahan istri-istri beliau yang
disebutkan dalam ayat (tidak menceraikan mereka), hal ini menunjukkan
mereka adalah sebaik-baik wanita dan paling sempurna. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 874)
[5] Yakni Khadijah radhiallahu ‘anha
itu wanita yang memiliki keutamaan, wanita yang cerdas dan semisalnya.
Dalam riwayat al-Imam Ahmad dari hadits Masruq dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Dia beriman kepadaku ketika semua manusia mengkufuriku. Dia membenarkan aku ketika semua manusia mendustakanku. Dia mendukungku dengan hartanya ketika manusia menahannya dariku, dan Allah subhanahu wa ta’ala memberi rezeki kepadaku berupa anak darinya ketika aku tidak mendapatkan anak dari istri-istriku yang lain.” (Fathul Bari, 7/170)
[6] Aisyah radhiallahu ‘anha
adalah wanita cerdas yang faqih yang terlahir dari madrasah nubuwah.
Beliau banyak mendengarkan hadits dan meriwayatkannya dari suaminya yang
mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hidup berdampingan sebagai istri sang Rasul benar-benar digunakan Aisyah radhiallahu ‘anha dengan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu dari beliau. Aisyah radhiallahu ‘anha terdepan dalam hal keilmuan dibanding para istri beliau yang lain, semoga Allah subhanahu wa ta’ala meridhai mereka semuanya. Lebih dari itu, Aisyah radhiallahu ‘anha bahkan termasuk dari kalangan sahabat Rasul yang banyak menyampaikan hadits beliau.
Tentu untuk urusan dalam rumah sang
Rasul, urusan beliau dengan istri-istrinya, kita dapati kabarnya dari
orang dalam rumah beliau, yakni para istri beliau. Aisyah yang paling
banyak menyampaikan ilmunya kepada kita. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala meridhai al-Humaira radhiallahu ‘anha.
[7] Mut’ah adalah pemberian sesuatu atau materi untuk menyenangkan istri yang dicerai.
Review / Koreksi