Kabar Tentang Para Muallaf
Akhir bulan Muharram 1435 H, seorang teman dari Poso mengabarkan bahwa
beberapa orang suku terasing di Desa Dongkalan, Kecamatan Palasa,
Kabupaten Parigi Moutong (PARIMO), Sulawesi Tengah telah memeluk Islam.
Mereka adalah suku terasing Lauje atau yang lebih dikenal oleh warga
setempat dengan sebutan “Orang Bela”, walaupun Bupati PARIMO lebih
menganjurkan untuk memanggil mereka dengan sebutan “Orang Lauje Asli”,
agar lebih menghargai mereka.
Jalan menuju kampung muallaf suku terasing Lauje
Mereka mendiami pegunungan Pantai Timur
(istilah untuk wilayah pesisir timur Provinsi Sulawesi Tengah).
Mayoritas dari mereka memang sudah dikristenkan karena adanya kegiatan
misionaris Kanada atau Amerika Serikat. Alhamdullillah, beberapa orang dari mereka yang tersentuh hidayah untuk memeluk Islam sehingga menjadi muallaf.
Tentu saja para muallaf ini sangat
membutuhkan bimbingan demi memperkuat keimanan mereka. “Kami tidak ingin
berislam sekadar Islam KTP,” kata salah seorang muallaf. Akan tetapi
sayang, mereka belum mendapatkan penanganan serius. Kondisi yang seperti
ini membuat mereka rentan kembali lagi kepada kekafiran.
Berdasarkan pengalaman, banyak warga muallaf yang tidak terbina kembali
murtad.
Perjalanan Menuju Kampung Muallaf
Mendengar berita keislaman beberapa orang tersebut, sejumlah da’i Ahlus
Sunnah di Poso dan Palu menyambut bahagia dengan menemui para muallaf.
Jarak dari Poso menuju menuju Kecamatan Palasa sekitar 300 km, sedangkan
dari Palu sekitar 200 km. Rombongan da’i Poso sepakat untuk bertemu
dengan rombongan da’i Palu di Parigi. Kemudian mereka bersama-sama
menuju Kecamatan Palasa.
Pemandangan dari lereng menuju kampung suku terasing Lauje
Dengan bermodalkan nomor HP, pada pukul
14.30 WITA, rombongan meluncur dari Parigi menuju tempat tinggal para
muallaf. Pada pukul 18.30 WITA, rombongan sudah tiba di desa Dongkalan.
Kemudian rombongan langsung disambut ramah oleh Pak Arsyad (lebih akrab
disapa Pak Acat). Beliau merupakan warga desa Dongkalan yang sering
berinteraksi dengan orang-orang Bela. Dari Pak Acat inilah informasi
awal tentang para muallaf ini didapat.
Beberapa Orang Bela Menjadi Muallaf
Setiap hari Sabtu (hari pasaran Dongkalan), orang Bela turun membawa
barang dagangan dari gunung, seperti: kayu manis, rotan, bawang merah,
dan hasil bumi lainnya untuk dijual di pasar. Uang yang didapat mereka
gunakan untuk membeli ikan asin, garam, minyak goreng, dan keperluan
lainnya.
Sehari sebelum hari pasar, orang Bela
yang turun gunung berinteraksi dengan kaum muslimin, termasuk Pak
Arsyad. Sebagian mereka masuk Islam lantaran interaksi tersebut, tanpa
paksaan. Mereka masuk Islam dengan dibimbing imam masjid setempat dengan
mengucapkan dua kalimat syahadat lalu dimandikan oleh Imam Masjid.
Sebagian mereka juga masuk Islam lantaran pernikahan dengan warga muslim
di sekitar desa Dongkalan.
Namun, setelah mereka masuk Islam,
mereka belum mendapatkan pembinaan intensif dari tokoh setempat sehingga
keadaan mereka cukup memprihatinkan. Kebanyakan mereka belum
mengerti dan mengamalkan amal ibadah wajib. Seorang warga yang sudah
masuk Islam sejak satu/dua tahun lalu bahkan masih belum mengerti
shalat, puasa, dan dasar-dasar Islam yang lain.
Penulis juga mendapati seseorang yang
masih terbata-bata mengucapkan dua kalimat syahadat. “Kami baru
bersyahadat satu kali saja pak,” ujar salah seorang muallaf.
Jumlah para muallaf desa Dongkalan
hingga sekarang ada 18 KK atau sekitar 60 jiwa. Semuanya membutuhkan
bimbingan. Kehidupan mereka yang di bawah garis kemiskinan membuat
mereka sangat rawan untuk kembali murtad ke ajaran Nasrani.
Taklim Bersama Para Muallaf
Keesokan hari, sekitar jam 08.00 WITA, rombongan naik ke SD Punsung Lemo
guna bertemu langsung dengan para muallaf dengan menggunakan motor
ojek. Karena medan terjal, jalanan naik turun, dan jarak yang jauh
(sekitar 8 km), tarif ojek pun menyesuaikan. Tarif pulang pergi sejumlah
Rp70.000,00, sekali antar Rp40.000,00.
Rumah suku terasing Lauje
Setelah menaiki banyak tanjakan, tak
terlihat perkumpulan rumah layaknya perkampungan. Akan tetapi, yang
terlihat rumah-rumah yang terpencar di antara kebun yang terjal. Jarang
sekali didapati tanah yang rata. Itulah tempat tinggal mereka, layaknya
gubuk-gubuk tempat beristirahat di kebun. Hanya saja, mereka telah
mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga atapnya sudah terbuat dari
seng dan berdinding papan. Rumah mereka yang masih asli hanya berdinding
kulit kayu dan beratap daun rotan tanpa paku, sebatas diikat dengan
rotan.
Pelataran rumah
Rombongan tiba di SD Terpencil Punsung
Lemo. Terlihat sekumpulan warga yang berjalan menaiki bukit. Merekalah
para muallaf yang hendak menghadiri taklim (pengajian) di SD Punsung
Lemo. Di antara mereka ada pula warga Bela yang memang sudah muslim
sejak lahir. Tidak lama, mereka masuk ke ruangan kelas untuk
mendengarkan kajian. Disampaikan saran agar jamaah wanita dipisah di
ruang sebelahnya, mereka memahaminya; sementara anak-anak mereka bermain
di halaman sekolah.
Taklim pun dimulai. Salah satu dari
rombongan menyampaikan beberapa materi kajian Islam: Makna dan Keutamaan
Dua Kalimat Syahadat, Rukun Islam, Tata Cara Thaharah, Berwudhu, Tata
Cara Shalat, dan beberapa adab Islam lain. Setiap 4—5 menit penyampaian
materi, Pak Andi menerjemahkannya ke bahasa Lauje, karena memang
kebanyakan mereka belum paham bahasa Indonesia.
Alhamdulillah, mereka mendengarkan
dengan saksama. Seusai kajian, salah satu dari rombongan membagikan mie
instan kepada muallaf.
Kristenisasi di Tinombo, Palasa, dan Sekitarnya
Menurut warga, misionaris dari Kanada sudah melakukan misi kristenisasi
di Pantai Timur sejak sekitar tahun 40-an. Awal mulanya, ada beberapa
penginjil bule yang datang ke kecamatan Tinombo (sebelah Kec. Palasa).
Mereka meminta salah seorang guru bahasa Inggris di sebuah sekolah
setempat untuk menulis kamus Inggris-Lauje sampai akhirnya mereka
menguasai bahasa Lauje. Mereka kemudian menerjemahkan injil ke dalam
bahasa Lauje.
Para penginjil Kanada tersebut tinggal
bertahun-tahun di pegunungan suku terasing La Uje. Dahulu mereka sempat
menggunakan helikopter untuk menjangkau daerah terpencil dalam
menjalankan misi kristenisasi. (Alhamdulillah, sekarang helikopter tersebut sudah tidak terlihat lagi, wallahu a’lam
apa sebabnya). Setelah itu, mereka mulai mendekati beberapa tokoh dan
kepala suku orang Bela. Dengan diiming-imingi pakaian dan makanan,
mereka berhasil mengkristenkan tokoh-tokoh orang Bela tersebut. Ketika
kepala sukunya sudah masuk Kristen, dengan mudah masyarakat
mengikutinya. Lebih-lebih mereka juga membagikan beras dan pakaian
kepada masyarakat gunung
tersebut.
Beberapa kepala suku yang berhasil
mereka rekrut ada yang dikirim ke Kanada. Akhirnya, kepala suku tersebut
menjadi pendeta dan penginjil di gunung. Beberapa pemuda/pemudi orang
Bela juga mereka kirim ke Perguruan Theology, seperti ke Manado, Tentena
(Poso), atau tempat lainnya. Pada akhirnya mereka pulang menjadi
pendeta di gunung.
Seorang Mantan Penginjil Yang Menjadi Muallaf
Setiba rombongan berada di rumah Pak Acat, beliau langsung menelepon
salah satu muallaf untuk turun ke rumah beliau. Sepulang dari shalat
Isya, rombongan sudah mendapati dua orang duduk di teras rumah Pak Acat.
Mereka langsung menyalami keduanya, Pak Andi dan Pak Asmin.
Pak Andi adalah seorang mantan penginjil
yang baru satu pekan masuk Islam. Beliau sempat mengenyam pelatihan
Penginjil di Manado selama sebulan. Sementara itu, Pak Asmin
sudah berislam sejak lahir, hanya saja istri beliau adalah seorang
muallaf. Dalam kesempatan berjumpa dengan muallaf itu, salah seorang
rombongan menawarkan untuk menyampaikan beberapa ajaran Islam. Keduanya
pun mengiyakan. Sambil berbincang santai, salah seorang di antara mereka
menyampaikan makna dua kalimat syahadat secara ringkas, rukun Islam
lainnya, tata cara thaharah, dan adab Islam lainnya.
Dua orang tersebut mendengarkan dengan
saksama. Bahkan, Pak Andi sempat merekam beberapa penjelasan tersebut
dengan HP-nya. Dengan harapan bisa didengar ulang nanti di rumahnya.
Kemudian mereka menyampaikan kepada Pak Andi, rencana akan naik ke
gunung besok pagi, insya Allah. Rencana tersebut disambut baik
Pak Andi, bahkan beliau meminta diadakan pengajaran Islam di gunung
untuk warga muallaf lainnya.
Tidak berapa lama, datanglah Sekdes dan
Ketua P3N. Pembicaraan beralih ke topik kondisi orang-orang Bela. Tak
terasa waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 WITA, kedua orang Bela
tersebut berpamitan untuk pulang ke rumahnya di gunung.
Semangat Belajar Seorang Muallaf
Walaupun malam mulai larut, Pak Andi dan Pak Asmin tetap berangkat
pulang ke gunung. Dengan sebuah motor bebek, keduanya menaiki jalan
terjal di kegelapan malam sejauh 8 km untuk sampai di rumahnya.
Setibanya di rumah, Pak Andi bukannya
langsung tidur, tetapi membangunkan keluarganya yang sudah tertidur.
“Bangun-bangun, ini ada rekaman pelajaran agama Islam dari Pak Ustadz.
Mari kita dengarkan!”
Mereka pun bangun dan mendengarkan
rekaman tersebut. Pak Andi mengatakan, “Kami mengulang-ulang
mendengarkan rekaman tersebut hingga jam 2 malam, baru kami
tidur.” Waktu itu istri Pak Andi masih Nasrani. Dengan izin Allah subhanahu wa ta’ala, beberapa pekan kemudian masuk Islam. Masya Allah, demikianlah semangat seorang muallaf yang ingin mengetahui ajaran Islam. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengokohkan iman Pak Andi sekeluarga.
Esok harinya, masih pagi sekali, Pak
Andi dan Pak Asmin berjalan naik turun bukit untuk menyampaikan undangan
taklim kepada para muallaf lainnya yang akan dilaksanakan di Ruang
Kelas SD terpencil Punsung Lemo.
Sekilas Tentang Kampung Muallaf
Dusun Solongan dan Pungsu, adalah dua dusun yang bersebelahan, keduanya
masih di bawah pemerintahan Desa Dongkalan. Solongan berjarak sekitar 8
km dari jalan poros, sementara Pungsu terletak di bawah Solongan.
Mayoritas warga Solongan beragama Nasrani, sementara Pungsu mayoritas
muslim. Di kedua dusun inilah para muallaf tinggal. Warga Bela di sana
hidup dari sektor pertanian.
Secara geografis, kedua dusun tersebut
terletak di atas perbukitan terjal dan berbatu. Lereng-lereng gunung
yang sangat terjal mereka olah menjadi kebun-kebun. Mereka bercocok
tanam ubi, singkong, padi ladang, bawang, cabai, coklat atau cengkih.
Pengetahuan mereka tentang pertanian sangat minim sehingga hasil
panennya pun sangat terbatas. Hal inilah yang melatarbelakangi program
pembinaan pertanian kepada mereka demi lebih menambah produktivitas
hasil pertanian. Makanan pokok mereka adalah talas, ubi, singkong,
kadang nasi.
Ubi/singkong kadang dibakar atau direbus. Lauk yang paling mereka sukai
adalah ikan asin. Kalau tidak ada ikan asin mereka makan dengan lauk
garam dicampur cabai.
Tidak ada masjid di sana, demikian pula gereja.
Sekilas Tentang Dusun Salamayang
Salamayang adalah dusun yang sangat terpencil, hanya bisa ditempuh
dengan berjalan kaki selama setengah hari bagi orang Bela yang sudah
biasa. Adalah Pak Nani Hati, beliau adalah warga Salamayang yang sudah
masuk Islam dua tahun lalu. Hanya saja, beliau masih belum mengenal
Islam. Anak dan istrinya masih belum dibimbing bersyahadat oleh Imam
Dongkalan.
Beliau adalah satu-satunya guru di sana.
Sekolah yang beliau kelola hanya beratap terpal, berlantai papan, tanpa
ada dindingnya. Jumlah siswanya 120 orang. Di sana ada 400 KK atau
sekitar 3.000 jiwa yang mayoritasnya masih beragama Nasrani. Hanya saja
kegiatan gereja sudah tidak aktif lagi. Dahulu pernah ada pendeta Kanada
yang tinggal menetap di sana. Akan tetapi, karena suatu kasus, dia
diusir dari Salamayang.
Pak Nani Hati menjelaskan bahwa jika warga Salamayang disentuh dengan bantuan, insya Allah mereka bisa diajak masuk Islam. Beliau siap menjembatani untuk sampainya program dakwah kepada suku terasing di sana.
Pernah ada seorang warga Solongan yang
pernah bertemu dengan sepuluh laki-laki Salamayang yang baru pulang dari
kampung Dongkalan. Ketika ditanya keperluan mereka dari Desa Dongkalan,
mereka menjawab, “Kami ada 10 keluarga ingin masuk Islam, tetapi tidak
ada tanggapan dari Pak Imam.” Kesepuluh keluarga ini dengan penuh
kesedihan pulang ke Salamayang tidak jadi masuk Islam.
Sungguh ironis, sepuluh keluarga tersebut tidak tersalurkan keinginannya untuk memeluk Islam. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mempertemukan mereka dengan hidayah.
Dari sisi mata pencaharian, mayoritas
warga Salamayang bercocok tanam bawang merah. Bagi yang pernah
berkunjung ke Palu, mungkin sudah mengenal oleh-oleh Bawang Goreng
renyah. Dari Salamayang-lah asal bawang goreng itu ditanam. Mereka
berjalan selama setengah hari memikul hasil panen dari Salamayang menuju
pasar. Terkadang bawang hasil panen mereka muat dengan rakit menyusuri
sungai Palasa menuju jalan raya.
Keadaan Salamayang yang sangat terpencil
tersebut membuat petugas pemerintah merasa kesulitan dalam membina
mereka. Pembinaan dari para misionaris Kristen yang sempat menyentuh
mereka sehingga mereka sekarang memeluk agama Kristen.
Pembangunan Gereja Ilegal
Sekitar 3 tahun lalu, masyarakat Desa Dongkalan sedang disibukkan dengan
kerja bakti membangun pasar Dongkalan. Mereka hampir tidak pernah naik
ke kebun di gunung. Ternyata secara diam-diam, para penginjil Pantekosta
di Dusun Pungsu membangun sebuah gereja, tanpa izin pemerintah dan
warga setempat. Warga dikagetkan dengan adanya undangan kebaktian dari
seorang pendeta perempuan bernama Selvi. Warga bertambah kaget lagi
ketika jemaat gereja yang datang itu ternyata dari luar daerah, seperti
dari tentena (Poso), Bondoyong (Tinombo), dan Manado.
Warga sangat tersinggung dengan
perbuatan para penginjil tersebut. Spontan warga langsung naik ke gunung
dan merobohkan gereja ilegal tersebut. Konon kabarnya, gereja itu
adalah yang terbesar di kecamatan tersebut. Tidak lama kemudian
Danramil, Camat, dan Kades naik ke lokasi. Mereka juga menyalahkan
tindakan para penginjil tersebut yang membangun gereja tanpa izin
pemerintah dan warga setempat.
Akhirnya, Pendeta Muda Itu Masuk Islam
Para penginjil ternyata sudah menyiapkan seorang pendeta muda perempuan
untuk memimpin jemaat gereja pantekosta di dusun Pungsu. Arina, seorang
gadis belia suku Bela yang telah mereka kirim ke sebuah sekolah Theology
di Manado. Dia mengenyam pendidikan Pendeta sekitar 3 Tahun di Manado.
Mereka harap Arina bisa melanjutkan misi di dusun Pungsu. Akan tetapi,
Allah subhanahu wa ta’ala memusnahkan impian mereka.
Walaupun gereja ilegal tersebut sudah
dirobohkan warga, Pendeta Selvi masih ngotot terus melakukan kebaktian
di rumah seorang warga. Hanya saja Pendeta Arina sudah tidak begitu
aktif memimpin jemaat lagi. Entah apa yang menyebabkan pendeta Arina
tidak aktif memimpin jemaat.
Karena kevakumannya, Pendeta Selvi
sempat memukul Pendeta Arina. Kurang lebih dua bulan yang lalu, kaum
muslimin Dongkalan mendapat kabar gembira dengan masuk Islamnya Pendeta
muda Arina, menyusul dua kakaknya yang terlebih dahulu masuk Islam. Ada
seorang pria muslim dari dusun Tingkulang yang mempersunting mantan
Pendeta Arina. Akhirnya, mereka berdua dinikahkan
oleh imam di masjid setempat.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menambah keimanan beliau. Sekarang, mantan pendeta Arina berpindah ikut sang suami tinggal di Tingkulang.
Keinginan Membangun Masjid
Para muallaf sangat mendambakan berdirinya sebuah masjid di Dusun
Pungsu-Solongan. Mereka sangat menginginkan bisa belajar Islam bersama
anak dan istri mereka di masjid tersebut. Akan tetapi, karena kurang
mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait, keinginan mulia ini belum
tercapai.
Sepulang rombongan da’i Ahlus Sunnah
dari kampung muallaf itu, mereka terus menyampaikan kabar tentang
kondisi para muallaf tersebut kepada kaum muslimin di Poso, Parigi, dan
Palu. Alhamdulillah, Allah subhanahu wa ta’ala gerakkan hati kaum muslimin untuk membantu para muallaf dalam meraih cita-cita mulia tersebut.
Masjid yang sedang dibangun di tempat suku terasing Lauje
Tidak lama, terkumpullah belasan karung
pakaian pantas pakai serta sejumlah dana dakwah dan pembangunan masjid.
Sekarang program pembangunan masjid kayu dengan ukuran 8x8m secara
bertahap. Kerangka bangunan dan atap seng sudah terpasang. Karena
keterbatasan tenaga tukang, pembangunan belum berlanjut. Tahap
selanjutnya adalah pemasangan lantai kayu dan dinding kayu.
Program Dakwah yang Lain
Berikut ini rencana program dakwah yang akan dilaksanakan di kampung muallaf.
1. Rencana pengadaan sarana MCK, tempat
wudhu, dan pengadaan air bersih. Mengingat langkanya sumber air,
pengadaan air bersih rencana diambil dari sebuah mata air di bukit yang
berjarak sekitar 600 m. Dibutuhkan selang air sebanyak 12 rol dan dua
buah tandon penampungan air.
2. Program pemberangkatan 5 guru ngaji
setiap pekan sekali bergiliran. Mengingat jarak Poso-Palasa sekitar 300
km, dibutuhkan biaya akomodasi para ikhwah Poso yang mengajar mengaji.
3. Program pembagian santunan rutin
(bulanan) kepada 18 keluarga muallaf. Banyaknya isu fitnah yang
ditebarkan orang yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan beberapa
keluarga muallaf terhasut dan tidak mau menghadiri taklim lagi. Dakwah
kepada mereka dilanjutkan dalam bentuk bantuan santunan rutin atau
pembagian sembako dalam rangka melembutkan hati-hati mereka.
Tatkala penulis menyerahkan santunan sejumlah uang kepada seorang muallaf terlihat matanya berkaca-kaca.
Sampai sekarang, belum ada santunan rutin yang diberikan kepada tiap
warga muallaf, selain pembagian pakaian pantas pakai, sabun, dan garam
dapur. Itu pun baru terlaksana satu kali.
Demi meredam berbagai isu fitnah,
program santunan juga ditujukan kepada beberapa tokoh adat dan kepala
dusun (orang Bela yang sudah muslim sejak lahir) yang hidup di bawah
garis kemiskinan.
4. Program biaya belajar santri La Uje, alhamdulillah, ada dua santri muallaf yang sudah dikirim ke Poso untuk belajar di Ma’had al-Manshurah dan Pra Tahfizh Poso. Insya Allah, ada beberapa anak muallaf lain yang ingin menyusul mereka untuk belajar di Poso.
5. Pembebasan tanah untuk tempat tinggal imam masjid dan beberapa keluarga muallaf.
6. Program pembangunan beberapa unit
rumah kayu untuk beberapa orang Bela. Aji, seorang muallaf yang tinggal
di dusun Silongkohung. Jika hendak ke lokasi masjid, dia mesti berjalan
kaki sekitar empat puluh menit. Dia sangat menginginkan berpindah ke
dekat masjid agar lebih intensif belajar Islam. Hanya saja karena
terkendala biaya, Aji masih belum bisa membangun rumah dekat
masjid. Selain Aji, masih ada beberapa warga Bela yang menginginkan mendekat ke lokasi Masjid.
Setelah masjid dibangun, insya Allah
akan diresmikan oleh pemerintah setempat: Camat, Kepala KUA, atau
Kepala Desa. Sekaligus diadakan bakti sosial sunatan masal, pengobatan
gratis, dan pembagian santunan terhadap para muallaf.
Perizinan Dakwah Kepada Para Muallaf
Sudah menjadi prinsip dakwah Ahlus Sunnah, setiap langkah dakwahnya
selalu berkoordinasi dengan pemerintah. Sebagai bentuk ketaatan kepada
pemerintah dalam hal ma’ruf. Para du’at yang hendak berdakwah kepada
para muallaf ini menemui Kepala Desa Dongkalan, Camat, dan Kapolsek
Palasa. Para pejabat tersebut secara umum mendukung program mulia ini.
Proses perizinan dilanjutkan ke tingkat
lebih tinggi dengan menghadap Kapolres Parimo, Sekda Parimo, dan Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Parimo. Dengan kemudahan dari Allah subhanahu wa ta’ala, surat izin kegiatan dakwah dari Polres dan Kankemenag Kab. Parimo telah keluar.
Demikian gambaran singkat dakwah kepada para muallaf suku terasing Lauje.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengokohkan keimanan mereka semua. Amin.
(al-Ustadz Abu Hafsh Umar al-Atsari, Poso)
Bagi Anda yang ingin membantu kelanjutan program dakwah ini, dapat disalurkan melalui:
Bank BRI Poso No. Rek. 0072-01-006008-53-0 a.n. SARMIN PAROSO
“Betapa banyak orang yang mencelakakan
anaknya—belahan hatinya—di dunia dan di akhirat karena tidak memberi
perhatian dan tidak memberikan pendidikan adab kepada mereka. Orang tua
justru membantu si anak menuruti semua keinginan syahwatnya. Ia
menyangka bahwa dengan berbuat demikian berarti dia telah memuliakan si
anak, padahal sejatinya dia telah menghinakannya. Bahkan, dia
beranggapan, ia telah memberikan kasih sayang kepada anak dengan berbuat
demikian. Akhirnya, ia pun tidak bisa mengambil manfaat dari keberadaan
anaknya. Si anak justru membuat orang tua terluput mendapat bagiannya
di dunia dan di akhirat. Apabila engkau meneliti kerusakan yang terjadi
pada anak, akan engkau dapati bahwa keumumannya bersumber dari orang
tua.” (Tuhfatul Maudud hlm. 351)
Beliau rahimahullah menyatakan pula,
“Mayoritas anak menjadi rusak dengan
sebab yang bersumber dari orang tua, dan tidak adanya perhatian mereka
terhadap si anak, tidak adanya pendidikan tentang berbagai kewajiban
agama dan sunnah-sunnahnya. Orang tua telah menyia-nyiakan anak selagi
mereka masih kecil, sehingga anak tidak bisa memberi manfaat untuk
dirinya sendiri dan orang tuanya ketika sudah lanjut usia. Ketika
sebagian orang tua mencela anak karena kedurhakaannya, si anak menjawab,
‘Wahai ayah, engkau dahulu telah durhaka kepadaku saat aku kecil, maka
aku sekarang mendurhakaimu ketika engkau telah lanjut usia. Engkau
dahulu telah menyia-nyiakanku sebagai anak, maka sekarang aku pun
menyia-nyiakanmu ketika engkau telah berusia lanjut’.” (Tuhfatul Maudud hlm. 337)
(Diambil dari Huququl Aulad ‘alal Aba’ wal Ummahat hlm. 8—9, karya asy-Syaikh Abdullah bin Abdirrahim al-Bukhari hafizhahullah)
Perlu dipahami bahwa berqurban tidaklah sah kecuali dengan hewan
ternak yaitu unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan
atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang
ternak.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34)
Dan yang paling afdhal menurut jumhur ulama adalah unta (untuk satu
orang), kemudian sapi (untuk satu orang), lalu kambing (domba lebih
utama daripada kambing jawa), lalu berserikat pada seekor unta, lalu
berserikat pada seekor sapi. Alasan mereka adalah:
1. Unta lebih besar daripada sapi, dan sapi lebih besar daripada kambing. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan
syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”
(Al-Hajj: 32)
2. Unta dan sapi menyamai 7 ekor kambing.
3. Hadits Abu Hurairah :
“Barangsiapa yang mandi Jum’at seperti mandi janabat kemudian
berangkat, maka seolah dia mempersembahkan unta. Barangsiapa yang
berangkat pada waktu kedua, seolah mempersembahkan sapi, yang berangkat
pada waktu ketiga seakan mempersembahkan kambing bertanduk, yang
berangkat pada waktu keempat seakan mempersembahkan ayam, dan yang
berangkat pada waktu kelima seakan mempersembahkan sebutir telur.” (HR.
Al-Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Adapun hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan kambing kibasy, yang berarti dinilai lebih afdhal karena merupakan pilihan beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka dijawab:
a. Hal tersebut menunjukkan kebolehan berqurban dengan kambing.
b. Beliau berbuat demikian agar tidak memberatkan umatnya.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 11/398-399, no. fatwa 1149, Adhwa`ul Bayan, 3/382-384, cet. Darul Ihya`it Turats Al-‘Arabi) Faedah
Al-Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam tafsirnya, Adhwa`ul Bayan
(3/485), menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya menyembelih hewan
qurban secara umum, baik yang jantan maupun betina. Dalilnya adalah
keumuman ayat yang menjelaskan masalah hewan qurban, tidak ada perincian
harus jantan atau betina, seperti ayat 28, 34, dan 36 dari surat
Al-Hajj.
Para ulama hanya berbeda pendapat tentang mana yang lebih afdhal.
Yang rajih adalah bahwa kambing domba jantan lebih utama daripada yang
betina. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kambing kibasy (jantan) bukan na’jah (betina). Wallahu a’lam bish-shawab.
Ketentuan Hewan Qurban
a. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing cukup untuk
satu orang. Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul
Kabir (5/168-169).
Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan keluarganya, walaupun
mereka banyak jumlahnya. Ini menurut pendapat yang rajih, dengan dalil
hadits Abu Ayyub Al-Anshari , dia berkata:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ n يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ
“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
seseorang menyembelih qurban seekor kambing untuknya dan keluarganya.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1510, Ibnu Majah no. 3147. At-Tirmidzi berkata:
“Hadits ini hasan shahih.”)
Juga datang hadits yang semakna dari sahabat Abu Sarihah
diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 3148). Asy-Syaikh Muqbil dalam
Shahihul Musnad (2/295) berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat
Syaikhain….”
b. Unta
Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta
keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah
hadits Jabir , dia berkata:
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7
orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809, At-Tirmidzi no. 1507)
Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.
Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di kalangan kaum muslimin
masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban sekolah’ atau ‘qurban
lembaga/yayasan’1 adalah amalan yang salah dan qurban mereka tidak sah.
Karena tidak sesuai dengan bimbingan As-Sunnah yang telah dipaparkan di
atas.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan tanpa contoh dari kami maka dia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718 dari Aisyah )
Al-Imam Asy-Syinqithi dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/484)
menegaskan: “Para ulama sepakat2, tidak diperbolehkan adanya dua orang
yang berserikat pada seekor kambing….”
Penulis juga pernah bertanya secara langsung via telepon kepada
Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah, terkhusus masalah ini.
Jawaban beliau seperti apa yang telah diuraikan di atas, qurban tersebut
tidak sah dan dinilai sebagai shadaqah biasa. Walhamdulillah. Umur Hewan Qurban
Diriwayatkan dari Jabir , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah.
Kecuali bila kalian sulit mendapatkannya, maka silakan kalian
menyembelih jadza’ah dari kambing domba.” (HR. Muslim no. 1963)
Dalam hadits ini, Rasulullan memberikan ketentuan tentang umur hewan qurban yaitu musinnah.
Musinnah pada unta adalah yang genap berumur 5 tahun dan masuk pada
tahun ke-6. Demikian yang dijelaskan oleh Al-Ashmu’i, Abu Ziyad
Al-Kilabi, dan Abu Zaid Al-Anshari.
Musinnah pada sapi adalah yang genap berumur 2 tahun dan masuk pada
tahun ke-3. Inilah pendapat yang masyhur sebagaimana penegasan Ibnu Abi
Musa. Ada juga yang berpendapat genap berumur 3 tahun masuk pada tahun
ke-4.
Musinnah pada ma’iz (kambing jawa) adalah yang genap berumur setahun.
Begitu pula musinnah pada dha`n (kambing domba). Demikian penjelasan
Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughil Maram (6/84). Lihat pula Syarhul
Kabir (5/167-168) karya Ibnu Qudamah . Apakah disyaratkan harus musinnah?
a. Unta, sapi, dan kambing jawa (ma’iz)
Mayoritas besar ulama mensyaratkan umur musinnah pada unta, sapi, dan
ma’iz, dan tidak sah bila kurang daripada itu. Dasarnya adalah hadits
Jabir di atas.
Adapun hadits Mujasyi’ :
“Sesungguhnya jadza’ (hewan yang belum genap umur musinnah, pen)
mencukupi dari apa yang dicukupi oleh tsaniyah (hewan yang genap umur
musinnah, pen.).” (HR. Abu Dawud no. 2799, Ibnu Majah no. 3140,
dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud. Saya katakan: Sanadnya
hasan, karena dalam sanadnya ada ‘Ashim bin Kulaib dan ayahnya. Keduanya
shaduq (jujur).)
khusus berlaku untuk jadza’ah dari kambing domba saja (kambing domba
yang berumur 6 bulan). Demikian dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dengan
dasar hadits Jabir di atas. Wallahu a’lam.
b. Kambing domba (dha`n)
Yang afdhal pada dha`n adalah umur musinnah (1 tahun) dengan dasar
hadits Jabir di atas. Tetapi apakah hal itu termasuk syarat3? Ataukah
diperbolehkan menyembelih jadza’ah (umur 6 bulan) secara mutlak?
Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur –bahkan Al-Qadhi ‘Iyadh
menukilkan kesepakatan4– bahwa jadza’ah dari dha`n tidak sah kecuali
bila kesulitan mendapatkan musinnah, dengan dasar hadits Jabir di atas.
Adapun hadits Abu Hurairah :
نِعْمَ الْأُضْحِيَّةُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ
“Sebaik-baik hewan qurban adalah jadza’ah dari dha`n.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad (2/445) dan At-Tirmidzi .
Sanadnya dhaif, karena di dalamnya ada Kidam bin Abdurrahman As-Sulami
dan Abu Kibasy, keduanya majhul. (Lihat Adh-Dha’ifah no. 64)
Juga hadits Ummu Bilal bintu Hilal (dalam sebagian riwayat: dari ayahnya; pada riwayat lain langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam):
يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً
“Jadza’ah dari dha`n diperbolehkan sebagai hewan qurban.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3/39), Al-Baihaqi dalam
Al-Ma’rifah (5650-5651), dan yang lainnya. Sanadnya dhaif, padanya ada
Ummu Muhammad Al-Aslamiyyah, dia majhulah. (Lihat Adh-Dha’ifah no. 65)
Adapun hadits Mujasyi’ yang telah dipaparkan sebelumnya (pada hal.
18), maka dijawab dengan ucapan Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam
(4/174): “Kemungkinan hal itu semua ketika kesulitan mendapatkan
musinnah.”
Saya katakan: Hal ini dikuatkan oleh sebab wurud hadits Mujasyi’ ini.
Kulaib bin Syihab mengisahkan: Kami dahulu pernah bersama salah seorang
sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama
Mujasyi’ dari Bani Sulaim. Waktu itu, kambing sangat sulit dicari. Maka
dia memerintahkan seseorang untuk berseru: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah bersabda: “Sesungguhnya jadza’ah itu mencukupi dari apa yang
dicukupi oleh musinnah.” (Lihat Abu Dawud no. 2799, Ibnu Majah no. 3140)
Adapun hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani mengisahkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membagikan hewan qurban kepada para sahabatnya. ‘Uqbah mendapatkan jatah bagian jadza’ah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda:
ضَحِّ بِهَا
“Hendaklah engkau berqurban dengannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5547 dan Muslim no. 1965)
maka jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan jadza’ah di sini bukanlah jadza’ah dari dha`n,
tetapi jadza’ah dari ma’iz (kambing jawa). Sebagaimana hal ini
disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari (no. 5555) dengan lafadz: عتود.
Dalam Fathul Bari (11/126) disebutkan: “’Atud adalah anak kambing ma’iz
yang telah kuat dan berusia satu tahun.” Ibnu Baththal menegaskan:
“’Atud adalah jadza’ah dari ma’iz.” Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar setelah
itu: “Lafadz ini menjelaskan maksud kata ‘jadza’ah’ yang terdapat dalam
riwayat lain hadits ‘Uqbah, bahwasanya ‘jadza’ah’ di sini adalah dari
ma’iz.”
2. Adapun jawaban hadits ini yang membolehkan jadza’ah dari ma’iz adalah sebagai berikut:
a. Kebolehan tersebut khusus sebagai rukhshah untuk ‘Uqbah bin ‘Amir
Al-Juhani . Sebab, dalam riwayat Al-Baihaqi ada tambahan lafadz:
وَلَا رُخْصَةَ فِيْهَا لِأَحَدٍ بَعْدَكَ
“Dan tidak ada rukhshah (keringanan) untuk siapapun setelah itu.”
Sebagaimana pula rukhshah ini juga diberikan kepada Abu Burdah dalam
riwayat Al-Bukhari (no. 5556, 5557) dan yang lainnya. (Lihat Fathul
Bari, 11/129)
b. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/130) menegaskan:
“Kemungkinan hal tersebut terjadi pada awal Islam, kemudian syariat
menetapkan bahwa jadza’ah dari ma’iz tidak cukup. Dan Abu Burdah dan
Uqbah khusus mendapatkan rukhshah itu….”
Wallahul muwaffiq.
“Manusia terdiri dari tiga golongan: mukmin, kafir, dan munafik. Orang mukmin, Allah Subhanahu wata’ala memperlakukan mereka sesuai dengan ketaatannya. Orang kafir, Allah Subhanahu wata’ala telah menghinakan mereka sebagaimana kalian lihat. Adapun orang munafik, mereka ada di sini, bersama kita di rumah-rumah,
jalan-jalan, dan pasar-pasar. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala. Demi Allah, mereka tidak mengenal Rabb mereka. Hitunglah amalan jelek mereka sebagai bentuk ingkar mereka kepada Allah Subhanahu wata’ala.
Sungguh, tidaklah seorang mukmin memasuki waktu pagi melainkan dalam
keadaan cemas, meski telah berbuat baik. Tidak pantas baginya selain
demikian. Ia pun memasuki waktu sore dalam keadaan khawatir, meski telah
berbuat baik. Sebab, dia berada di antara dua kekhawatiran:
• Dosa yang telah berlalu; dia tidak tahu apa yang akan Allah Subhanahu wata’ala lakukan terhadap dosanya (apakah diampuni atau tetap dibalasi dengan azab, -red.).
• Ajal yang tersisa (dalam hidupnya); dia tidak tahu kebinasaan apa saja yang akan menimpanya pada masa yang akan datang.”
Keburukan pemerintah bisa jadi adalah
menu hangat yang tersaji di banyak obrolan. Banyak orang yang berbicara
dengan berapiapi ketika membincangkan keburukan penguasa. Seakan-akan
mereka lebih cakap atau lebih baik berlipat-lipat daripada pemerintah
yang berkuasa. Yang ironis, mereka yang berbicara meledak-ledak cuma
bermodal menonton televisi atau membaca koran.
Permasalahan dan akar sesungguhnya yang
terjadi sangat mungkin mereka tidak tahu. Pengetahuan mereka ya sebatas
apa yang ia dapat dari media. Repotnya, mediamedia sendiri punya sudut
pandang masingmasingyang berbeda.
Saat demokrasi telah mengakar,
pemerintah apa pun dan di negara mana pun, memang hampir niscaya menjadi
sasaran hujatan, entah oleh media, musuh-musuh politiknya (oposisi),
pengamat politik, ataupun rakyat jelata. Pemerintah seolaholah isinya
hanya cacat dan cacat. Tidak ada kebaikan sama sekali. Bagaimana
pemerintah bisa menjalankan roda pemerintahan jika terus digoyang,
bahkan kadang kebijakan yang belum dijalankan saja sudah dianggap salah?
Sebagai rakyat jelata, kita semua memang
berharap mendapat pemimpin yang punya kemampuan sekaligus saleh. Namun,
di zaman sekarang, hal itu seakan mencari jarum dalam jerami. Sekadar
punya kemampuan saja, sudah luar biasa. Apalagi jika dilengkapi dengan
kesalehan, bersih dari cela dan kekurangan.
Oleh karena itu, ketika kita dihadapkan
pada pemimpin yang banyak kekurangan dan korup, misalnya, sudah
semestinya kita bersikap sesuai dengan bimbingan syariat. Nasihati dia
jika mampu, bisa langsung, berkirim surat, atau lewat orang-orang
terdekatnya. Namun, semua itu benar-benar dilatarbelakangi niat untuk
memberikan nasihat, bukan karena ambisi jabatan, cari muka, berharap
materi, dan sebagainya.
Membeberkan kekurangan pemerintah di
media, di forum-forum, atau mimbar bebas demonstrasi tidaklah
menyelesaikan masalah. Yang dikhawatirkan, kewibawaan pemerintah akan
menurun dan akan menyulut kebencian rakyat terhadap penguasanya. Jika
sampai terjadi pemberontakan, bukanlah perbaikan yang didapat,
kerusakanlah yang justru meluas. Pemerintah yang tadinya “hanya” korup,
bisa jadi malah menjadi pemerintah yang kejam, membunuhi rakyatnya.
Padahal darah kaum muslimin demikian
berharga. Pemberontakan juga hanya akan memperburuk keadaan. Kepada
pemerintah kafir yang kita diperbolehkan memberontak saja dipersyaratkan
banyak hal, seperti punya kemampuan, tidak menimbulkan kemudaratan yang
lebih besar, dan sebagainya. Kalau pemberontakan itu hanya sekadar
merecoki, kecil kemungkinan untuk mampu menggulingkan pemerintah
berkuasa, atau kian memperburuk keadaan, itu tetap dilarang syariat.
Sejarah juga telah memberi pelajaran.
Dahulu pernah ada penguasa yang superzalim, Hajjaj bin Yusuf
ats-Tsaqafi. Disebutkan, telah membantai lebih dari 150 ribu orang di
masa pemerintahannya. Padahal waktu itu sebagian sahabat masih hidup. Di
antara rakyatnya juga ada para tabi’in. Namun, tidak ada seorang pun
sahabat dan tabi’in yang merekomendasikan pemberontakan. Semestinya kita
menyadari, pemerintah adalah manusia biasa yang banyak kekurangan.
Kesabaran menjadi kunci kita dalam bermuamalah dengan pemerintah kita.
Taati mereka dalam segala kebijakannya selama itu bukan maksiat. Dengan
kesabaran dan doa, semoga Allah Subhanahu wata’ala memberikan ganti yang
lebih baik.
Peristiwa Dibelahnya Dada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
Pada Asy-Syariah edisi 93 hlm. 34 pada sub judul Mukjizat Dibelahnya Dada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
paragraf ke-2, disebutkan bahwa peristiwa pembelahan dada beliau
terulang kembali 50 tahun kemudian saat beliau di-isra’-kan. Apa tidak
seharusnya, terulang kembali ketika beliau berumur 50 tahun? Karena jika
terulang 50 tahun kemudian, hal ini terjadi ketika beliau berumur 54
tahun, dan beliau sudah hijrah ke Madinah. Sedangkan peristiwa Isra’
Mi’raj terjadi di Makkah, sebelum beliau hijrah ke Madinah. 082332xxxxxx
Berikut ini Redaksi sampaikan jawaban dari penulis.
Kejadian dibelahnya dada dua kali
adalah perkara yang tsabit (pasti) dalam hadits sahih. Pertama di bani
Sa’d, kemudian 50 tahun berikutnya. Yang dimaksud di sini adalah taqrib (pendekatan).
Yang jelas, terjadinya masih di kota Makkah setahun sebelum hijrah, dan
umur beliau ketika dibelah dadanya lebih dari 50 tahun, demikian
dinukil dalam referensi sirah.
Bahasan Aliran Sesat Dirutinkan
Ada sedikit masukan hendaknyamajalah
Asy-Syariah setiap bulan memuat sedikit tulisan tentang aliran-aliran
sesat di masa sekarang ini karena begitu banyak sekali bentuk dan
ragamnya terutama sekali tentang Syiah yang mulai mendapat angin segar
di negara kita ini. 085206xxxxxx
Kita semua memang prihatin, di
alamreformasi yang kebablasan ini, aliran sesat tumbuh subur di negara
kita. Banyak pihak seperti LSM, kelompok Islam Liberal, serta kaki
tangan Salibis dan Yahudi lainnya, bahu-membahu mendukung Ahmadiyah,
Syiah, dan lainnya dengan kedok HAM dan demokrasi. Oleh karena itu,
menjadi kewajiban kita semua untuk terus mengingatkan umat dari bahaya
aliran/agama sesat yang ada. Insya Allah kami akan terus menyinggung
kesesatan demi kesesatan aliran tersebut dalam setiap kesempatan
walaupun mungkin tidak bisa dalam setiap edisi dan rubrik khusus. Semoga
Allah Subhanahu wata’alamemberikan
kemudahan kepada kami walaupun ketika membeberkan kesesatan suatu
aliran/agama yang mengatasnamakan Islam, akan selalu ada orang-orang
bodoh yang menentang dengan dalih akan memecah belah umat.
Fikih Shalat Dibukukan
Afwan, bisakah saya minta tolong mengenai masalah bimbingan shalat yang ada di Asy-Syariah dibuatkan satu buku khusus sebagai panduan saya untuk mempermudah saya belajar serta untuk bimbingan keluarga dan masyarakat. 081254xxxxxx
Banyak usulan yang masuk agar rubrik “Seputar Hukum Islam” dibukukan, semoga Allah Subhanahu wata’alamemberikan kemudahan kepada kami untuk dapatmerealisasikannya.
Manusia terfitrah sebagai makhluk sosial. Hidup mereka saling bergantung satu dengan yang lainnya. Allah Subhanahu wata’ala
menciptakan mereka dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lantas
menjadikan mereka berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling
mengenal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang lakilaki dan
perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersukusuku
supaya kalian saling mengenal.” (al-Hujurat: 13)
Manakala menjalani kehidupannya dengan
berbangsa-bangsa dan bersukusuku, secara sunnatullah manusia membutuhkan
pemimpin yang dapat mengurusi berbagai problem yang mereka hadapi.
Itulah manusia, makhluk Allah Subhanahu wata’ala yang mendapatkan kepercayaan dari-Nya untuk memakmurkan bumi ini. Allah Subhanahu wata’ala mengaruniakan berbagai fasilitas kehidupan untuk mereka. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Sesungguhnya
Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami mengangkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami memberi mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami
melebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk
yang Kami ciptakan.” (al-Isra’: 70)
“Atau siapakah
yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan ketika dia berdoa
kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kalian
(manusia) sebagai penguasa di bumi? Adakah selainAllahsembahan yang
lain?! Amat sedikitlah kalian dalam mengingat(Nya).” (an- Naml: 62)
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang tak membiarkan manusia hidup begitu saja. Berbagai aturan
hidup dan jalan yang terang pun Dia Subhanahu wata’ala
berikan kepada merekasupaya berbahagia di dunia dan di akhirat.
Termasuk dalam hal hubungan antara rakyat dan pemerintahnya dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ
“Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (al-Maidah: 48)
Rakyat dan Pemerintah, Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Dalam Islam, rakyat selaku anggota
masyarakat dan pemerintah selaku penguasa yang mengurusi berbagai
problem rakyatnya adalah kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Berbagai
program yang dicanangkan oleh pemerintah tak akan berjalan dengan baik
tanpa dukungan dan sambutan ketaatan dari rakyat. Berbagai problem yang
dihadapi oleh rakyat juga tak akan usai tanpa kepedulian dari
pemerintah. Gayung bersambut antara pemerintah dan rakyatnya menjadi
satu ketetapan yang harus dipertahankan.
Ka’b al-Akhbar rahimahumallah
berkata, “Perumpamaan antara Islam, pemerintah, dan rakyat laksana
kemah, tiang, dan tali pengikat berikut pasaknya. Kemah adalah Islam,
tiang adalah pemerintah, sedangkan tali pengikat dan pasaknya adalah
rakyat. Tidaklah mungkin masingmasing dapat berdiri sendiri tanpa yang
lainnya.” (Uyunul Akhbar karya al-Imam Ibnu Qutaibah 1/2)
Maka dari itu, hubungan yang baik antara
rakyat dan pemerintahnya, dengan saling bekerja sama di atas Islam dan
saling menunaikan hak serta kewajiban masing-masing, akan menciptakan
kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa. Betapa indahnya bimbingan
Islam dalam masalah ini. Sebuah aturan hidup dan jalan yang terang bagi
manusia. Namun, ada pihak-pihak yang tak rela dengan semua itu. Salah
satunya adalah Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir (HT). Dia
menyatakan, “Oleh karena itu, menyerang seluruh bentuk interaksi yang
berlangsung antaranggota masyarakat dalam rangka memengaruhi masyarakat
tidaklah cukup, kecuali dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang
berlangsung antara penguasa dan rakyatnya, harus digoyang dengan
kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh
keberanian.” (Mengenal HT, hlm. 24 dan Terjun ke Masyarakat, hlm. 7)
Lebih dari itu, dia mengungkapkan,
“Keberhasilan gerakan diukur dengan kemampuannya untuk membangkitkan
rasa ketidakpuasan (kemarahan) rakyat dan kemampuannya untuk mendorong
mereka menampakkan kemarahannya itu setiap kali mereka melihat penguasa
atau rezim yang ada menyinggung ideologi, atau mempermainkan ideologi
itu sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu penguasa.” (Pembentukan Partai Politik Islam, hlm. 35—36)
“Barang siapa menaatiku, ia telah menaati Allah Subhanahu wata’ala. Barang siapa menentangku, ia telah menentang Allah l.
Barang siapa menaati pemimpin (umat)ku, ia telah menaatiku; dan barang
siapa menentang pemimpin (umat)ku, ia telah menentangku.” (HR. al-Bukhari no. 7137 dan Muslim no. 1835, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahumallah
berkata, “Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang kewajiban
menaati penguasa dalam hal-hal yang bukan kemaksiatan. Hikmahnya adalah
menjaga persatuan dan kesatuan (umat). Sebab, perpecahan mengandung
kerusakan.” (Fathul Bari 13/120)
Jika Pemerintah Melakukan Kemaksiatan
Bagaimanakah jika pemerintah melakukan
kemaksiatan, bahkan memerintahkannya? Apakah rakyat melepaskan ketaatan
kepadanya secara total dan memberontaknya? Pemerintah adalah manusia
biasa yang terkadang jatuh pada dosa. Ketika mereka melakukan
kemaksiatan, bahkan memerintahkannya, setiap pribadi muslim harus
membenci perbuatan maksiat tersebut dan tidak boleh menaatinya dalam hal
itu. Akan tetapi, ia tetap berkewajiban mendengar dan menaatinya dalam
hal yang ma’ruf (kebajikan), serta tidak boleh memberontak karenanya.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata, “Maka dari
itu, umat Islam wajib menaati pemerintah dalam hal yang ma’ruf
(kebaikan), tidak dalam hal kemaksiatan. Jika mereka memerintahkan
kemaksiatan, tidak boleh ditaati. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh
memberontak karenanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Ingatlah, barang
siapa mempunyai seorang penguasa lalu melihatnya berbuat kemaksiatan,
hendaknya ia membenci perbuatan maksiat yang dilakukannya itu, namun
jangan sekali-kali melepaskan ketaatan (secara total) kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855, Ahmad 4/24, dan ad-Darimi no. 2797, dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu)
“Barang siapa
keluar dari ketaatan (terhadap pemerintah) dan memisahkan diri dari
al-jamaah lalu mati, niscaya matinya dalam keadaan jahiliah (di atas
kesesatan, tidak punya pemimpin yang ditaati, pen.).” (HR. Muslim no. 1848, an-Nasa’i no. 4114, Ibnu Majah no. 3948, dan Ahmad 2/296, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
“Setiap pribadi
muslim wajib mendengar dan menaati (pemerintahnya) dalam hal yang dia
sukai dan yang tidak disukai, kecuali jika diperintah untuk melakukan
kemaksiatan. Jika dia diperintah untuk melakukan kemaksiatan, tidak ada
mendengar dan ketaatan kepadanya (dalam hal itu, pen.).” (HR.
al-Bukhari no. 7144, Muslim no. 1839, at-Tirmidzi no. 1707, Abu Dawud
no. 2626, Ibnu Majah no. 2864, dan Ahmad 2/142, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu) (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/201—203)
Asy-Syaikh Abdus Salam Barjas
rahimahumallah berkata, “Hadits ini tidak memaksudkan tidak menaati
pemerintah secara total ketika mereka memerintahkan kemaksiatan. Akan
tetapi, yang dimaksud adalah wajib menaati pemerintah secara total
selain dalam hal kemaksiatan. Ketika demikian, tidak boleh didengar dan
ditaati.” (Mu’amalatul Hukkam, hlm. 117)
Al-Imam al-Mubarakfuri rahimahumallah
berkata, “Hadits ini mengandung faedah bahwa jika seorang penguasa
memerintahkan sesuatu yang bersifat sunnah atau mubah, wajib ditaati.” (Tuhfatul Ahwadzi 5/365)
Jika Pemerintah Mementingkan Diri Sendiri
Bagaimanakah jika pemerintah
mementingkan dirinya sendiri? Misalnya, memperkaya diri, korupsi, tidak
memedulikan kesejahteraan rakyat, bahkan berbuat zalim? Menyikapi hal
ini, setiap pribadi muslim hendaknya bersabar dan tetap menunaikan
hak-hak pemerintah yang harus ditunaikan. Dia memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala haknya yang tidak dipedulikan oleh pemerintah dan tidak memberontak kepadanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Akan ada
perbuatan mementingkan diri sendiri (mengumpulkan harta dan tidak
memedulikan kesejahteraan rakyat) pada pemerintah dan hal lain yang
kalian ingkari.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang
engkau perintahkan kepada kami (jika mendapati kondisi tersebut, pen.)?”
Beliau bersabda, “Hendaknya kalian menunaikan hak (pemerintah) yang wajib kalian tunaikan, dan mohonlah kepada Allah Subhanahu wata’alahak kalian.” (HR. al-Bukhari no. 3603 dan Muslim no. 1843, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)
“Akan ada
sepeninggalku para penguasa yang tidak berpegang dengan petunjukku dan
tidak mengikuti cara/ jalanku. Akan ada pula di antara para penguasa
tersebut orang-orang yang berhati setan dalam jasad manusia.” Hudzaifah z berkata, “Apa yang aku perbuat bila mendapatinya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,
“Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut! Walaupun
punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas, (tetap) dengarkanlah
(perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim no. 1847, dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu)
Apabila berbagai bimbingan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
di atas dicermati, semuanya menunjukkan bahwa rakyat dan pemerintah
adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Dengan penuh hikmah,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan
bimbingan bahwa berbagai penentangan dan pemberontakan terhadap
pemerintah bukanlah solusi untuk mendapatkan hak atau memperkecil ruang
lingkup kejelekan yang dilakukan oleh pemerintah.
Solusinya justru sebaliknya. Bersabar
dengan berbagai kejelekan itu, menaati mereka dalam hal yang ma’ruf
(kebajikan) dan tidak menaati mereka dalam hal kemaksiatan, menunaikan
hak mereka dan memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala hak yang tidak dipedulikan oleh pemerintah, serta tidak menentang dan tidak memberontak terhadap mereka.
Berbagai bimbingan itu beliau n
sampaikan agar hubungan (kesatuan) antara rakyat dan pemerintahnya
senantiasa utuh, tak terkoyak, dan tercerai-berai. Sebab, manakala
hubungan (kesatuan) itu terkoyak dan terceraiberai, kerusakan dan
musibah besarlah yang terjadi.
Al-Imam Ibnu Abil ‘Iz al-Hanafi rahimahumallah
berkata, “Kewajiban menaati pemerintah tetap berlaku walaupun mereka
berbuat jahat. Sebab, menentang (tidak menaati) mereka dalam hal yang
ma’ruf (kebaikan) akan mengakibatkan kerusakan yang jauh lebih besar
dari kejahatan yang mereka lakukan. Bersabar terhadap kejahatan mereka
justru mendatangkan ampunan dari segala dosa dan pahala yang berlipat
dari Allah Subhanahu wata’ala.” (Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 368)
Al-Imam al-Barbahari rahimahumallah berkata, “Ketahuilah, kejahatan penguasa tidaklah menghapuskan kewajiban (menaati mereka, -pen.) yang Allah Subhanahu wata’ala wajibkan melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kejahatannya akan kembali kepada dirinya sendiri, sedangkan
kebaikan-kebaikan yang engkau kerjakan bersamanya mendapat pahala yang
sempurna, insya Allah. Kerjakanlah shalat berjamaah, shalat
Jum’at, dan jihad bersama mereka. Berperan sertalah bersamanya pada
seluruh jenis ketaatan (yang dipimpinnya).” (Thabaqat al-Hanabilah karya al-Imam Ibnu Abi Ya’la rahimahumallah 2/36, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah, hlm.14)
Merajut Hubungan Antara Rakyat dan Pemerintah
Gesekan antara rakyat dan pemerintah
merupakan fenomena yang sering terjadi. Penyebabnya terkadang dari pihak
rakyat dan terkadang dari pihak pemerintah. Demikianlah manusia, tak
ada yang sempurna. Kelalaian sering kali menghinggapinya walaupun telah
berilmu tinggi dan berkedudukan mulia. Menurut Islam, hubungan yang baik
antara rakyat dan pemerintah merupakan satu kemuliaan. Karena itu,
gesekan yang terjadi di antara mereka pun termasuk sesuatu yang tercela
dan harus segera diselesaikan.
Tak mengherankan apabila banyak ayat al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
yang menjelaskan seputar masalah ini. Para ulama yang mulia pun tiada
henti mengingatkannya. Petuah dan bimbingan mereka terukir dalam
kitab-kitab yang terkenal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), serta ulil amri di antara
kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu,
kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya),
jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu
lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 58—59)
Ayat pertama di atas berkaitan dengan
pemerintah agar menjalankan amanat kepemimpinan yang diemban dengan
sebaik-baiknya. Adapun ayat yang kedua berkaitan dengan rakyat agar
mereka taat kepada pemerintahnya. Dengan dilaksanakannya hak dan
kewajiban oleh setiap pihak, akan terajut hubungan yang baik di antara
mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah berkata,
“Menurut para ulama, ayat pertama (dari dua ayat di atas) turun
berkaitan dengan pemerintah (ulil amri), agar mereka menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya menetapkannya dengan adil.
Adapun ayat yang kedua turun berkaitan
dengan rakyat, baik dari kalangan militer maupun sipil, supaya
senantiasa menaati pemerintahnya dalam hal pembagian (jatah), keputusan/
kebijakan, komando perang, dan lainnya. Berbeda halnya jika mereka
memerintahkan kemaksiatan, rakyat tidak boleh menaati makhluk
(pemerintah tersebut) dalam hal bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah Subhanahu wata’ala).
Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan rakyatnya dalam
suatu perkara, hendaknya semua pihak merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun, jika
pemerintah tidak mau menempuh jalan tersebut, rakyat masih berkewajiban
menaatinya dalam hal yang tergolong ketaatan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Sebab, ketaatan kepada pemerintah dalam hal ketaatan adalah bagian dari ketaatan kepada AllahSubhanahu wata’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula hak mereka (pemerintah), tetap harus dipenuhi (oleh rakyatnya), sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul- Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
‘Dan
tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-
Nya’ (al-Maidah: 2).” (Majmu’ Fatawa 28/245—246)
Di antara hal penting yang harus
diperhatikan oleh pemerintah agar hubungan mereka dengan rakyat
senantiasa terajut dengan baik ialah berlaku adil dan memerhatikan
kesejahteraan rakyatnya. Sebab, semua itu adalah amanat yang kelak
dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Subhanahu wata’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Setiap kalian
adalah pemimpin, yang bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya.
Seorang penguasa yang memimpin manusia (rakyat) adalah pemimpin, dan dia
bertanggung jawab terhadap mereka.” ( HR. al-Bukhari no. 2554, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu)
“Tidaklah seorang hamba diberi amanat sebuah kepemimpinan oleh Allah Subhanahu wata’ala, lalu meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, melainkan Allah Subhanahu wata’alamengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim no. 227, dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani radhiyallahu ‘anhu)
Apabila pemerintah berlaku adil dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut, Allah Subhanahu wata’ala
akan menganugerahinya sebuah naungan di hari kiamat, hari ketika
manusia sangat membutuhkan naungan dari terik matahari yang amat
menyengat di Padang Mahsyar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ada tujuh golongan yang mendapatkan naungan (Arsy) Allah Subhanahu wata’alapada hari kiamat, hari yang tidak ada naungan melainkan naungan dari-Nya; penguasa yang adil….” (HR. al-Bukhari no. 6806, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Adapun hal penting yang harus
diperhatikan oleh rakyat agar hubungan mereka dengan pemerintah
senantiasa terajut dengan baik adalah memuliakan pemerintah, menaati
mereka dalam hal kebajikan, dan membangun kerja sama yang baik dengan
mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa memuliakan penguasa (yang diberi amanat oleh) Allah Subhanahu wata’aladi dunia, niscaya Allah Subhanahu wata’alaakan memuliakannya di hari kiamat. Barang siapa menghinakan penguasa (yang diberi amanat oleh) Allah Subhanahu wata’aladi dunia, niscaya Allah Subhanahu wata’alaakan menghinakannya di hari kiamat.” (HR. Ahmad 5/42, 48—49, dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah 5/376)
Al-Imam Sahl bin Abdullah at- Tustari rahimahumallah
berkata, “Manusia (rakyat) akan senantiasa dalam kebaikan selama
memuliakan pemerintah dan ulama. Jika mereka memuliakan keduanya,
niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan memperbaiki urusan dunia dan akhirat mereka. Namun, jika mereka menghinakan keduanya, sungguh Allah Subhanahu wata’ala akan menjadikan jelek urusan dunia dan akhirat mereka.” (Tafsir al-Qurthubi 5/260—261)
Kala pemerintah terjatuh dalam kesalahan
dan kemungkaran, hendaknya diingatkan dengan cara yang terbaik. Tidak
dengan cara demonstrasi, orasi di mimbar-mimbar, atau menghujatnya di
media. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Adapun hal
penting yang harus diperhatikan oleh rakyat agar hubungan mereka dengan
pemerintah senantiasa terajut dengan baik adalah memuliakan pemerintah,
menaati mereka dalam hal kebajikan, dan membangun kerja sama yang baik
dengan mereka.
“ Barang siapa
hendak menasihati orang yang mempunyai kekuasaan (pemerintah), janganlah
menyampaikannya secara terangterangan. Namun, dia mengambil tangannya
dan menyampaikan nasihat tersebut secara pribadi. Jika (pemerintah itu)
mau menerima nasihatnya, itu yangdiharapkan. Jika tidak, sungguh dia
telah menyampaikan kewajiban yang ditanggungnya.” (HR. Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah dari Iyadh bin Ghunm al-Fihri radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan sahih oleh asy- Syaikh al-Albani dalam Zhilalul Jannah Fi Takhrijis Sunnah no. 1096)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah
berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf menyebarkan kejelekan-kejelekan
pemerintah dan menyampaikannya di mimbar/forum publik. Sebab, hal itu
akan mengantarkan kepada kekacauan dan hilangnya ketaatan kepadanya
dalam hal yang ma’ruf (kebajikan). Selain itu, tindakan tersebut akan
mengantarkan kepada hal-hal yang membahayakan (rakyat) dan tidak ada
manfaatnya. Adapun cara yang dijalani oleh as-salaf (pendahulu terbaik
umat ini) adalah menyampaikan nasihat secara pribadi kepada pemerintah,
menulisnya dalam bentuk surat, atau menyampaikannya kepada ulama agar
bisa diteruskan kepada yang bersangkutan dengan cara yang terbaik.” (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/210)
Termasuk hal penting yang harus
diperhatikan oleh rakyat adalah tidak mengambil alih tugas yang menjadi
kewenangan pemerintah, seperti mengingkari kemungkaran dengan kekuatan, sweeping kemaksiatan,
penentuan awal Ramadhan dan hari raya, serta yang semisalnya,
sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa ormas yang mengatasnamakan
Islam. Wallahul musta’an.
Al-Imam Abu Abdillah bin al- Azraq rahimahumallah—ketika
menyebutkan beberapa bentuk penentangan terhadap pemerintah—berkata,
“Penentangan yang ketiga adalah menyempal dari pemerintah dengan cara
mengambil alih tugas yang menjadi kewenangannya. Yang paling besar
kerusakannya adalah mengingkari kemungkaran (dengan kekuatan, – pen.)
yang tidak boleh dilakukan oleh selain pemerintah. Apabila perbuatan
itu dibiarkan, niscaya hal ini akan berkembang dan justru dilakukan
terhadap pemerintah. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa
termasuk dari siyasah (politik syar’i) adalah segera menangani orang yang gemar melakukan perbuatan menyempal itu.” (Bada’ius Sulk fi Thiba’il Mulk 2/45, dinukil dari Mu’amalatul Hukkam, hlm. 189)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah
berkata, “Adapun dalam hal yang di luar kekuasaan dan kewenangannya,
seseorang tidak boleh melakukan perbuatan mengubah kemungkaran dengan
kekuatan. Sebab, jika dia mengubah kemungkaran dengan kekuatan terhadap
pihak-pihak yang berada di luar kekuasaan dan kewenangannya, akan muncul
kejelekan yang lebih besar.
Selain itu, akan memunculkan problem besar antara dia dan orang lain, serta antara dia dan pemerintah.” (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/208)
Demikianlah catatan penting tentang hubungan rakyat dan pemerintah
menurut pandangan Islam. Semoga hal ini menjadi titian emas bagi
pemerintah dan rakyat untuk menuju kehidupan yang tenteram, aman, dan
sentosa yang diberkahi oleh Allah l. Amin….
Tidak ada kehidupan tanpa ada
kebersamaan. Urusan agama dan dunia juga tidak akan berjalan dengan baik
tanpa ada kebersamaan. Karena itulah, Allah Subhanahu wata’ala melarang berpecah belah dan berselisih, serta memerintahkan bersatu dan bersepakat di atas ketaatan kepada-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Dan
berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah
kamu bercerai-berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu
dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu,
sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan ketika
itu kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu
dari sana. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar
kamu mendapat petunjuk.” (Ali Imran: 103)
“Dan janganlah
kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih
setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Mereka itulah
orang-orang yang mendapat azab yang berat.” (Ali Imran: 105)
Kesatuan dan kebersamaan haruslah di
bawah kepemimpinan. Sebab, dengan adanya pemimpin akan tercapailah
kemaslahatan bersama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah
mengatakan, “Wajib diketahui bahwa adanya pemimpin yang mengatur urusan
manusia merupakan kewajiban agama yang agung. Sebab, urusan agama dan
dunia tidak akan berjalan lancar kecuali dengan keberadaannya.
Kemaslahatan bani Adam pun tidak akan sempurna kecuali dengan
kebersamaan. Sebab, pada prinsipnya satu sama lain saling membutuhkan.
Karena itu, kebersamaan haruslah di bawah seorang pemimpin.” (Majmu’ al-Fatawa)
Di dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wata’ala secara khusus menyinggung dan memerintahkan ketaatan kepada waliyyul amri sebagai wujud dari pemimpin, setelah taat kepada-Nya, dan kepada Rasul-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah rasul (Muhammad), dan
ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kalian.” (an-Nisa’: 59)
Siapakah Waliyyul Amri?
Waliyyul amri adalah pemilik suatu hukum yang mempunyai kewenangan di dalamnya, seperti yang biasa disebutkan bahwa para ulama adalah yang mempunyai wewenang dalam hal agama, sedangkan penegak hukum mempunyai kewenangan dalam urusan dunia.
Artinya, yang berkecimpung mengurusi urusan agama yang menyangkut
tentang hukum halal dan haram, menjelaskan hukum yang datang dari Allah Rabbul ‘alamin adalah para ulama. Maka dari itu, ulama dari sisi ini disebut waliyyul amri.
Begitu pun para penegak hukum yang
mengurusi urusan dunia, yang kata-katanya didengar di hadapan rakyat,
yang dapat memutuskan ini dipenjara dan itu dibebaskan, yang dapat
menentukan bepergian dengan itu dan kembali dengan ini, yang memiliki
kekuasaan dan berkuasa, maka itulah waliyyul amri.
Berikut ini beberapa perkataan ulama tentang siapakah waliyyul amri.
• Al-Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahumallah “Pendapat yang paling benar tentang (siapakah waliyyul amri),
mereka adalah para umara dan pemimpin, karena sahihnya berita dari
Rasulullah n agar taat kepada para imam dan pemimpin dalam urusan yang
dituntut ketaatan di dalamnya dan bermaslahat bagi kaum muslimin.” (Tafsir ath-Thabari)
• Al-Imam an-Nawawi rahimahumallah “Para ulama mengatakan bahwa yangdimaksud waliyyul amri ialah yang Allah Subhanahu wata’ala
wajibkan untuk diberikan ketaatan kepadanya, yaitu para pemimpin dan
umara/pemerintah. Inilah pernyataan jumhur salaf dan khalaf (ulama masa
belakangan) dari kalangan ahli tafsir, fuqaha, dan selainnya. Ada yang
mengatakan waliyyul amri adalah ulama, ada juga yang menyebutkan ulama dan umara. Adapun yang mengatakan waliyyul amri adalah para sahabat secara khusus, dia telah salah.” (Syarah Shahih Muslim)
• Al-Imam asy-Syaukani rahimahumallah “Ulil amri ialah para imam, para penguasa, para hakim, dan setiap yang mempunyai wilayah/kewenangan yang syar’i.” (Fathul Qadir)
Dengan demikian, banyaknya jumlah waliyyul amri adalah hal yang dimaklumi, yang tiap-tiap waliyyul amri itu mempunyai wilayah dan kekuasaan masing-masing.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah
mengemukakan, “Yang sesuai dengan sunnah, hendaknya seluruh kaum
muslimin memiliki satu imam/pemimpin, sedangkan yang lain menjadi
perwakilannya. Jika
keadaan umat menyelisihi hal ini karena
sebab kemaksiatan, ketidakmampuan, atau sebab yang lain sehingga muncul
sejumlah pemimpin negara, dalam kondisi seperti ini setiap pemimpin
wajib menegakkan hudud dan menunaikan hak-hak.” (Majmu’ Fatawa)
Al-Imam asy-Syaukani rahimahumallah
berkata, “Sesudah menyebarnya Islam, meluasnya wilayah dan berjauhan
batas-batasnya, merupakan hal yang dimaklumi bahwa setiap wilayah
memiliki seorang imam atau penguasa yang kekuasaannya tidak berlaku di
wilayah yang lain. Maka dari itu, tidak mengapa ada beberapa imam dan
penguasa negeri. Penduduk setiap negeri wajib menaati penguasa
masing-masing sesudah melakukan bai’at atasnya, dan berlakulah perintah
dan larangannya.” (as-Sailul Jarrar)
Pemimpin Jamaah/Organisasi Bukan Waliyyul Amri Waliyyul amri adalah
yang memimpin urusan manusia, mempunyai wilayah dan kekuasaan yang
jelas, sebagaimana telah dijelaskan. Adapun pemimpin sebuah jamaah atau
organisasi, tidaklah disebut sebagai waliyyul amri secara
istilah. Apalagi tidak sedikit pengikut sebuah jamaah yang hingga
bertahuntahun hidup dalam ikatan jamaahnya tanpa mengetahui siapa
pemimpinnya. Bagaimana bisa pemimpin itu akan diketahui oleh orang-orang
yang di luar jamaahnya jika seperti itu?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah menegaskan, “Sesungguhnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan untuk menaati para imam (penguasa) yang ada, diketahui
(siapa dia), dan memiliki kekuasaan yang menjadikannya mampu mengatur
urusan manusia; tidak menaati imam yang tidak ada, tidak dikenal, tidak
memiliki kekuasaan, dan tidak memiliki kekuatan sama sekali.” (Minhajus Sunnah)
Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala
telah mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar, dan itu tidak dapat
dilaksanakan secara optimal kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan.
Demikian pula seluruh syariat yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wata’ala,
seperti jihad, menegakkan keadilan, menunaikan ibadah haji, shalat ied,
menolong yang tertindas, menerapkan hukuman, dan lain-lain. Semua itu
tidak dapat berjalan dengan baik kecuali dengan kekuatan dan
kepemimpinan. Karena itu, telah diriwayatkan,
السُّلْطَانُ ظِلُّ اللهِ فِي الْأَرْضِ
“Pemimpin (penguasa) adalah naungan Allah Subhanahu wata’aladi muka bumi.” (HR. Ibnu Abi Ashim, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Zhilalul Jannah)
Demikian pula dikatakan, “Enam puluh
tahun bersama pemimpin yang jahat, jauh lebih baik daripada satu malam
tanpa ada pemimpin.” Pentingnya keberadaan pemimpin, dalam hal ini waliyyul amri, adalah
halyang tidak dapat ditolak. Keberadaannya dapat mencegah mudarat dan
senantiasa menjaga lima tujuan utama dari syariat ini, yaitu menjaga
agama, jiwa, kehormatan, harta benda, dan akal.
Jika tidak ada waliyyul amri,
dapat dipastikan kekacauan dan kerusakan akan terus terjadi. Al-Imam
Ahmad rahimahumallah mengatakan, “Akan ada kekacauan apabila tidak ada
imam (penguasa) yang mengatur urusan manusia.” (ad-Dur al- Mantsur fi Bayani ‘Aqidati Ahlis Sunnah wal Jamaah fi Wulatil Umur)
Dalil yang menunjukkan eksistensi waliyyul amri di tengah-tengah manusia, antara lain firman Allah Subhanahu wata’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang
kekuasaan) di antara kalian.” (an- Nisa’: 59)
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata’ala mewajibkan seluruh kaum muslimin taat kepada waliyyul amri dari kalangan mereka. Perintah untuk memberikan ketaatan ini menjadi dalil harus adanya waliyyul amri di tengah-tengah mereka. Sebab, Allah Subhanahu wata’ala tidaklah memerintahkan ketaatan kepada pihak yang tidak ada wujudnya. Tegasnya, keberadaan pemimpin (penguasa) adalah wajib. (al-Imamah al-‘Uzhma)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah berkata, “Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah umatnya agar mengangkat seorang waliyyul amri yang akan mengurusi segala urusan mereka. Beliau juga memerintah waliyyul amri agar menyampaikan amanat kepada yang berhak dan menerapkan hukum di tengah-tengah manusia dengan adil.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar taat kepada waliyyul amri dalam lingkup taat kepada Allah Subhanahu wata’ala. Dalam Sunan Abu Dawud (diriwayatkan) dari sahabat Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di sebuah padang pasir kecuali mereka mengangkat salah satunya sebagai pemimpin.” (asy-Syaikh al- Albani menyatakan hadits ini dhaif dalam Silsilah adh-Dha’ifah, pen.) (Majmu’ al-Fatawa)
Pernyataan Ulama Tentang Eksistensi Waliyyul Amri
Berikut ini pernyataan ahlul ilmi tentang eksistensi waliyyul amri.
• Abu Hamid al-Ghazali rahimahumallah
“Sesungguhnya keberadaan dunia dan keselamatan atas jiwa dan harta
benda tidak akan terorganisir dengan baik kecuali dengan adanya pemimpin
(penguasa)…. Maka dari itu, jelaslah bahwa adanya pemimpin adalah hal
yang sangat penting untuk mengatur urusan agama dan dunia.
Keteraturan urusan dunia sangat penting
untuk mewujudkan keteraturan urusan agama, sedangkan teraturnya urusan
agama sangat penting untuk mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan di
akhirat. Jadi, keberadaan pemimpin sebagai waliyyul amri termasuk tuntutan syariat yang tidak dapat ditawar lagi.” (al-Imamah al-‘Uzhma)
• Al-Imam al-Qurthubi rahimahumallah “Ayat ini,
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
‘Sesungguhnya Aku akan menjadikan di muka bumi seorang khalifah,’ menjadi
dasar harus adanya seorang pemimpin yang didengar dan ditaati agar
tercipta persatuan dan kesatuan, sehingga hukum yang ditetapkan dapat
dijalankan dengan baik. Tidak ada perbedaan pandang tentang wajibnya hal
itu (keberadaan pemimpin) di kalangan umat, tidak pula di kalangan
ulama.” (Tafsir al-Qurthubi)
• Al-Imam al-Mawardi rahimahumallah
“Menetapkan imam (pemimpin) bagi yang mendudukinya adalah wajib berdasarkan ijma’ (kesepakatan).” (Ahkam as-Sulthaniyyah)
• Al-Imam asy-Syaukani rahimahumallah
“Dalam hadits (dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dalam Sunan Abu Dawud, ‘Apabila tiga orang keluar dalam sebuah safar, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antaranya sebagai pemimpin’) ada dalil bagi yang menyatakan wajib atas kaum muslimin mengangkat imam, pemimpin, dan pemerintah.” (Nailul Authar)
• Al-Imam an-Nawawi rahimahumallah
“(Ulama) telah sepakat, wajibnya kaum muslimin mengangkat khalifah (pemimpin).” (Syarah Shahih Muslim)
• Al-Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahumallah
“Sudah diketahui dengan pasti secara akal dan nalar bahwa tugas manusia ialah menjalankan apa yang diwajibkan Allah Subhanahu wata’ala
terkait dengan hukum-hukum, harta benda, kriminal, darah, pernikahan,
perceraian, dan seluruh urusan yang berkaitan; kemudian mencegah
kezaliman dan menyelamatkan orang-orang yang dizalimi. Dengan tempat
yang berjauhan dan cara pandang yang berbeda-beda, semua itu tidak
mungkin dapat diwujudkan, dan ini pasti. Inilah keadaan sebuah negara
yang tidak memiliki kepala negara, tidak akan tegak di dalamnya hak dan
hukum, bahkan urusan keagamaan pun umumnya tidak terlihat.” (al-Fashl fi al-Milal wan Nihal)
Waliyyul Amri Tidak Maksum
Waliyyul amri bukan pihak yang
maksum (terbebas dari kesalahan) dan tidak mungkin tidak melakukan
kesalahan. Mereka pada prinsipnya adalah manusia biasa yang bisa benar
dan bisa salah. Mereka senantiasa membutuhkan nasihat dan arahan dari
orang-orang yang bertakwa.
Menasihati waliyyul amri dengan
cara yang syar’i merupakan salah satu pilar agama dan petunjuk para
salaf. Dengan mengedepankan keikhlasan, pemikiran yang matang, lemah
lembut, dan metode yang tepat, tentu akan membuahkan hasil dalam
meluruskan kesalahan waliyyul amri.
Al-Imam Malik bin Anas rahimahumallah berkata, “Menjadi hak setiap muslim atau orang yang memiliki ilmu dan pemahaman yang benar, mengarahkan waliyyul amri kepada
kebaikan dan mencegah mereka dari kejelekan, serta menasihatinya.
Sebab, orang yang berilmu berhubungan dengan pemerintah hanya sebatas
mengarahkannya kepada kebaikan dan mencegahnya dari kejelekan. Apabila
berhasil, itulah karunia yang tidak ada karunia lain setelahnya (tak
ternilai).” (Fiqh Siyasah asy-Syar’iyyah)
Adapun memaki dan melontarkan kata-kata yang kotor setiap kali melihat kesalahan waliyyul amri, ini tidak dibenarkan. Ibnul Jauzi rahimahumallah
mengatakan, “Bentuk amar ma’ruf dan nahi mungkar kepada penguasa yang
diperbolehkan adalah memberi tahu dan menyampaikan wejangan serta
nasihat. Adapun dengan perkataan kasar, seperti ‘hai pemerintah zalim’,
atau ‘pemerintah yang tidak takut kepada Allah Subhanahu wata’ala’, jika sampai menyulut fitnah dan menyebabkan tersebarnya kejelekan, hal ini tidak diperbolehkan.” (al-Adab asy-Syar’iyyah)
Rasulullah n telah menjelaskan bahwa al-hakim al-muslim (pemerintah yang muslim), tidak lepas dari dua keadaan:
1. Pemerintah ini adalah seorang muslim,
adil, bijaksana, taat beragama, tepercaya, menampakkan kasih sayang
kepada kaum muslimin, mengerahkan segenap upayanya demi kebaikan kaum
muslimin dan kebaikan Islam. Pemerintah yang seperti ini wajib dihormati
dan dimuliakan sebagai bagian dari mengagungkan Allah Subhanahu wata’ala, seperti yang disinggung oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadits yang sahih,
“ Sesungguhnya
termasuk mengagungkan Allah adalah menghormati orang tua yang muslim,
penguasa yang adil, dan penghafal al-Qur’an; tanpa berlebihan di
dalamnya atau menyepelekannya.” (HR. Abu Dawud no. 4843)
Penguasa yang adil adalah yang memimpin manusia dengan perintah dari Allah Subhanahu wata’ala dan perintah Rasul- Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam, menerapkan syariat Allah Subhanahu wata’ala,
menegakkan keadilan, dan kasih sayang. Penguasa seperti ini wajib
dimuliakan, dihormati, dan diagungkan, karena hal ini bagian dari
mengagungkan Allah Subhanahu wata’ala. Penguasa ini adalah naungan Allah Subhanahu wata’ala di muka bumi, sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Penguasa adalah naungan Allah Subhanahu wata’ala di muka bumi, siapa yang memuliakannya, Allah Subhanahu wata’alaakan memuliakannya, dan siapa yang menghinakannya Allah Subhanahu wata’alaakan menghinakannya.” (HR. Ibnu Abi Ashim, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Zhilalul Jannah)
2. Pemerintah yang muslim, namun zalim
atau pribadinya fasik, dan pelaku kemaksiatan, tetapi tidak sampai
keluar dari ruang lingkup keislaman. Pemerintah seperti ini tidak boleh
diberontak dan tidak boleh (bagi siapa pun) untuk memprovokasi rakyat
melakukan pemberontakan kepadanya, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Sesungguhnya akan ada para umara
yang memimpin kalian, kalian mengenal (perbuatan baiknya) dan
mengingkari (perbuatan buruknya).”
Beliau juga mengabarkan bahwa di akhir zaman akan ada para pemimpin yang memberi petunjuk tidak dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan menetapkan sunnah tidak dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Beliau ditanya, “Apa yang harus dilakukan menghadapi pemimpin yang
seperti ini?” Beliau menjawab ditujukan kepada semua orang, “Kita hendaknya memohon (hak kita) kepada Allah Subhanahu wata’aladan tetap taat (kepada mereka).”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam
mengabarkan, bahwa di akhir zaman akan ada para pemimpin atau umara
yang bertindak semenamena— korupsi, kolusi, dan nepotisme— terhadap
dunia dan harta benda serta berbagai kemungkaran yang diingkari, namun
beliau tetap memerintahkan agar kita mendengar dan taat kepada pemimpin
itu.
Beliau mengabarkan, kita akan dipimpin
oleh umara yang mengakhirakhirkan shalat dari waktunya, tetapi masih
menunaikan shalat. Sebagian sahabat beliau bertanya, “Bolehkah kami
bunuh? Kami penggal dengan pedang?” Beliau menjawab, “Tidak! Selama mereka masih menunaikan shalat.”
Dalam sebagian riwayat, beliau
memerintah para sahabatnya agar bersabar. Bahkan, beliau memerintah
orang yang datang bersama mereka (umara) agar menunaikan shalat pada
waktunya, dan jika kebetulan mereka sedang menunaikan shalat, hendaknya
shalat bersamanya.
Semua itu, sebagai bentuk penjagaan
terhadap kewibawaan pemerintah, menjaga persatuan kaum muslimin,
mengatur urusan-urusannya, dan menguatkan barisannya. Sebab, kewibawaan
Islam tidak akan tegak kecuali dengan adanya kewibawaan pemerintah dalam
setiap jiwa. Kewibawaan itu tidak dapat dicapai kecuali dengan
penghormatan terhadap mereka yang tertanam dalam setiap dada manusia,
mengajak semua pihak untuk memuliakan mereka, taat dan mendengar, serta
tidak merendahkannya. Kemaslahatan seluruh rakyat dalam urusan agama dan
dunianya tidak akan terwujud kecuali dengan kewibawaan pemerintah dan
kehormatannya yang ada dalam diri setiap orang.
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahumallah
telah menukil kesepakatan ulama menyangkut persoalan ini, (beliau
menyatakan), “Sesungguhnya kemaslahatan Islam tidak akan tegak kecuali
dengan dihormatinya (pemerintah), dipenuhinya hak-haknya, dan adanya
kewibawaan mereka dalam jiwa-jiwa manusia. Dengan inilah urusan agama
dan dunia berjalan, sebagaimana pernyataan para ulama Islam, (al-Imam
al-Qarafi) dalam adz-Dzakhirah, (al- Imam Badruddin Ibnu Jamaah) dalam Tahrir al-Ahkam bi Tadbir Ahli al- Islam, dan selainnya. Semoga Allah Subhanahu wata’ala
merahmati mereka. Semua menegaskan bahwa tertatanya kemaslahatan rakyat
dan negara adalah dengan cara mewujudkan apa yang menjadi faktor
pendukungnya. Apa yang menjadi faktor pendukungnya? Ya, menumbuhkan
kewibawaan pemerintah dalam dada kaum muslimin.
Apabila pemerintah tidak lagi memiliki
kewibawaan, bahkan diupayakan agar kewibawaannya lenyap dari hati
manusia, lepaslah ikatan kepemimpinan itu. Saat itu pula tidak ada sikap
taat dan mendengar (dari rakyat) sehingga terjadilah berbagai kekacauan
dan kerusakan.” (diambil dari ceramah asy-Syaikh Dr. Muhammad bin Hadi
al-Madkhali hafizhahullah, 10 Jumadil Akhir 1432 H, yang kemudian diberi judul al-Hakim wa Anwa’uhu fi Sunnah an-Nabawiyyah)
Terkait dengan pemerintah yang kafir, asy-Syaikh Dr. Muhammad bin Hadi hafizhahullah menjelaskan,
“Adapun pemerintah yang kafir—jika benar-benar kafir—, wajib atas kaum
muslimin memberontak kepadanya apabila mereka memiliki kekuatan dan
kemampuan menggulingkannya serta tidak menimbulkan kerusakan. Akan
tetapi, kapan pemerintah itu benar-benar dikafirkan? Ada beberapa poin
penting terkait persoalan ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, padanya ada hujah dari Allah Subhanahu wata’aladi sisi kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
1. Perkara yang menjadikan pemerintah itu dapat diberontak adalah perkara yang benar-benar merupakan kekafiran.
Jadi, hal itu bukan sekadar prasangka
atau dugaan dan sebatas isu yang berkembang, tidak juga semata karena
kefasikan, seperti berbuat zalim, minum khamr, taruhan, berjudi, dan
sebagainya.
2. Kekafiran itu adalah kekafiran yang
jelas dan terang, tidak samar dan bukan lantaran adanya syubhat atau
takwil (penafsiran sendiri).
Sebab, syubhat dan takwil terkadang
muncul dalam diri seseorang, sehingga dia tidak dapat dikafirkan
karenanya dan tidak boleh memberontak kepadanya. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahumallah berkata, “Pada intinya, tidak boleh dilakukan pemberontakan selama yang diperbuatnya mengandung kemungkinan takwil.”(Fathul Bari)
Lihatlah bagaimana al-Imam Ahmad rahimahumallah
dipaksa mengatakan bahwa al- Qur’an adalah makhluk, bukan kalamullah.
Perkataan tersebut jelas merupakan kekufuran, bukan dari Islam.
Perkataan itu adalah kekafiran menurut kesepakatan ulama. Pemerintahan
bani Abbas pada saat itu, seperti Khalifah al-Ma’mun, al- Mu’tashim, dan
al-Watsiq, menjatuhkan hukuman kepada siapa saja yang tidak mau
menyatakan hal ini.
Para ulama mengatakan, siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk, maka dia kafir. Meski demikian, al-Imam Ahmad rahimahumallah
tetap mendoakan pemerintahnya. Beliau berkata, “Seandainya aku memiliki
doa yang mustajab, tentu aku jadikan doa ini untuk kebaikan
pemerintah.”
Para fuqaha Baghdad pernah berkumpul di
hadapan al-Imam Ahmad. Mereka duduk dan meminta pandangannya serta
berdiskusi dengannya soal pemberontakan. Mereka menyampaikan bahwa
masalah perkataan al-Qur’an adalah makhluk sudah menyebar; para ulama
diuji dengannya; dan keadaan menjadi tidak menentu, hingga tahap mereka
tidak bisa terus bersabar. Mereka berkata, “Tidak ada gunanya lagi sikap
taat dan mendengar kepada pemerintah semacam ini.”
Al-Imam Ahmad rahimahumallah
menjawab, “Tidak! Semua ini menyelisihi haditshadits yang telah
diriwayatkan. Bersabarlah kalian. Kita telah menjumpai dalam hadits ‘selama mereka masih menunaikan shalat’. Berhati-hatilah dalam urusan yang menyangkut darah kaum muslimin.”
Al-Imam Ahmad rahimahumallah
melarang mereka membuka pintu keburukan. Mereka berkata, “Tidakkah
engkau lihat apa yang kita hadapi saat ini?” Al-Imam Ahmad t menjawab,
“Ini ujian khusus yang hanya menimpa sebagian orang. Adapun keburukan
yang besar ialah apabila pedang sudah dihunuskan. Berhati-hatilah kalian
terhadap darah kaum muslimin. Lindungilah darah mereka. Sungguh, semua
ini telah menyelisihi hadits.”
Al-Imam Ahmad rahimahumallah
tidak mengafirkan pemerintahnya. Beliau justru memerintahkan agar mereka
tetap mendengar dan taat, karena pemerintah saat itu dipengaruhi oleh
ta’wil dan syubhat.
Dalam peristiwa ini, beliau sendiri
dihukum lantaran tidak mengatakan al- Qur’an makhluk. Beliau dipukul,
didera, dan dicambuk dengan cemeti hingga pingsan beberapa kali. Meski
demikian, kezaliman pemerintah tidak lantas mendorong beliau untuk
mengatakan sesuatu di luar perintah Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Inilah kepatuhan yang sempurna terhadap sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
3. (Apabila kekafirannya sudah nyata dan
jelas), hendaknya kaum muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan untuk
menggulingkannya tanpa menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahumallah
berkata, “Apabila pemerintah jatuh kepada kekafiran yang jelas, tidak
boleh ditaati. Siapa yang mempunyai kemampuan wajib melawannya.” (Fathul Bari)
Jika tidak punya kemampuan, kaum
muslimin tidak diperbolehkan melakukan pemberontakan. Hendaknya mereka
tetap bersabar hingga Allah lmemberikan kelapangan dan jalan keluar.
Hendaknya mereka tetap berdakwah di tengah-tengah manusia, mengajari,
dan memahamkan manusia kepada kebenaran serta mengajak mereka untuk
menerima sepenuhnya apa yang diajarkan oleh makhluk yang paling mulia,
yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Asy-Syaikh al-Allamah Shalih al- Fauzan hafizhahullah berkata,
“Adapun bermuamalah dengan pemerintah yang kafir, ini berbeda-beda
tergantung keadaannya. Jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan
kemampuan untuk memeranginya dan menggulingkannya dari kursi
kepemimpinan, lalu diangkat seorang pemimpin yang muslim, wajib bagi
mereka melakukan hal itu, bahkan termasuk jihad di jalan Allah Subhanahu wata’ala.”
Akan tetapi, apabila mereka tidak
memiliki kemampuan untuk menggesernya, maka tidak diperbolehkan bagi
mereka untuk menyalakan api permusuhan dengan cara-cara atau tindakan
zalim karena akan menimbulkan mudarat yang akan kembali kepada kaum
muslimin sendiri.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
menetap di Makkah selama tiga belas tahun setelah diutus. Tampuk
kepemimpinan dan kekuasaan pada waktu itu ada pada orang kafir. Namun,
ada di antara mereka yang masuk Islam dan menjadi sahabat-sahabat
beliau. Mereka (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para
sahabatnya) tidak mengkudeta atau menurunkan orang-orang kafir dari
kepemimpinannya. Mereka justru dilarang memerangi orang-orang kafir pada
masa itu.
Mereka tidak diperintah berperang
kecuali setelah hijrah dan memiliki negara dan jamaah (pengikut) yang
membuat mereka mampu untuk memerangi orangorang kafir. Inilah manhaj
Islam.
Apabila kaum muslimin berada di bawah
pemerintah yang kafir dan mereka tidak memiliki kemampuan untuk
menggulingkannya, kewajiban mereka adalah berpegang teguh dengan
keislaman dan akidah mereka….” (al-Hakim wa Anwa’uhu dan ad-Dur al-Mantsur)
Syariat yang lurus telah melarang dari
tindakan merendahkan waliyyul amri karena hal itu akan menyebabkan
hilangnya ketaatan yang semestinya diberikan kepada mereka. Melemahkan
kewibawaan waliyyul amri dan sibuk mencelanya, mencari-cari
kekurangannya, adalah satu kesalahan besar dan pelanggaran yang fatal
serta pangkal terjadinya kerusakan agama dan dunia.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata, “Para tokoh dan pembesar dari sahabat-sahabat Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam melarang kami dari merendahkan dan mencela umara.”
Asy-Syaikh Abdurrahman as- Sa’di rahimahumallah
juga menegaskan bahwa kewajiban semua orang adalah menahan
kesalahan-kesalahannya (waliyyul amri) dan tidak boleh menyibukkan diri
dengan mencelanya, tetapi hendaknya berdoa memohon taufik kepada Allah Subhanahu wata’ala untuk waliyyul amri, sebab mencelanya justru akan menimbulkan kerusakan yang besar dan bahaya yang merata. (ad-Dur al-Mantsur)
Barang siapa merendahkan waliyyul amri
atau pemerintah, berarti ia melepaskan ikatan Islam dari lehernya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya akan
ada setelahku penguasa, maka janganlah kalian merendahkannya. Siapa yang
hendak merendahkannya, sungguh ia melepas ikatan Islam dari lehernya.”
(HR. Ahmad dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu)
Segala hal yang mengandung unsur
penghinaan dan merendahkan waliyyul amri adalah haram. Yang wajib adalah
menghormatinya, karena menghormati waliyyul amri berarti menghormati
Islam dan muslimin. Mereka layak dihormati karena kedudukannya.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzanhafizhahullah
berkata, “Perkara ini (menghormati waliyyul amri) wajib mendapatkan
perhatian serius, karena di sinilah letak kemaslahatan Islam dan
muslimin. Kemaslahatan yang akan kembali kepada kaum muslimin dalam
menghormati waliyyul amri jauh lebih banyak dibandingkan kemaslahatan
yang kembali kepada waliyyul amri itu sendiri. Maka dari itu, mengetahui
perkara ini dan mengamalkannya adalah hal yang dituntut. Sebab, kaum
muslimin sangat membutuhkan persatuan dan kerja sama dengan waliyyul
amr, terkhusus pada masa yang banyak keburukan seperti sekarang ini.
Tidak sedikit dai yang justru mengajak kepada kesesatan. Mereka
menyebarkan kejelekannya di tengah-tengah kaum muslimin dengan segala
cara untuk merusak kewibawaan pemerintah dan melemahkan pemerintahan.
Seluruh kaum muslimin hendaknya betul-betul memerhatikan hal ini.
Apabila ada pihak yang ingin memecah belah urusan kaum muslimin dan
menggunjing waliyyul amri, hendaknya dinasihati dan diberitahu bahwa hal
ini tidak boleh, bukan jalan keluar dari problem.” (al-‘Ilam bi
kaifiyyati Tanshibil Imam fil Islam)
Al-Imam al-Barbahari rahimahumallah berkata, “Apabila engkau
melihat ada orang yang mendoakan kebaikan untuk penguasa, ketahuilah dia
seorang Ahlus Sunnah, insya Allah.”
Al-Imam Fudhail bin Iyadh rahimahumallah berkata, “Sekiranya aku mempunyai doa (yang terkabul), aku tidak akan mengarahkannya kecuali untuk penguasa.”
Seseorang bertanya, “Hai Abu Ali (Fudhail), jelaskan maksud kalimat ini kepada kami semua.”
Al-Imam Fudhail rahimahumallah
menjawab, “Jika aku arahkan pada diriku, kebaikannya tidak akan kembali
kecuali kepada diriku. Akan tetapi, jika aku arahkan kepada penguasa,
penguasa itu akan menjadi baik sehingga baiklah keadaan rakyat dan
negara.”
Maka dari itu, kita diperintah mendoakan
waliyyul amri dengan kebaikan serta dilarang mencemooh atau
memberontaknya walaupun penguasa itu zalim dan jahat. Sebab, kezaliman
dan kejahatannya kembali kepada dirinya sendiri, sedangkan kebaikannya
selain kembali kepada dirinya juga untuk seluruh muslimin.” (Syarhu
Sunnah) Di dalam kitab I’tiqad Ahlus Sunnah,al-Imam al-Isma’ili rahimahumallah
mengemukakan bahwa mereka, Ahlus Sunnah, memandang harusnya mendoakan
kebaikan bagi penguasa dan mendorongnya berbuat adil. Ahlus Sunnah tidak
memandang bolehnya memberontak dengan pedang/ senjata.
Al-Imam ath-Thahawi rahimahumallah mengatakan, “Kami, Ahlus Sunnah, mendoakan kebaikan dan keselamatan untuk waliyyul amri.” (al-Aqidah ath- Thahawiyyah)
Asy-Syaikh al-Allamah Shalih al- Fauzan menambahkan catatan penting atas apa yang telah dikemukakan al-Imam ath-Thahawi rahimahumallah di atas.
Beliau berkata, “Kami, Ahlus Sunnah, senantiasa berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala agar Allah Subhanahu wata’ala
mengembalikan waliyyul amri kepada kebenaran dan meluruskan kesalahan
yang ada pada mereka. Kami mendoakan kebaikan untuk mereka.
Sebab, kebaikannya adalah kebaikan untuk
kaum muslimin dan petunjuknya adalah petunjuk bagi kaum muslimin.
Kemanfaatan yang ditimbulkannya pun akan meluas dan dirasakan oleh semua
pihak. Ketika Anda berdoa kebaikan
untuk mereka, secara otomatis berdoa untuk kebaikan kaum muslimin.” (Ta’liq ala ath-Thahawiyyah)
Samahatul Allamah Ibnu Baz rahimahumallah berkata, “Sebagai
bentuk tuntutan dari bai’at (janji setia) adalah menyampaikan nasihat
kepada waliyyul amri. Salah satu bentuk nasihat itu ialah mendoakan
waliyyul amri agar mendapatkan taufik, hidayah, dan kebaikan dalam hal
niat dan amal, serta diberi pendamping yang
baik.” (ad-Dur al-Mantsur) Menggunjing & Membicarakan Kejelekan Waliyyul amri, Ciri Ahlul Bid’ah
Al – Imam Ibnul Jauzi rahimahumallah menyebutkan dalam kitab Adab al- Hasan al-Bashri, al-Hasan Basri rahimahumallah
mendengar seseorang membicarakan kejelekan pemerintah lantas mengajak
melakukan pemberontakan kepada al- Hajjaj (seorang penguasa yang zalim).
Al-Imam al-Hasan Bashri rahimahumallah berkata, “Jangan engkau lakukan itu, semoga Allah Subhanahu wata’ala
merahmatimu. Sesungguhnya kalian diberi pemimpin itu dari kalangan
kalian sendiri. Kami khawatir, jika al-Hajjaj lepas dari kursi
kepemimpinannya atau mati, yang menggantikannya justru dari bangsa kera
dan babi (Yahudi dan Nasrani).”
Al-Allamah al-Fauzan hafizhahullah menegaskan, “Tidak boleh
menjelekjelekkan atau menggunjing waliyyul amri. Sebab, hal ini berarti
pemberontakan secara maknawi layaknya pemberontakan menggunakan pedang.
Yang wajib adalah mendoakannya agar mendapatkan
kebaikan dan petunjuk.”
Inilah ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Apabila Anda mendapati ada orang yang menjelek-jelekkan dan menggunjing
waliyyul amri, ketahuilah bahwa orang itu sesat akidahnya dan tidak
berada di atas manhaj salaf. Sebagian orang menganggap membicarakan
kejelekan dan memberontak kepada waliyyul amri adalah bentuk kecemburuan
dan benci karena Allah Subhanahu wata’ala. Akan tetapi,
hal itu sebenarnya adalah kecemburuan dan kebencian yang tidak pada
tempatnya. Sebab, jika pemberontakan itu berhasil menggulingkan waliyyul
amri, terjadilah berbagai kerusakan.” (Ta’liq ala ath- Thahawiyyah)
Wallahu a’lam.
Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.
Wali Setelah Ayah
Siapakah yang lebih berhak menjadi wali bagi wanita yang ayahnya telah meninggal, kakak atau paman? 0857XXXXXXXX
Kakak sekandung atau seayah lebih berhak daripada paman.
Pembatal Wudhu
Apakah memegang kemaluan anak kita yang masih berumur dua tahun membatalkan wudhu 0878XXXXXXXX
Memegang kemaluan anak tidak membatalkan wudhu.
Potong Kuku Saat Haid
Apakah boleh memotong kuku dan rambut saat waktu haid? 0852XXXXXXXX
Boleh potong rambut dan kuku saat haid, tidak ada larangannya.
Menyimpan Foto di HP/Komputer
Apakah hukum menyimpan foto di dalam HP/komputer? 085710XXXXXX
Menyimpan foto makhluk bernyawa dalam HP atau komputer tanpa hajat hukumnya haram.
Nasihat bagi Bibi yang Sudah Tua
Bibi saya sudah tua dan hanya di tempat tidur saja. Apa nasihat bagi beliau? Adakah zikir yang mudah dihafal bagi beliau? 08523XXXXXXX
Nasihati agar shalat sesuai dengan
kemampuannya dengan cara berbaring. Sebab, orang yang meninggalkan
shalat sama sekali adalah kafir menurut salah satu pendapat ulama, dan
pendapat itu kuat.
Daging Akikah
Apakah daging akikah harus habis pada waktu itu juga? 0856XXXXXXXX
Tidak harus habis hari itu juga. Boleh disimpan sesuai hajat, seperti halnya daging kurban.
Kewajiban Menafkahi Anak bagi Suami yang Dikhulu’ Istri
Apabila seorang istri meminta khulu’ kepada suami, apakah suami masih memiliki kewajiban memberi nafkah kepada anak-anak yang masih kecil? 0888XXXXXXX
Ya, wajib bagi suami memberi nafkah anak-anaknya yang masih kecil dari istri yang dikhulu’.
Madzi Membatalkan Puasa
Jika madzi keluar, apakah puasa batal? 0831XXXXXXXX
Keluarnya madzi bukan pembatal puasa.
Puasa Awal Rajab
Apakah ada perintah melaksanakan puasa pada awal bulan Rajab? 081973XXXXXX
Tidak ada anjuran khusus untuk puasa Rajab. Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahumallahmenegaskan dalam kitab Tabyin al-‘Ajab bi Ma Warada fi Fadhli Rajab bahwa
tidak ada hadits sahih yang bisa dijadikan hujah mengenai keutamaan
bulan Rajab dan keutamaan puasa Rajab serta ibadah lainnya di bulan itu.
Abu Dawud rahimahumallahmeriwayatkan dari Sa’id bin Jubair rahimahumallahyang bertanya kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhutentang puasa Rajab.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhumenjawab, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamberpuasa
sampai-sampai kami berkata, ‘Beliau tidak berbuka,’ dan beliau berbuka
sampai-sampai kami berkata, ‘Beliau tidak berpuasa’.” (Dinyatakan sahih
oleh al-Albani)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhumemberi
jawaban yang bersifat umum, karena tidak ada sunnah Rasul secara khusus
untuk puasa Rajab. Urusan puasa di bulan Rajab sama seperti di
bulan-bulan lainnya yang tidak memiliki keutamaan khusus. Akan tetapi,
ada sunnah puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Senin-Kamis. Kecuali
bulan tertentu yang dianjurkan berpuasa padanya, seperti Muharam dan
Sya’ban.
Akhwat Mengurus KTP
Bagaimana solusinya jika seorang akhwat yang diharuskan membuat KTP, sedangkan petugasnya ada yang laki-laki? 0877XXXXXXX
Cari waktu saat kantor sepi dan minta
pengertian agar yang menangani adalah petugas wanita disertai akhwat
lain yang menutupi arah pandangan petugas lelaki dengan kain.
Makan Daging Ular
Apa hukum seseorang yang makan daging ular? 0823XXXXXXXX
Makan ular adalah perbuatan haram,
karena ular termasuk binatang yang haram dimakan, karena diperintahkan
dibunuh dan merupakan predator.
Memandikan Mayat yang Hancur
Jika mayat yang organ tubuhnya hancur, apakah perlu dicuci/dimandikan? 085228XXXXXX
Cukup ditayammumkan.
Mengubur Jenazah dengan Peti
Bolehkah menguburkan jenazah tanpa
menyentuh tanah? Jenazah yang dimasukkan peti kebanyakan dikuburkan
tanpa dikeluarkan jenazahnya. 0858XXXXXXXX
Penguburan dengan peti hukumnya makruh dan tasyabuh dengan orang kafir, kecuali dalam keadaan darurat.
Ganti Nama, Akikah Ulang?
Kalau anak sudah diakikahi, tetapi nama
anak tersebut diganti/ditambah namanya, apakah anak tersebut harus
diulang lagi akikahnya? 08572XXXXXXX
Tidak disyariatkan akikah lagi untuk penggantian nama.
Mahar Hafalan Al-Qur’an
Bolehkah memberi mahar hafalan al-Qur’an sedangkan pengantin perempuan sudah hafal al-Qur’an? 08573XXXXXXX
Mahar mengajarkan surat tertentu dari
al-Qur’an, artinya harga pengajaran yang menguras pikiran, tenaga, dan
waktu untuk mengajari sang istri sampai hafal surat itu menjadi nilai
berharga yang bisa dijadikan mahar. Jadi, bukan sekadar membacakan
al-Qur’an kepadanya dan itu dianggap mahar.
Membaca al-Qur’an adalah ibadah,
tidak boleh mengambil harga atasnya. Berbeda halnya dengan mengajari al-
Qur’an hingga bisa. Hal itu mempunyai nilai yang boleh dihargai dan
dijadikan sebagi mahar. Jadi, kalau calon istri sudah hafal al-Qur’an,
tidak butuh diajari lagi. Beri mahar yang lain.
Status Istri Saat Proses Khulu’
Seorang istri mengajukan khulu’.
Proses pengadilan belum selesai, istri sudah tidak tinggal serumah
dengan suami. Bagaimana status istri? Berapa masa iddahnya dan terhitung
mulai kapan?
Hak asuh anak ada di tangan siapa? 0838XXXXXXXX
Jika suami sudah mengabulkan
khulu’-nya dan melepasnya dengan pembayaran tebusan yang disepakati atau
hakim telah menjatuhkan putusan, berarti sudah bukan istrinya lagi.
Masalah surat-surat hanya kelengkapan saja. Tidak ada hak lagi untuk
tinggal di rumah suaminya. Masa iddahnya hanya sekali haid, karena
khulu’ adalah fasakh.
Namun, jika terjadi persengketaan
yang belum diputuskan oleh hakim, berarti masih suami istri. Dia (istri)
tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suami. Hak asuh anak yang
masih kecil (belum mumayyiz) pada asalnya diutamakan ibu selama belum
menikah dengan lelaki lain.
Gigi Palsu & Pen Pada Mayat
Bagaimana seharusnya jika gigi palsu
permanen dan pen (alat penopang tulang yang dipasang di dalam tubuh)
masih terpasang pada jenazah muslim? 08157XXXXXX
Gigi palsu dan pen itu dibiarkan saja tanpa dicabut.
Shalat Tahiyatul Masjid
Bagaimana jika shalat tahiyatul masjid dikerjakan pada waktu terlarang seperti menjelang azan shalat zuhur dan magrib? 08218XXXXXXX
Shalat tahiyatul masjid dan shalat
sunnah yang ada sebabnya tetap dilaksanakan meskipun pada waktuwaktu
terlarang, menurut pendapat yang rajih.
Pendarahan Mengganggu Shalat
Seorang wanita mengalami pendarahan
karena keguguran dengan usia janin sekitar dua bulan. Ketika dia sedang
shalat, ada darah keluar. Apakah sah shalatnya? 08529XXXXXXX
Pendarahan karena keguguran usia
janin dua bulan bukan nifas, menurut pendapat yang difatwakan oleh al-
Lajnah ad-Da’imah dan Ibnu ‘Utsaimin. Hukumnya adalah darah fasad
seperti hukum darah istihadah.
Zakat Sawit
Bagaimana zakat sawit dan berapa nishabnya? 08526XXXXXXX
Sawit tidak ada zakatnya menurut pendapat yang benar.
Sumpah Disambar Petir
Bolehkah bersumpah, “Aku rela mati disambar petir kalau aku yang melakukannya”? 0853XXXXXXXX
Tidak boleh bersumpah semacam itu.
Bersumpah yang syar’i adalah bersumpah dengan bersandar pada salah satu
nama atau sifat Allah, seperti Demi Allah, Demi Rabbku, Demi Rabb
Penguasa Alam Semesta, Demi Dzat yang Jiwaku di Tangan-Nya, atau
semisalnya.
Donor Organ Tubuh
Bolehkah seseorang mendonorkan salah
satu organ tubuhnya untuk membantu orang lain, dan proses pengambilan
organ dilakukan pada saat pendonor sudah meninggal? 0838XXXXXXXX
Boleh, tanpa mengambil bayaran.
Jual Beli Dua Harga
Bolehkah membeli barang dengan dua harga (secara kredit dan kontan)? 08521XXXXXXX
Seseorang boleh membelinya secara
kredit dengan syarat kreditnya tidak mengandung riba, yaitu denda
apabila menunggak. Hal itu bukan dua harga yang terlarang, karena
bersifat pilihan sebelum akad. Saat akad hanya satu harga yang
disepakati.
Perbudakan
Apabila seorang budak memiliki anak
dengan tuannya, apakah anak tersebut menjadi anak tuannya atau anak
budaknya dan apakah punya hak waris? 03418XXXXXX
Budak wanita yang digauli oleh
tuannya dan memiliki anak, anak itu berstatus merdeka (bukan budak)
sebagai anak tuannya dengan budak wanitanya. Berarti, anak itu mewarisi
dari ayahnya tersebut dan sebaliknya. Namun, pada masa kita sekarang ini
tidak ada perbudakan yang syar’i.
Puasa Ulang Tahun
Bolehkah seseorang berpuasa saat bertambahnya usia setiap satu tahunnya? 08529XXXXXXX
Berpuasa ulang tahun adalah bid’ah.
Tidak ada dalil untuk berpuasa khusus di hari ulang tahun. Istilah ulang
tahun sendiri dan perayaannya adalah tasyabbuh (meniru-niru) kebiasaan
khas orang kafir yang tercela.
Zakat Penjualan Sapi
Saya mempunyai empat ekor sapi. Apabila 1 atau 2 ekor di antaranya dijual, apakah wajib dikeluarkan zakat mal? 08218XXXXXXX
Tidak, kecuali jika uang hasil
penjualan sapi itu mencapai nisab zakat uang senilai harga 595 gram
perak dan tersimpan selama setahun (hitungan tahun hijriah) tanpa
berkurang dari nishab tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Makanan Peringatan Kematian
Bolehkah menerima/memakan makanan yang diberikan tetangga karena peringatan meninggal anggota keluarganya? 08139XXXXXXX
Tidak boleh demi mengingkari kemungkaran peringatan kematian yang merupakan bid’ah.
Ikan yang Diberi Pakan Bangkai
Bolehkah kita memakan ikan yang diberi pakan bangkai? 08569XXXXXXX
Boleh, kecuali jika bangkainya berefek pada dagingnya berupa warna, bau, atau rasa.
Puasa Setiap Hari
Apakah kita boleh berpuasa setiap hari tanpa ada alasan, maksudnya tidak membayar hutang puasa atau mengerjakan puasa sunah? 08535XXXXXXX
Berpuasa setiap hari haram menurut pendapat yang rajih.
Menerima Hadiah dari Bank
Bolehkah kita menerima hadiah dari bank? 08783XXXXXXX
Jangan menerima hadiah dari bank.
Sebab, hadiahnya mengandung unsur bujukan untuk bermuamalah dengan bank
seperti menabung yang mengandung riba. Lagi pula, hadiah itu bersumber
dari riba yang tidak pantas diterima oleh orang yang bersifat wara’.
Mencium Mayat yang Sudah Dimandikan
Bagaimanakah hukum mencium mayat yang sudah dimandikan? 08156XXXXXXX
Mencium jenazah yang sudah dimandikan diperbolehkan. Ada fatwa al-Lajnah ad-Daimah dalam masalah ini.
Menjual Alat Pancing
Bolehkah berjualan alat pancing? 08529XXXXXXX
Berjualan alat pancing halal.
Menikahi Wanita Hamil Karena Zina
Bagaimana hukumnya menikahi wanita yang sedang mengandung anak hasil perbuatan zina oleh pria tersebut? 081330XXXXXX
Hukumnya haram dan tidak sah. Secara
lengkap bersama dalilnya dapat dilihat pada rubrik Problema Anda “Status
Anak Zina” edisi 39.
Jamak-Qashar bagi Musafir
Apa boleh orang yang sedang safar (tidak
dalam perjalanan) dan tidak tahu kapan dia kembali ke tempat asal
menjamak-qashar shalat lima waktunya? 081336XXXXXX
Jika Anda musafir dalam perjalanan
tanpa ada kepastian kapan pulang, boleh jamak-qashar sampai pulang.
Namun, jika Anda telah turun menginap di suatu pemukiman kaum muslimin,
wajib ikut shalat berjamaah di masjid setiap waktu shalat tanpa jamak
dan qashar.
Kecuali jika ada teman musafir lainnya, boleh jamak qashar bersama. Afdalnya, shalat berjamaah di masjid dengan kaum muslimin.
Rujuk Setelah Dua Kali Talak
Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak dua, apakah masih bisa rujuk dengan cara akad lagi? 082269XXXXXX
Jika suami telah menjatuhkan talak
dua, boleh rujuk dalam masa ‘iddah dengan ucapan rujuk (kembali) atau
jima’ yang diniatkan rujuk. Jika masa ‘iddah telah habis, boleh menikah
kembali dengan akad baru.
Larangan Waktu Nikah
Apakah ada larangan waktu nikah secara
syar’i? Misal: calon pengantin wanita yang masih haid, larangan nikah
saat tanggal di atas 14 pada bulanbulan Hijriah. 085340XXXXXX
1. Boleh akad nikah meskipun pengantin wanita haid, tetapi sebaiknya ditunda sampai suci untuk maslahat malam pertama.
2. Tidak ada larangan menikah pada
tanggal 1—14 Hijriah dan tanggal lainnya. Jika kebiasaan tersebut karena
menganggap pernikahan pada tanggal tersebut adalah faktor kesialan
rumah tangga, hal itu tergolong thiyarah; yaitu meninggalkan sesuatu
khawatir bernasib sial karena bersandar kepada suatu faktor yang
hakikatnya tidak demikian. Ini merupakan syirik kecil.
Hukum Nazar
Bagaimana hukum bernazar untuk sesuatu yang diinginkan?085349XXXXXX
Nazar tidak dianjurkan, bahkan
hukumnya makruh. Nazar tidak bisa jadi faktor tercapainya harapan yang
diinginkan, tidak berefek pada suatu takdir yang Allah kehendaki. Hal
itu sebagaimana ditegaskan oleh Nabi dan beliau melarang bernazar
(Hadits Ibnu ‘Umar, muttafaq ‘alaih). Rasul n sendiri dan tokoh-tokoh
sahabat tidak bernazar.
Satpam Bank
Apa hukumnya kerja sebagai satpam di bank? 085255XXXXXX
Haram, karena termasuk kerjasama
dalam perkara yang haram, yaitu kestabilan dan kemakmuran perbankan yang
muamalahnya riba yang terlaknat.
Bacaan Shalat Sendirian
Apabila shalat sendirian di rumah karena
terlambat tidak ikut berjamaah di masjid pada shalat magrib, isya’,
atau shubuh, bagaimana bacaannya (al-Fatihah dan surat pendek) pada
rakaat 1 dan 2? 081917XXXXXX
Dijahrkan (dikeraskan).
Puasa Untuk Diet
Bolehkah kita berpuasa berturutturut selama tiga minggu untuk menurunkan berat badan? 087829XXXXXX
Puasa adalah ibadah. Ibadah harus
sesuai dengan dalil dalam 6 hal: jenis ibadah, sebabnya, kadarnya,
sifatnya, waktunya, dan tempatnya. Tidak ada dalil yang menganjurkan
puasa tiga minggu berturut-turut agar berat badan turun. Namun,
berpuasalah dengan puasa sunnah yang diajarkan Nabi n. Bersama dengan
itu, Anda akan merasakan manfaat yang banyak termasuk dalam hal
kesehatan, insya Allah.
Puasa Agar Anak Lulus Ujian
Apa hukumnya berpuasa agar anak lulus ujian? 087712XXXXXX
Hal itu tidak disyariatkan.
Pengantin Baru Tunda Kehamilan
Bolehkah pengantin baru menunda kehamilan? 081938XXXXXX
Tidak mengapa jika ada kebutuhan yang
menuntut hal itu, misalnya karena fisiknya sakit dan lemah yang akan
bertambah parah jika hamil. Adapun jika karena khawatir tidak bisa
memberi nafkah, hal itu tidak boleh.
Hukuman Pelaku Zina
Apa hukuman yang diterima kedua orang yang berzina pada masa mudanya dan sekarang telah menikah? 082330XXXXXX
Cukup bagi keduanya bertobat dengan
benar dan merahasiakan aibnya di antara mereka berdua. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun dan Penerima tobat.
Zakat Harta Curian
Apakah harta hasil dari korupsi/ mencuri juga wajib dizakati bila telah mencapai nishab dan haulnya? +62XXXXXXXXX
Harta hasil curian/korupsi tidak
terkena zakat, karena harta itu bukan milik koruptor/pencurinya.
Kewajibannya adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya yang
berhak.
Hadits Keutamaan Bulan Rajab dan Sya’ban
“Allahumma bariklana fii Rajab wa Sya’ban wa balighna Ramadhan.”
“Ya Allah, Berkahi kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami ke dalam bulan Ramadhan.” Apakah hadits tersebut sahih? 0896XXXXXX
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Bakr al-Bazzar dalam Musnad-nya dengan kelemahan yang keras sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Tabyin al-‘Ajab bi Ma Warada fi Syahri Rajab. Dikeluarkan pula oleh al-Baihaqi dan Ibnu ‘Asakir, dinyatakan dha’if (lemah) oleh al-Albani dalam kitab Dha’if al-Jami’ no.
4395. Alhasil, tidak ada hadits yang tsabit (benar) dalam hal keutaman
bulan Rajab dan keutamaan ibadah secara umum di bulan Rajab, termasuk
shalat dan puasa.
Shalat bagi Orang Sakit
Bolehkah shalat orang sakit diqashar atau dijamak-qashar? 085720XXXXXX
Dijamak boleh, tetapi diqashar tidak boleh. Karena qashar hanya untuk musafir.
Istri Nusyuz
Seorang istri berbuat nusyuz dan lari ke
rumah orang tuanya dengan dalih istri ingin bekerja di luar rumah untuk
membantu orang tuanya. Suami sudah melarangnya dengan hikmah dan istri
tetap nekat. Apa yang harus suami lakukan? Apa suami mempunyai kewajiban
untuk menafkahi dan membayarkan zakat fitrah istri dan anaknya? 085272XXXXXX
Nasihati dengan cara memutuskan
nafkahnya dan tidak membayarkan zakat fitrahnya. Adapun anak yang
dibawanya, suami tetap berkewajiban memberi nafkah dan membayarkan zakat
fitrahnya (jika berpendapat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban orang
yang menanggung nafkah). Jika perlu, ancam akan dicerai jika tidak
berhenti dari nusyuznya. Jika tidak ada hasilnya, tidak mengapa
diceraikan untuk maslahat suami.
Qadha bagi Wanita yang Baru Melahirkan
Bagaimana jika seorang wanita mempunyai
utang puasa hampir satu bulan penuh di bulan Ramadhan karena melahirkan?
Kapan batas waktu mengqadhanya? 08572XXXXXX
Tidak boleh menunda qadha puasa
hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur. Jika hal itu terjadi karena uzur,
tidak berdosa. Jika terjadi tanpa uzur, berdosa. Pada kedua keadaan
tersebut tetap wajib mengqadha setelah Ramadhan itu berlalu sampai
selesai.
Nazar Baca Al-Qur’an 30 Juz Dalam Semalam
Seorang siswa bernazar kalau lulus
sekolah, dia akan membaca al-Qur’an 30 juz dalam satu malam, kemudian
dia mngatakan tidak sanggup, apa yang harus dia lakukan? 087898XXXXXX
Nazar itu akibat kebodohan mengenai syariat dari dua sisi:
1. Menyangka bahwa nazar ketaatan
dapat menjadi faktor tercapainya suatu keinginan, padahal tidak
demikian. Nabi telah melarang untuk bernazar dan menegaskan bahwa nazar
tidak punya pengaruh secara hukum takdir Allah Subhanahu wata’alauntuk tercapainya suatu keinginan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri dan sahabat tidak pernah bernazar.
2. Bernazar akan membaca al- Qur’an (30 juz) semalam suntuk, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang ‘Abdullah bin ‘Amr melakukan hal itu. Padahal Ibnu ‘Amr mampu melakukannya (HR. al- Bukhari).
Jadi siswa itu telah bernazar dengan
nazar yang tidak dianjurkan dalam syariat, apalagi Anda tidak mampu.
Alhasil hendaklah Anda membayar kafarat nazar (sumpah), yaitu memberi
makan yang layak kepada 10 orang fakir miskin atau pakaian. Jika tidak
mampu, berpuasalah 3 hari berturut-turut.
Wali Nikah Janda
Jika seorang janda menikah, siapakah walinya? 085222XXXXXX
Harus ada walinya. Wali yang paling
berhak adalah ayah, kemudian saudara lelaki sekandung, dst. Tidak boleh
dinikahkan oleh siapa saja dalam arti meskipun bukan wali.
Cairan Keputihan
Jika keputihan membatalkan wudhu, apakah kita harus mengganti celana yang terkena cairan keputihan itu dulu sebelum wudhu lagi? 085743XXXXXX
Masalah mengganti celana tergantung
najis tidaknya keputihan. Keputihan diperselisihkan kenajisannya. Yang
menyatakan suci berdalil dengan hukum asal sesuatu suci selama tidak ada
dalil yang menyatakan najis. Apalagi jika keputihan keluarnya dari
rahim, semakin jauh untuk diqiyaskan dengan air kencing.
Cara Mengetahui Hitungan Talak
Bagaimana kita mengetahui bahwa seorang suami sudah menjatuhkan talak 1, 2, atau 3 kepada istrinya? 08526XXXXXXX
Jika dia mengucapkan talak kepada
istrinya pertama kali, berarti jatuh talak satu. Lalu dia rujuk pada
masa ‘iddah atau menikahinya kembali (dengan akad nikah yang baru).
Setelah masa ‘iddah habis, kemudian mengucapkan talak lagi, berarti
jatuh talak dua. Kemudian dia rujuk di masa ‘iddah atau menikahinya
kembali setelah masa ‘iddah habis, lalu mengucapkan talak lagi, berarti
jatuh talak tiga. Dengan itu, keduanya bukan lagi suami-istri, tidak
boleh rujuk dan menikahinya kembali, kecuali sudah dinikahi lelaki lain
dan digauli olehnya kemudian berpisah dengannya, setelah itu bisa
menikahinya kembali. Lihat Asy Syari’ah edisi 72 “Halal Haram
Perceraian”.
Talak Orang Depresi
Apakah sah talak yang dilakukan oleh laki-laki yang depresi/stress dan menyakiti dirinya sendiri? 081520XXXXXX
Talak orang stress/depresi tidak
jatuh, karena kesadarannya hilang. Hukumnya seperti orang yang terkena
was-was setan yang bertindak dan berucap di luar kesadaran.
Istihadhah Boleh Digauli?
Jika istri istihadhah, apakah boleh suami menggaulinya/berjima’? 081911XXXXXX
Boleh.
Talak Via Handphone
Bila ada seorang istri mengaku telah
berzina kepada suami. Kemudian suami menjatuhkan talak lewat handphone,
apakah sah talaknya? 081311XXXXXX
Jika dipastikan bahwa itu benar suaminya (bukan orang yang mengaku), talak itu sah. Wallahu a’lam.
“Apabila datang kepada mereka suatu
berita tentang kemenangan atau ketakutan, mereka menyiarkannya. Kalau
saja mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka,
tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat
mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau bukan karena
karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentu kalian mengikuti setan,
kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian).” (an-Nisa: 83)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnul Jauzi rahimahumallah dalam Zadul Masir menyebutkan bahwa ada dua pendapat tentang sebab turunnya ayat ini.
1. Berdasarkan riwayat yang hanya dikeluarkan oleh al-Imam Muslim rahimahumallah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dari Umar radhiyallahu ‘anhu. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengasingkan diri dari istri-istri beliau, Umar masuk ke dalam masjid dan mendengar manusia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menceraikan istriistrinya. Lalu beliau menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam seraya
bertanya, “Apakah Anda telah menceraikan istri-istri Anda?” Nabi
menjawab, “Tidak.” Umar pun keluar sambil menyeru, “Ketahuilah,
Rasulullah tidak menceraikan istri-istrinya.” Lalu turunlah ayat ini.
2. Berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Shalih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus sariyyah (pasukan
khusus yang jumlahnya 4 sampai 400 orang). Kemudian terdengar berita
bahwa mereka menang atau kalah. Akhirnya orang-orang membicarakan dan
menyebarluaskan berita tersebut. Mereka tidak bersabar hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyampaikan berita itu, kemudian turunlah ayat ini.
Mufradat Ayat
وَإِذَا جَاءَهُمْ
“Dan apabila telah datang kepada mereka.”
Mereka yang dimaksud oleh ayat ini adalah orang-orang munafik, menurut penafsiran Ibnu Abbas c dan jumhur ulama.
الْأَمْنِ
“Kemenangan.”
Terdapat beberapa penafsiran di kalangan
ulama ahli tafsir tentang maknanya . Mayoritas mereka memaknainya
dengan kemenangan dan harta rampasan perang yang diperoleh pasukan (sariyyah).
الْخَوْفِ
“Ketakutan.”
Mayoritas ulama ahli tafsir memaknainya sebagai musibah atau bencana (kekalahan) yang menimpa pasukan muslimin.
أَذَاعُوا بِهِ
“Mereka lalu menyiarkannya,”
yaitu menyebarluaskan. Asy-Syaukani rahimahumallah berkata dalam kitab tafsirnya,
Adza’a artinya menyiarkan, menyebarkan, dan mengumumkan. Menurut Ibnu Jarir rahimahumallah, dhamir ha’ pada kalimat ini kembali ke amrun (berita).
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ
“ Dan kalau mereka mau menyerahkannya kepada Rasul….”
Maksudnya, menunggu hingga Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyampaikan (berita).
وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ
“Dan ulil amri di antara mereka.”
Menurut Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, mereka seperti Abu Bakr, Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali . Al-Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Ibnu Juraij rahimahumullah berpendapat bahwa mereka adalah para ulama.
Adapun menurut Ibnu Zaid dan Muqatil, mereka adalah para pemimpin pasukan. Asy-Syaukani rahimahumallah
mengatakan bahwa mereka adalah para ulama dan orang-orang yang memiliki
akal yang kokoh—yang kepada merekalah urusan kaum muslimin dikembalikan
(ditanyakan)—atau para penguasa.
يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ
“Mereka akan dapat mengetahuinya.”
Kata istinbath berasal dari kata istikhraj (mengeluarkan). Az-Zajjaj mengatakan, istinbath berasal dari kata النَّبْطُ , yaitu air yang pertama kali keluar dari sumbernya ketika sumur digali.
فَضْلُ اللَّهِ
“Karunia Allah.”
Ada yang memaknainya sebagai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Islam, al-Qur’an, atau ulil amri.
وَرَحْمَتُهُ
“Dan rahmat-Nya.”
Sebagian ulama memaknainya sebagai wahyu, kelembutan, kenikmatan, atau taufik.
Makna Ayat
Asy-Syaukani rahimahumallah
menyatakan, kaum muslimin yang memiliki sikap lemah, ketika mendengar
salah satu urusan kaum muslimin—seperti berita kemenangan mereka,
terbunuhnya musuh, atau ketakutan seperti kekalahan dan terbunuhnya
mereka—mereka menyiarkannya. Mereka mengira bahwa hal itu tidak
bermasalah. (Alangkah baiknya) kalau mereka tidak melakukannya (yakni
tidak menyiarkannya dengan segera) dan sabar menunggu hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
sendiri atau ulil amri di antara mereka yang menyampaikannya. Sebab,
merekalah yang lebih mengetahui, berita mana yang seharusnya disiarkan
dan berita mana yang harus disembunyikan.
Sebagian ulama tafsir memaknainya,
“Kalau bukan karena karunia Allah l kepada kalian, yaitu diutusnya Rasul
dan diturunkannya kitab (al-Qur’an), tentulah kalian mengikuti setan
dan tetap berada di atas kekufuran, kecuali sebagian kecil saja.”
Ada pula yang memaknainya, “Mereka lalu
menyiarkannya kecuali sebagian kecil saja.” Ada pula yang memaknainya,
“Tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat
mengetahuinya, kecuali sebagian kecil saja.”
Tafsir Ayat
Ibnu Katsir rahimahumallah
mengatakan, (ayat ini mengandung) pengingkaran terhadap orang yang
begitu mendapat berita (perkara) lalu tergesa-gesa memberitakan,
menyiarkan, dan menyebarkan, sebelum memastikan keberadaannya. Sebab,
bisa jadi berita tersebut tidak benar.
Al-Imam Muslim rahimahumallah—dalam mukadimah kitab Shahih-nya— menyebutkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
“Seorang dianggap telah berdusta apabila memberitakan seluruh perkara yang ia dengar.”
Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Abu Dawud rahimahumallah dalam “Kitabul Adab”, dari jalan Muhammad bin Husain bin Asykab, dari Ali bin Hafsh, dari Syu’bah secara musnad (sanadnya sampai kepada Nabi n). Selain itu, dikeluarkan pula oleh al-Imam Muslim rahimahumallah dan Abu Dawud rahimahumallah dari jalan yang lain secara mursal (sanadnya tidak sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam).
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan riwayat dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang qila wa qala (katanya
dan katanya), yaitu suka menyiarkan apa yang dikatakan orang lain tanpa
memastikan, mencermati, dan mencari kejelasan terlebih dahulu tentang
ucapan orang lain tersebut.
Asy – Syaikh as – Sa ’di rahimahumallah mengatakan, ini adalah pengajaran dari Allah Subhanahu wata’ala
kepada para hamba-Nya terhadap tindakan mereka yang tidak patut
dilakukan. Seharusnya, ketika suatu perkara (berita)—yang penting; atau
menyangkut kemaslahatan bersama terkait dengan kemenangan dan
kegembiraan orang-orang mukmin; atau ketakutan, seperti musibah yang
menimpa—sampai kepada mereka, hendaknya mereka pastikan terlebih dahulu
dan tidak tergesagesa menyiarkannya. (Yang sepantasnya mereka lakukan
ialah) mengembalikannya kepada Rasul n atau ulil amri di antara mereka,
yaitu para pemikir, ahli ilmu, penasihat, orang yang memahami
permasalahan, bagus pendapatnya, yang mengetahui urusan(dengan baik),
mana yang membawa maslahat dan mana yang tidak. Jika mereka pandang
menyiarkan berita mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin, menambah
semangat dan menyenangkan mereka, serta terjaga dari musuh, mereka akan
menyebarkannya.
Jika mereka pandang tidak ada maslahat,
atau ada maslahat namun kemadaratan yang terjadi lebih besar, mereka
tidak menyiarkannya. Ayat di atas menjadi pedoman yang mendidik, yaitu
apabila terjadi penelitian tentang suatu masalah, hendaknya diserahkan
kepada ahlinya dan kita tidak mendahului mereka. Hal ini lebih
mendekatkan kita kepada kebenaran dan lebih patut bagi kita agar selamat
dari kesalahan.
Ayat di atas juga mengandung larangan
seseorang terburu-buru menyiarkan sebuah berita saat pertama kali
mendengarnya. Dia diperintahkan untuk memikirkan dan memandang terlebih
dahulu sebelum menyampaikannya, apakah hal itu membawa maslahat sehingga
disampaikan atau tidak ada manfaat sehingga tidak boleh disebarkan.
“Sungguh akan ada pemimpin-pemimpin
yang kalian kenal (kebaikan mereka, -pen.) dan kalian ingkari
(kemaksiatan mereka, -pen.). Barang siapa mengingkari kemaksiatannya,
dia terlepas dari tanggung jawab; dan barang siapa membencinya, dia
selamat, tetapi (yang berdosa adalah) mereka yang ridha dan ikut.”
Sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda, “Tidak boleh, selama mereka mengerjakan shalat lima waktu bersama kalian.”
Takhrij Hadits
Hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad rahimahumallah dalam al-Musnad (6/295), melalui jalan Yazid dari Hisyam bin Hassan dari al-Hasan dari Dhabbah bin Mihshan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Sanad hadits ini sahih, semua perawinya termasuk perawi al-Bukhari dan Muslim kecuali Dhabbah bin Mihshan, dia perawi Muslim. Hadits diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah rahimahumallah dalam al-Mushannaf (15/71), at-Tirmidzi rahimahumallah no. 2265, Abu Ya’la al-Mushili rahimahumallah no. 6980, dan Abu ‘Awanah melalui jalan Yazid bin Harun. At-Tirmidzi rahimahumallah berkata, “Hadits ini hasan sahih.” Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ini diriwayatkan pula oleh al-Imam Muslim dalam Shahih-nya 3/1481, Abu Dawud no. 4760, Abu ‘Awanah (4/471, 473), ath-Thabarani dalam al-Kabir No.95/VIII/1434 H/2013 43 (23/761, 762), al-Baihaqi dalam as- Sunan al-Kubra (3/367) dan (8/158), serta al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah no. 2459, semua melalui jalan Hisyam bin Hassan.
Shahabiyah Perawi Hadits
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhua
adalah Ummul Mukminin, Ibunda Kaum Mukminin, Hindun binti Abu Umayyah,
Hudzaifah bin al-Mughirah al-Qurasyiah al- Makhzumiyyah. Kuniah beliau
ialah Ummu Salamah, lebih masyhur dari namanya, Hindun. Beliau termasuk
shahabiyah yang masuk Islam di awal-awal dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
hijrah bersama suaminya Abu Salamah ke Habasyah sebagaimana keduanya
juga hijrah ke Madinah. Abu Salamah, suami pertamanya adalah putra dari
bibi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sekaligus saudara sesusuan beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Abu Salamah meninggal dalam PerangUhud pada 3 H. Selesai masa ‘iddah, pada 4 H, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Beliau wafat di kota Madinah tahun 62 H. Ummu Salamah adalah istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang terakhir meninggal, semoga Allah Subhanahu wata’ala meridhainya.
Makna Hadits
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan sebuah perkara gaib dari Allah Subhanahu wata’ala
terkait dengan apa yang akan menimpa kaum muslimin. Kemudian terbukti
apa yang beliau kabarkan. Muncul umara (penguasa/ pemimpin) kaum
muslimin yang melakukan kemungkaran dan kezaliman, di samping ada
kebaikan-kebaikan pada diri mereka. Menaati penguasa kaum muslimin dalam
perkara yang ma’ruf termasuk salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal
Jamaah, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Kitab dan
as-Sunnah. Kita tentu berharap, yang menjadi pemimpin dan penguasa kaum
muslimin adalah seorang yang adil dan istiqamah di atas Islam,
sebagaimana umat ini pernah merasakannya, seperti al-Khulafa
ar-Rasyidin: Abu Bakr ash-Shiddiq, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin
Affan, dan Ali bin Abu Thalib, demikian pula Mu’awiyah bin Abi Sufyan ,
di masa tabi’in, seperti Umar bin Abdul Aziz rahimahumallah, sebagaimana umat ini akan dipimpin oleh seorang yang adil di akhir zaman, yakni Imam Mahdi.
Akan tetapi, jika yang menjadi penguasa
negeri kaum muslimin adalah pelaku berbagai kemungkaran (ahlul maksiat)
dan sering berbuat zalim, masihkah mereka dianggap sebagai penguasa
muslimin yang sah? Apakah tetap wajib bagi kita menaati mereka dalam
hal-hal yang ma’ruf? Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha
menjadi jawaban atas dua pertanyaan ini. Mereka masih sebagai pemimpin
kaum muslimin. Mereka masih memiliki hak untuk ditaati dalam perkara
yang ma’ruf. Perhatikan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha di atas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
membimbing umat untuk tetap taat dan tidak memerangi pemimpin selama
mereka masih menegakkan shalat, selama mereka masih muslim walaupun
melakukan berbagai kemungkaran yang kita ingkari. As-Sindi rahimahumallah menjelaskan beberapa lafadz hadits Ummu Salamah. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ( تَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُون ) “kalian mengetahui dan kalian mengingkari,” maknanya
(akan ada penguasa-penguasa) yang kalian mengenal beberapa perbuatan
baik mereka dan mengingkari sebagian perbuatan buruk mereka (menyelisihi
syariat).”
(Maksudnya, ada kebaikan pada penguasa kalian sebagaimana halnya ada keburukan pada mereka, -pen.). Sabda beliau, ( فَمَنْ أَنْكَرَ ) “barang siapa mengingkari,” maksudnya
mengingkari perbuatan buruk mereka dengan lisan, sungguh dia telah
terbebas dari ikatan kewajiban untuk nahi mungkar. Barang siapa tidak
mengingkari dengan lisan, namun ada kebencian dalam hatinya, diajuga
selamat dari kebinasaan. Akan tetapi, barang siapa ridha dengan tingkah
laku mereka yang mungkar dan mencocokinya, dia binasa atau berserikat
dengan mereka dalam kejelekan. Demikian penjelasan as-Sindi rahimahumallah.
Menasihati dengan lisan yang dimaksud
adalah menasihati penguasa muslim dengan lisan secara sembunyisembunyi,
tidak terang-terangan di hadapan umum semacam demonstrasi atau orasi di
atas mimbar. Hal ini dituntunkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau,
“Barang siapa ingin menasihati
pemimpin, janganlah menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi,
hendaknya ia membawanya lalu menyepi dengannya (untuk menasihatinya).
Jika diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, dia telah menunaikan
kewajiban yang ditanggungnya.” (Dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam takhrij kitab as- Sunnah no. 1097)
Demikianlah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kita mengingkari keburukan penguasa dan menasihati mereka tidak dengan terang-terangan sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
menasihatkan dengan tegas dalam hadits yang mulia ini. Kemaksuman Bukan
Syarat Sahnya Seorang Penguasa Sering menjadi bahan perdebatan bahwa
kezaliman penguasa, seperti korupsi, dst., adalah perkara yang
membolehkan rakyat untuk melakukan pemberontakan dan melepaskan diri
dari ketaatan, bahkan mengingkari kepemimpinan mereka. Semua ini adalah
persangkaan batil, bagian dari bisikan-biskan iblis dan bala tentaranya.
Kemaksuman bukanlah syarat sahnya
seorang sebagai waliyul amr, sebagaimana kemaksuman bukan syarat
berlakunya hak mereka untuk ditaati dalam perkara yang ma’ruf. Mereka
yang membolehkan pemberontakan kepada penguasa kaum muslimin dengan
semata-mata kezaliman penguasa telah menyelisihi nash-nash al-Kitab
dan as-Sunnah. Mereka yang tidak mengakui kepemimpinan penguasa dengan
sebab kemaksiatan-kemaksiatan tersebut juga telah jatuh dalam kesalahan,
padahal mereka—para penguasa—masih menegakkan shalat, masih muslim.
Banyak dalil menetapkan perkara ini. Di antaranya ialah hadits Ummu
Salamah radhiyallahu ‘anha yang ada di hadapan kita. Demikian pula sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut.
• Disebutkan dalam Shahih Muslim, sahabat Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sebaik-baik penguasa (pemerintah)
kalian adalah pemerintah yang kalian sayangi mereka dan mereka
menyayangi kalian. Kalian senantiasa mendoakan kebaikan untuk mereka,
mereka pun mendoakan kebaikan untuk kalian. (Adapun) sejahat-jahat
pemerintah adalah mereka yang kalian membencinya, dan mereka membenci
kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.”
Para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, bolehkah kami memerangi mereka dengan pedang?” Beliau
berkata, “Tidak boleh, selama mereka menunaikan shalat. Apabila kalian
melihat perkara yang kalian benci dari penguasa kalian, bencilah
perbuatan mungkar mereka dan jangan kalian mencabut ketaatan kepada
mereka.”
• Diriwayatkan pula oleh al-Imam Muslim rahimahumallah dalam Shahihnya dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Akan muncul sepeninggalku para
pemimpin yang tidak mengambil petunjuk dengan petunjukku dan tidak
mengambil sunnah dengan sunnahku. Akan ada pula di tengahtengah mereka
orang-orang yang berhati setan namun berbadan manusia.”
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhubertanya, “Apa yang harus saya lakukan, wahai Rasulullah, jika saya menjumpai hal itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallammenjawab,
“Engkau tetap mendengar dan taat kepada pemimpin, walaupun punggungmu
dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.”
Dalam hadits ini, tampak bahwa penguasa
muslim ketika itu melakukan banyak kemungkaran berupa penyelisihan
syariat, sebagaimana mereka melakukan tindak aniaya. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap memerintahkan kita untuk mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf.
• Dalam hadits yang lain dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa melihat sesuatu yang
dibenci (tidak disukai) dari pemimpinnya, hendaklah ia bersabar atasnya.
Sebab, barang siapa memisahkan diri dari jamaah satu jengkal lantas
mati, itu adalah kematian jahiliah.” ( Mutafaq ‘alaih, dan ini adalah lafadz al-Imam Muslim rahimahumallah)
“Sesungguhnya sepeninggalku, kalian
akan melihat sikap (penguasa) yang mementingkan diri sendiri dan banyak
perkara yang kalian mengingkarinya.” Para sahabat bertanya, “Apa yang
akan engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,
“Tunaikanlah hak mereka dengan baik dan mohonlah hak kalian kepada
Allah Subhanahu wata’ala.”
An-Nawawi rahimahumallah berkata
“Dalam hadits ini ada perintah untuk selalu mendengar dan taat, meskipun
yang menjadi pemimpin berlaku zalim dan berbuat aniaya. Ketaatan yang
menjadi haknya tetap harus ditunaikan, tidak boleh memberontak kepadanya
dan melepaskan ketaatan kepadanya. Adapun kezaliman yang menimpa
kalian, kembalilah selalu kepada Allah Subhanahu wata’ala dalam menyingkirkannya, demikian pula hak-hak kalian yang tertahan serahkanlah urusannya kepada Allah Subhanahu wata’ala.” (Syarh Shahih Muslim dengan beberapa perubahan)
Akidah Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ini
Beberapa hadits yang telah lalu
menunjukkan bahwasanya kemaksuman bukan syarat sahnya seorang menjadi
penguasa muslim. Demikian pula bukan syarat untuk ditaatinya seorang
penguasa muslim, keberadaan mereka sebagai sosok yang selalu lurus di
jalan Allah Subhanahu wata’ala. Mereka tidaklah
maksum. Di atas akidah inilah, ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah
berkeyakinan. Mereka tidak mensyaratkan sahnya waliyul amr sebagai
seorang yang istiqamah dalam agama, sebagaimana hal itu bukan syarat
untuk ditaatinya mereka dalam perkara yang ma’ruf.
• Al-Imam Abu Ja’far ath-Thahawi al-Hanafi rahimahumallah menjelaskan, di antara prinsip akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah “Kami
tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan
pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zalim, dan Kami tidak mendoakan
kejelekan atas mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada
mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada
Allah Subhanahu wata’alasebagai suatu
kewajiban, selama yang mereka perintahkan bukan kemaksiatan. Kami
mendoakan untuk mereka kebaikan dan keselamatan.” (al-Aqidah ath-Thahawiyah)
• Al – Imam al – Ajurri rahimahumallah mengatakan, “Siapa
saja yang menjadi pemimpinmu, dari bangsa Arab atau bukan, berkulit
hitam atau putih, atau berasal dari bangsa non-Arab sekalipun, taatilah
dalam perkara yang tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wata’ala, walaupun hakmu dizalimi, punggungmu dipukul, kehormatanmu dilanggar, dan hartamu dirampas…. Akan tetapi, bersabarlah!” (asy-Syari’ah lil Imam al-Ajurri)
• Al-Imam al-Qurthubi rahimahumallah menerangkan, “Yang
menjadi pegangan mayoritas ulama ialah bahwa bersabar untuk tetap taat
kepada pemimpin yang jahat itu lebih utama daripada memberontaknya,
karena melepaskan ketaatan dan melakukan pemberontakan terhadapnya
berarti mengubah keamanan dengan ketakutan, menumpahkan darah, dan
memberi peluang kepada orangorang yang jahat, menebar bahaya bagi kaum
muslimin, dan menciptakan kerusakan di muka bumi.” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an)
• Al-Imam ash-Shan’ani rahimahumallah dalam kitabnya, Subulus Salam, berkata,
“Lafadz-lafadz hadits menunjukkan bahwa barang siapa memberontak kepada
pemimpin yang telah disepakati oleh umat Islam dalam sebuah wilayah
(negara), dia berhak dibunuh kerena telah menyusupkan kerusakan kepada
masyarakat, sama saja apakah pemimpin tersebut seorang yang zalim atau
adil. Dalam haditshadits lain dijelaskan, selama mereka menegakkan
shalat dan selama kalian tidak melihat kekufuran yang nyata.” (Subulus Salam, 3/261)
Peringatan!
Keyakinan Ahlus Sunnah di atas tidak
berarti bahwa Ahlus Sunnah membenarkan dan menyetujui kemungkaran para
penguasa. Sama sekali tidak!
Bermudah-Mudah Memberikan Vonis Kafir
]Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dan sabda-sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam
lainnya menunjukkan bahwa selagi para penguasa dalam keislaman, mereka
adalah penguasa sah yang wajib kita taati dalam perkara yang ma’ruf,
walaupun mereka bermaksiat, zalim, dan aniaya. Adapun jika yang menjadi
penguasa, yang memerintah adalah orang-orang kafir, saat itu tidak ada
lagi ketaatan. Boleh bagi kaum muslimin mengadakan pemberontakan,
mengadakan kudeta kekuasaan untuk menggulingkan penguasa kafir dan
menggantinya dengan penguasa muslim, tentu setelah kaum muslimin
mempersiapkan kekuatan yang dengan itu insya Allah tujuan kudeta
tercapai, dan setelah menempuh jalan yang paling mudah dan bermaslahat
bagi kaum muslimin dalam menggulingkan penguasa kafir tersebut. Dalam
sebuah riwayat, Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata,
Kami berbaiat (bersumpah setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamuntuk
mendengar dan taat (kepada penguasa/pemimpin kaum muslimin) baik dalam
keadaan senang atau susah dan tidak memberontak. (Rasulullah bersabda,)
“Kecuali jika kalian melihat dari para penguasa kekufuran yang nyata,
yang kalian memiliki bukti di sisi Allah Subhanahu wata’ala.”
Perhatian!
Penting pula kita ungkapkan di sini
meskipun sekadar isyarat, di antara tindakan berbahaya dalam masalah
menentukan sikap kepada penguasa adalah tasarru’ (bermudah-mudah
dan tergesa) memberikan vonis kufur. Bahkan, yang sungguh menyedihkan,
di antara para aktivis pergerakan bukan hanya bermudah-mudah memberi
vonis kafir kepada kepala negara. Lebih dari itu, dengan sembrono mereka
memberikan hukum kafir kepada semua aparatur pemerintah dan menetapkan
negara tersebut sebagai negara kafir. Allahul musta’an.
Memutuskan hukum kafir atas seseorang
adalah hukum syariat yang benar-benar harus dibangun di atas ilmu.
Apalagi menilai satu negeri sebagai negeri kafir. Yang berbicara masalah
tersebut adalah orang-orang yang berilmu, memiliki hujah yang kuat di
sisi Allah Subhanahu wata’ala. Selain itu, vonis kafir tersebut tidak boleh ditujukan kepada siapa pun kecuali setelah semua sempurna syuruth at-takfir (syaratsyarat pengafiran) dan telah hilang semua mawani’ takfir (faktor
yang menghalangi pengafiran). Bisa jadi, ada orang yang secara lahiriah
melakukan perbuatan kekufuran, namun tidak bisa dihukumi kafir karena
adanya (penghalangpenghalang) vonis kafir, atau tidak terpenuhinya
syarat-syarat pengkafiran.
Khatimah
Sesungguhnya banyak syubhat (kerancuan)
berpikir beberapa golongan yang menginginkan kerusakan di muka bumi—baik
yang menisbatkan dirinya kepada Islam, atau agen-agen Yahudi dan
sejenisnya yang terus berupaya merusak kekuatan kaum muslimin— dengan
melakukan upaya pemberontakan kepada penguasa sah kaum muslimin. Di
antara syubhat mereka, kebanyakan penguasa kaum muslimin saat ini bukan
dari Quraisy, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Apakah kamu beriman kepada sebagian
al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah
balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka
dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa
yang kamu perbuat.” (al-Baqarah: 85)
Benar, sabda Rasulullah n menetapkan
bahwa Quraisy adalah pemimpin manusia, baik dalam kebaikan maupun dalam
keburukan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memilih Abu Bakr ash- Shiddiq z sebagai khalifah sepeninggal beliau. Namun, harus kita ingat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
yang mengabarkan bahwa pemimpin dari Quraisy, beliau pula yang
memerintahkan kita untuk taat kepada penguasa muslim, walaupun bukan
dari Quraisy. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Aku wasiatkan kepada kamu semua supaya bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala, dan patuh serta taat walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak Habsyi.” (HR. Ahmad)
Dalam riwayat al-Imam Muslim rahimahumallah, Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,
“Sesungguhnya kekasihku (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi wasiat kepadaku supaya patuh dan taat walaupun yang memimpin adalah seorang hamba yang cacat (hina).” (HR. Muslim, 9/367, no. 3420)
Inilah sebagian jawaban dari beberapa
kerancuan yang menyebar di tengah manusia di tengah-tengah keburukan dan
musibah akhir zaman. Sungguh, tidak ada jalan keluar darinya kecuali
dengan selalu berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala serta kembali kepada al- Kitab dan as-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah.
Di antara masalah ilmu yang harus kita
yakini ialah semua perkara yang dinisbatkan kepada jahiliah itu
tercela. Betapa banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Di antara dalil
tersebut adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,
“Tinggallah di rumah-rumah kalian. Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarruj orang jahiliah dahulu.” (al- Ahzab: 33)
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim rahimahumallah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
mendengar pertikaian seorang Anshar dan seorang Muhajirin dalam satu
peperangan. Orang Anshar berkata, “Wahai orang-orang Anshar (minta
bantuan mereka)!” Orang Muhajirin pun berkata, “Wahai orang-orang
Muhajirin (minta bantuan kepada mereka)!”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
pun berkata, “Apakah seruan jahiliah kalian lakukan, padahalaku ada di
antara kalian? Tinggalkanlah seruan-seruan jahiliah karena itu adalah
buruk.”
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Kesimpulannya: semua perkara jahiliah adalah tercela dan kita dilarang meniru perilaku jahiliah dalam segala hal.” (Syarah Masail Jahiliah)
Menghidupkan Jejak Para Nabi dan Orang-Orang Saleh adalah Amalan Jahiliah
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahumallah
berkata, “(Di antara perilaku jahiliah) adalah menjadikan jejak tempat
para nabi sebagai tempat ibadah.” Beliau juga berkata, “(Di antara
perilaku jahiliah adalah) mencari berkah jejak peninggalan orang–orang
besar mereka, seperti darun nadwah.”
Dan berbangga-bangganya orang yang
memiliki peninggalan orang besar. Seperti dikatakan kepada Hakim bin
Hizam, “Kamu menjual kemuliaan Quraisy.”
Beliau menjawab, “Telah hilang semua (sebab) kemuliaan kecuali ketakwaan.” (Masail Jahiliah; masalah no. 81, 86, dan 87)
Tiga perbuatan jahiliah inilah yang
sering dilakukan sekarang ini; menghidupkan dan mengenang jejak para
nabi dan orang saleh serta mencari berkah dengannya. Akhirnya,
orang-orang kafir berani memberikan dana yang banyak untuk melakukan
proyek “jahiliah” ini. Sebab, mereka tahu ini adalah salah satu sarana
menjauhkan muslimin dari agamanya. Yang dimaksud jejak di sini adalah
tempat yang pernah didatangi oleh seorang nabi, orang saleh, tempat
shalat, atau tempat-tempat persinggahan mereka.
Sekarang ini sering dilakukan pencarian
jejak (situs) para nabi dan orang saleh kemudian dijadikan tempat
kunjungan dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala
di tempat-tempat tersebut. Mereka beranggapan, shalat di tempat
tersebut adalah satu keutamaan. Bahkan, akhirnya sebagian orang
mencari-cari dan mendatangi tempat yang pernah didatangi oleh
tokoh-tokoh dari negara tertentu; melakukan napak tilas untuk mencari
berkah dengan kunjungan tersebut. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
Contoh Tempat yang Dianggap Berkah
Di antara sekian tempat yang dijadikan
tempat kunjungan dengan niat tabaruk adalah Gua Tsur dan Gua Hira.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “… sekarang ini seperti yang pergi
ke Gua Hira dengan alasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
beribadah di situ sebelum diangkat jadi nabi. Mereka pergi ke sana
untuk shalat dan berdoa di sana, padahal nabi saja tidak mengunjungi gua
tersebut setelah diangkat menjadi nabi, juga tak ada seorang sahabat
pun yang pernah ke Gua Hira karena mereka tahu hal tersebut tidak
disyariatkan. Demikian pula mereka pergi ke Gua Tsur, dengan alasan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersembunyi di sana
sebelum hijrah.” Namun orang-orang sekarang ini pergi ke Gua Tsur untuk
shalat di sana, meletakkan wewangian di sana, dan kadang melemparkan
uang ke sana. Ini semua adalah perbuatan jahiliah, jahiliahlah yang
telah mengagungagungkan jejak nabi mereka. (Syarah Masail Jahiliah)
Tatkala di zaman Khalifah Umar bin
al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ada orang-orang yang berbolak-balik
mengunjungi pohon tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaiat para sahabat Anshar.
Ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengetahuinya
beliau pun memerintahkan untuk menebang pohon tersebut. Dan beliau
berkata, “Dengan amalan seperti inilah agama hancur.” Di antara tempat
yang dijadikan tempat cari berkah adalah Jabal Rahmah. Sebagian
rombongan umrah dari Indonesia bahkan dianjurkan oleh pembimbing mereka
untuk berdoa di Jabal Rahmah, minta jodoh atau poligami.__Mudah –
mudahan Allah lmemberikan taufik kepada kita dan kepada para pembimbing
jamaah haji dan umrah, agar senantiasa beramal sesuai dengan sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Apakah Semua Tempat yang Pernah Didatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam Disyariatkan untuk Didatangi?
Di antara perkara yang perlu diketahui, tempat yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam datang
untuk menunjukkan bahwa shalat di tempat tersebut disyariatkan bagi
umatnya berbeda dengan tempat yang beliau singgahi dan shalat di sana
secara kebetulan. Tempat pertama yang beliau datangi sebagai syariat di
antaranya Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Aqsha, Ka’bah, dan
Masjid Quba. Disyariatkan bagi umatnya untuk mengunjungi tempat tersebut
dan mengamalkan amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap tempat tersebut.
Adapun tempat yang beliau singgahi
secara kebetulan, tidak disyariatkan bagi umat mengikutinya. Misalnya,
Gua Tsur dan tempat lainnya yang dilalui oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika hijrah ke Madinah. Haruslah dibedakan antara satu tempat yang didatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai syariat bagi umatnya dan tempat lain yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
datangi secara kebetulan atau karena ada kebutuhan. Tempat-tempat yang
dikunjungi Rasulullah n sebagai syariat bagi umatnya, disyariatkan bagi
umat ini mendatanginya dengan niat ibadah, dengan catatan ibadah yang
sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun tempat yang didatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
secara kebetulan, tidak boleh dikunjungi dengan niat ibadah. Itu adalah
kebid’ahan, jalan orangorang jahiliah. Gua Hira misalnya. Tidak boleh
seseorang berniat ibadah dengan mengunjungi Gua Hira. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saja tidak mengunjunginya setelah menjadi nabi. Demikian juga para sahabatnya, tidak pernah mengunjungi Gua Hira. (Syarah Masail Jahiliah, asy-Syaikh al-Fauzan)
Menghidupkan Peninggalan Orang- Orang Besar, Sarana Menuju Kesyirikan
Di antara sebab kesyirikan yang saat ini
gencar dilakukan adalah mencari-cari dan menghidupkan kembali
peninggalanpeninggalan orang dahulu, walaupun peninggalan orang-orang
kafir. Penelitian-penelitian dilakukan untuk menemukan peninggalan
“bersejarah”, yang tentunya kebanyakannya adalah peninggalan orang-orang
kafir, musyirikin, dan animisme. Bahkan, mereka mencaricari dan
membesar-besarkan peninggalan Fira’un. Innalillahi wainnailaihi raji’un.
Tidaklah kaum Nuh ‘Alaihissalam terjatuh kecuali melalui pintu ini. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
Mereka berkata, “Janganlah kalian meninggalkan sesembahan-sesembahan kalian; Wad, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (an-Nuh: 23)
Al-Imam Bukhari rahimahumallah
membawakan ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Ini adalah nama-nama
orang saleh di kaum Nuh, ketika mereka meninggal maka setan pun
memberikan wangsit kepada kaumnya, hendaknya kalian membuat gambargambar
dan patung di majelis-majelis yang mereka bermajelis di sana dan
berilah nama-nama mereka. Maka mereka pun membuatnya namun tidak
menyembahnya. Hingga ketika mereka mati dan ilmu telah dilupakan,
akhirnya gambar dan patung tersebut disembah.”
Ibnul Qayyim rahimahumallah berkata,
“Berkata salaf: ketika orang-orang saleh tersebut meninggal maka kaum
mereka beritikaf dikubur-kubur mereka kemudian membuat patung-patung
mereka, hingga setelah berlangsung lama, patung-patung tadi pun kemudian
disembah.” Demikian juga kesyirikan di bangsa Arab adalah ketika setan
memberikan wangsit kepada Amr bin Luhai untuk menggali dan membawa
berhala-berhala tersebut ke Jazirah Arab.
Faedah Kisah Kaum Nuh ‘Alaihissalam Kisah kaum Nuh ‘Alaihissalam di atas mengandung banyak faedah berharga. Di antaranya:
1. Tidak boleh melakukan kebid’ahan walaupun tampaknya kebid’ahan tersebut bagus.
2. Peringatan akan bahayanya gambar
makhluk bernyawa. Gambar seperti ini mengandung dua kerusakan: sarana
yang mengantarkan kepada kesyirikan dan bentuk menyerupai ciptaan Allah Subhanahu wata’ala.
3. Menggantungkan gambar di tembok dan memancang patung di majelis dan lapangan adalah perkara yang akan
mengantarkan umat kepada kesyirikan.
4 . Semangat setan untuk menyesatkan bani Adam. Terkadang ia datang kepada bani Adam dengan memanfaatkan perasaan.
5. Setan tidaklah menyesatkan umat yang ada sekarang, tetapi generasi yang akan datang.
6. Tidak boleh bermudah-mudah terhadap sarana kejelekan bahkan wajib memutus dan menutupnya.
Ibnul Qayyim rahimahumallahberkata,
“Berkatansalaf: ketika orangorang saleh tersebut meninggal maka kaum
mereka beritikaf di kuburkubur mereka kemudian membuat patung-patung
mereka, hingga setelah berlangsung lama, patung-patung tadi pun kemudian
disembah.”
7. Keutamaan ulama yang mengamalkan ilmunya. (Bayan Hakikat Tauhid hlm. 10— 11 dan I’anatul Mustafid)
Mudah-mudahan tulisan yang singkat ini bisa menjadi tambahan ilmu dan amal kita semua.
Suatu hal yang telah diketahui bersama
bahwa urusan manusia di muka bumi ini tidak akan beres tanpa adanya
penguasa yang mengatur dan mengurusi mereka. Namun pemerintah juga tidak
mungkin menjalankan program-programnya yang baik tanpa ada dukungan
dari rakyatnya. Oleh karena itu, Islam telah mengatur hubungan antara
rakyat dengan penguasanya. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang
harus ditunaikan kepada yang lain. Dengan demikian, akan terjalin
komunikasi yang baik sehingga terwujud kemaslahatan bersama yaitu
tegaknya agama dan lurusnya perkara dunia.
Sungguh, betapa indah kehidupanketika
penguasa mencintai rakyatnya dan mengerti tanggung jawab yang dipikul di
atas pundaknya lalu dijalankan dengan sepenuh ketulusan. Dengan ini
rakyat akan menaruh rasa hormat dan mencintai penguasanya. Keadilan
ditegakkan, Kebaikan dijunjung tinggi dan kejelekan ditumbangkan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah
mereka yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian
mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Sejelek-jelek pemimpin
kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian;
serta kalian melaknat mereka dan dari Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Adab Rakyat Terhadap Penguasa
Karena penguasa memikul tanggung jawab
yang berat dalam mengurusi perkara rakyatnya maka sudah semestinya
rakyat memberikan dukungan kepada mereka dalam mewujudkan
program-program yang baik. Dukungan rakyat sangat berarti sehingga
penguasa semakin tulus dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Di
antara yang harus diberikan oleh rakyat kepada penguasanya adalah taat
dan mendengar terhadap perintah penguasa sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (an-Nisa: 59)
Ketaatan kepada penguasa selalu
dijalankan, baik dalam kondisi sempit atau lapang dan seperti apa pun
kondisi penguasa meskipun dia berasal dari budak sahaya atau bahkan
seorang muslim yang fasik. Ketaatan seorang muslim kepada penguasa
semata-mata karena melaksanakan perintah Allah Subhanahu wata’ala
dan Rasul-Nya, serta menjaga kekondusifan suasana, bukan karena ingin
cari muka, berharap materi, ataupun ambisi jabatan/ takhta. Akan tetapi,
ketaatan terhadap perintah mereka pada perkara yang bukan maksiat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR . Ahmad dan al-Hakim dari Imran radhiyallahu ‘anhu. Shahih al-Jami’, 7520)
Rakyat juga semestinya mendudukkan
penguasa pada kedudukannya dan menghormatinya. Sebab, orang yang
menghormati penguasa akan dihormati oleh Allah Subhanahu wata’ala
, sedangkan yang menghinakan penguasa akan dihinakan oleh Allah l. Hal
ini sebagaimana disebutkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam
Ibnu Abi ‘Ashim dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Zhilalul Jannah (no. 1024).
Rakyat juga tidak boleh menggunjing penguasa.
Asy- Syaikh Shalih al-Fauzan
menjelaskan, “Membicarakan (keburukan) penguasa termasuk bentuk
menggunjing dan mengadu domba. Keduanya adalah perbuatan yang sangat
diharamkan setelah syirik, lebih-lebih bila yang digunjing adalah para
ulama dan penguasa, tentu lebih diharamkan, karena akan timbul darinya
sejumlah kerusakan yaitu: tercerai-berainya persatuan dan munculnya
sikap buruk sangka dan pesimis pada jiwa-jiwa manusia.” (al- Ajwibah al-Mufidah hlm. 66—67)
Mendekati Pintu-Pintu Penguasa
Kekuasaan adalah ladang yang sangat
menggoda seseorang yang berkuasa untuk memenuhi hasrat nafsunya sehingga
tidak sedikit penguasa yang lemah imannya menjadikan kekuasaan sebagai
jembatan untuk menzalimi manusia. Dalam benaknya tersirat kalimat
“mumpung menjabat.”
Oleh karena itu, tidak pantas bagi
seorang muslim untuk mendekati pintupintu penguasa kecuali ketika
terpaksa dan keperluan yang mendesak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ أَتَى أَبْوَابَ السُّلْطَانِ افْتُتِنَ
“Barang siapa mendatangi pintupintu penguasa, dia akan terfitnah (tergoda agamanya).” (HR . ath-Thabarani dalam al-Kabir dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan Shahih al-Jami’ no. 6124)
Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahumallah menerangkan,
“Hadits ini dibawa (penafsirannya) kepada orang yang mendatangi
penguasa untuk mencari dunia, lebih-lebih bila penguasa itu zalim.
Dimaknakan pula orang yang terbiasa mendatangi pintu penguasa, karena
dikhawatirkan ia akan tergoda (agamanya) dan dihinggapi sikap bangga
diri.” (al-Adab asy-Syar’iyah 3/458)
Al-Munawi rahimahumallah berkata
(yang maknanya) bahwa orang yang masuk kepada penguasa bisa jadi akan
melihat bergelimangnya penguasa dalam beragam nikmat sehingga akan
menyebabkan dirinya meremehkan nikmat yang Allah Subhanahu wata’ala
berikan kepadanya. Bisa jadi pula ia melihat kemungkaran pada penguasa
lalu tidak mengingkarinya, padahal itu wajib dia lakukan. Adakalanya
orang yang masuk kepada mereka karena menginginkan harta benda penguasa
sehingga ia mengambil sesuatu yang haram.” (Faidhul Qadir 6/122)
Karena kehati-hatian para ulama,
kebanyakan mereka tidak mau masuk kepada penguasa karena agama dan ilmu
adalah segala-galanya. Di antara mereka adalah al-Imam Ahmad, Sufyan
ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, al-Fudhail, dan yang lain rahimahumullah. Bahkan, Said bin Musayyib rahimahumallah berkata, “Apabila kamu melihat seorang alim masuk kepada penguasa, waspadailah dia, karena ia adalah pencuri.”
Akan tetapi, sebagian ulama memandang
bolehnya masuk kepada penguasa untuk memberi nasihat dan mengingatkan
mereka. Lebih-lebih jika penguasa itu adil dan baik sehingga mendukung
kebaikan penguasa. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah
‘Urwah bin az-Zubair dan Ibnu Syihab ketika menyertai khalifah Umar bin
Abdul Aziz rahimahumallah.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al- Hanbali 3/457—467)
Menasihati Penguasa
Mengajak kepada kebaikan, mencegah
kemungkaran, dan mengingatkan orang yang lalai, adalah tugas yang mulia
karena termasuk bagian dari dakwah. Hukum dalam berdakwah adalah
mendahulukan sikap hikmah, kemudian mau’izhah hasanah. Sikap
bijak dalam menasihati manusia berlaku terhadap siapa pun, lebih-lebih
dalam manasihati penguasa. Berikut beberapa etika manasihati penguasa:
1. Sembunyi-sembunyi dan tidak terang-terangan
Hal ini berlandaskan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Barang siapa ingin menasihati
penguasa hendaknya tidak menampakkannya terang-terangan, tetapi ia
memegang tangannya lalu menyepi dengannya. Apabila penguasa itu
menerimanya, itulah (yang diharapkan). Jika tidak, dia telah menjalankan
apa yang menjadi kewajibannya.” ( HR . Ibnu Abi ‘Ashim dari sahabat ‘Iyadh bin Ghunmin radhiyallahu ‘anhu, dan dinyatakan sahih sanadnya oleh asy-Syaikh al-Albani)
Cara yang seperti ini, di samping
merupakan petunjuk agama, juga akan menjadikan nasihat lebih mudah
diterima karena penguasa tidak merasa dicemarkan namanya. Oleh karena
itu, apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang menasihati penguasa
terang-terangan dan membeberkan kesalahan mereka di mimbar-mimbar,
melalui surat terbuka yang bisa dibaca oleh semua orang, atau disiarkan
melalui media, tentu sangat bertentangan dengan bimbingan Nabi n yang
mulia.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata,
“Bukan cara salaf (generasi awal umat Islam yang terbaik) menyebarkan
kekurangan-kekurangan penguasa dan membeberkannya di mimbar-mimbar.
Sebab, hal itu bisa menyulut kudeta, tidak didengar dan tidak ditaatinya
pemerintah dalam hal yang baik, serta mengarah kepada pemberontakan
yang membawa madarat, bahkan tidak ada manfaatnya. Akan tetapi, cara
yang tepat menurut salaf adalah memberikan nasihat (secara tertutup)
antara mereka dan penguasa, mengirim surat kepadanya, atau menghubungi
ulama yang bisa menyampaikan kepada penguasa sehingga penguasa tersebut
akan dibimbing kepada kebaikan.” (Mu’malatul Hukkam karya, Abdus Salam Barjas hlm. 43)
2. Bersikap santun
Ketika mengingatkan penguasa dan
menyampaikan aspirasi hendaknyammemiliki sikap santun. Jika ada yang
mengatakan bahwa menyampaikanmaspirasi kepada penguasa dengan berorasi
di depan publik dan berdemonstrasi adalah perkara yang sah-sah saja
selama tidak mengganggu ketertiban umum, jawabannya bahwa aksi
demonstrasi, baik itu aksi damai—katanya—maupun anarkis telah
menimbulkan sekian banyak kemudaratan.
Misalnya, banyak layanan publik
terganggu, para pengguna jalan terjebak aksi demo sehingga mereka harus
mengalihkan rute, mengorbankan waktu dan biaya yang tidak sedikit secara
siasia. Belum lagi seringkali ujungnya ialah aksi anarkis yang membawa
dampak yang sangat serius. Ini hanya beberapa kebobrokan berdemonstrasi.
Lebih-lebih bila dilihat dengan kacamata Islam, sangat bertentangan
dengan nilai-nilai agama dan adab kesopanan.
3. Tidak menggunakan katakata kasar
Cukup bagi orang yang ingin amar ma’ruf
nahi mungkar terhadap penguasa untuk mengingatkan dan menasihatinya.
Adapun kalimat, ‘Wahai orang zalim,’ yang seperti ini akan menimbulkan
kekacauan dan kemungkaran yang lebih besar. Cara yang seperti ini tidak
diperbolehkan karena akan menimbulkan mudarat yang lebih besar. (Mukhtashar Minhajul Qashidin hlm. 169)
Coba perhatikan perintah Allah Subhanahu wata’ala
kepada Nabi Musa dan Harun ‘Alaihissalam untuk mengatakan kepada
Fir’aun ucapan yang lembut padahal Fir’aun tergolong orang terjahat dan
terkafir. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (Thaha: 44)
4. Tulus dalam memberikan nasihat dan menjaga keikhlasan hati dari niat duniawi.
Ketulusan saat memberikan nasihat akan membuahkan hasil dengan izin Allah Subhanahu wata’ala,
baik cepat maupun lambat. Dahulu ‘Atha bin Abi Rabah masuk kepada
Amiril Mukminin (Khalifah) Hisyam. Ia mengingatkan Khalifah tentang
orang-orang yang berhak disantuni dari kaum muslimin. Ia juga
mengingatkan Khalifah agar tidak membebani orang kafir dzimmi (orang
kafir yang tinggal di negeri muslimin) lebih dari kemampuannya. Sang
Khalifah pun mengikuti nasihatnya. Lalu Khalifah mengatakan kepadanya,
“Adakah keperluan yang lain?”
‘Atha menjawab, “Ya. Wahai Amirul Mukminin, bertakwalah kepada Allah Subhanahu wata’ala
karena engkau dicipta sendirian, meninggal sendirian, dibangkitkan
sendirian, dan dihisab sendirian. Sungguh, demi Allah, tidak ada seorang
pun yang engkau lihat sekarang ikut menyertaimu nanti!”
Hisyam pun menangis, lalu Atha berdiri
(untuk pergi). Ketika Atha sudah berada di pintu tiba-tiba ada seorang
yang mengikutinya dengan membawa kantung. Tidak diketahui persis, apakah
isinya perak atau emas.
Orang itu berkata, “Sesungguhnya Amiril Mukminin memberimu ini.” Atha lantas membacakan ayat,
“Dan sekali-kali aku tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu. Upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam.” (asy-Syu’ara: 127)
Kemudian ‘Atha keluar. Sungguh, demi
Allah, ‘Atha tidaklah minum seteguk pun dari air yang ada di sisi mereka
(majelis Khalifah), bahkan tidak pula yang kurang dari itu. (Mukhtashar Minhaj al-Qashidin hlm. 174—175)
Berbagai kenikmatan telah banyak
dirasakan oleh bani Israil, sehingga sudah sepatutnya mereka bersyukur
kepada Sang Pemberi Kenikmatan tersebut, yaitu Allah Subhanahu wata’ala. Ketika di Padang Tih, Allah Subhanahu wata’ala menurunkan kepada mereka Manna dan Salwa. Saat-saat mereka kehausan, lalu meminta Nabi Musa berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala agar memberi mereka minum.Allah Subhanahu wata’ala
memerintah beliau memukulkan tongkatnya ke sebuah batu hingga
memancarlah 12 lubang air untuk minum dua belas suku bani Israil.
Kenikmatan lain yang tak kalah pentingnya, bahkan sangat mulia, yaitu
diutusnya para nabi serta dibangkitkannya para raja yang memimpin dan
membimbing mereka. Setiap kali seorang nabi meninggal dunia, datanglah
nabi yang lain.
Begitu seterusnya selama berabadabad.
Semakin lama waktu berjalan, sejak wafatnya Nabiyullah Musa
‘Alaihissalam, digantikan pula oleh Nabi Yusya’ bin Nun yang memimpin
bani Israil. Beliau pun wafat dan digantikan oleh nabi lainnya. Keadaan
bani Israil semakin lemah. Pada zaman itu ada dua asbath, yang
satu melahirkan nabi-nabi, yaitu dari keturunan Lewi, sedangkan yang
lain menurunkan para raja, yaitu keturunan Yahuda. Akan tetapi, yang
menunjuk dan menentukan raja mereka adalah wewenang para nabi, sehingga
yang mengatur dan membimbing mereka sebetulnya adalah para nabi .
Sepeninggal Nabi Yusya’, setelah kemenangan demi kemenangan Allah Subhanahu wata’ala berikan kepada mereka, bani Israil mulai menelantarkan ajaran dan wasiat yang pernah diberikan oleh nabi mereka, Yusya’ bin Nun.
Bahkan, sebagian mereka mulai ada yang
menyembah berhala. Para hakim tidak lagi mampu menerapkan ajaran Taurat
dalam memutuskan persoalan bani Israil. Tidak pula ada seorang nabi yang
mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang kemungkaran. Akhirnya,
Allah Subhanahu wata’ala menghukum mereka dengan
memberikan kekuasaan kepada bangsa lain untuk menjajah dan merampas
kekayaan mereka di negeri mereka sendiri. Sebagian mereka diusir dari
kampung halaman serta dipisahkan dari istri dan anak-anak mereka.
Sebagian lagi ada yang dijadikan tawanan dan budak. Dalam sebuah
peperangan, Tabut dan Taurat dirampas dari tangan mereka.
Akibatnya, mereka semakin jauh dari
agama mereka. Tidak pula ada yang menghafalnya kecuali segelintir orang.
Karena banyaknya yang dibunuh oleh penjajah, terputuslah kenabian dari
mereka. Tidak ada lagi keturunan Lewi yang melahirkan nabi-nabi, selain
seorang wanita bernama Hubla. Begitu pula keturunan Yahuda yang
melahirkan raja-raja, banyak pula di antara mereka yang terbunuh. Semua
itu adalah buah kedurhakaan mereka kepada Allah Subhanahu wata’ala dan meninggalkan syariat-Nya. Allah Subhanahu wata’ala
tidak menzalimi siapa pun di antara hamba-Nya. Dalam keadaan terjepit
seperti itu, mulailah mereka sadar dan kembali kepada Allah l. Mereka
berdoa agar Allah Subhanahu wata’ala mengutus
seorang nabi di tengah-tengah mereka. Padahal, saat itu keturunan Lewi
sudah hampir punah, tinggal seorang wanita bernama Hubla yang sedang
mengandung.
Mulanya, wanita ini mandul, hingga dia
hampir putus asa untuk memiliki anak dari suaminya. Sementara itu, sang
suami mempunyai istri lain dan melahirkan sepuluh anak laki-laki untuk
suaminya. Akan tetapi,wanita itu melampaui batas terhadapnya karena
merasa lebih banyak anaknya. Hubla mengadu kepada Allah l atas
kekurangannya dan memohon diberi karunia seorang anak. Allah Maha
Mendengar, Dia mengabulkan permintaan wanita tersebut.
Hubla akhirnya mengandung dan beberapa
bulan kemudian melahirkan seorang anak. Dia menamai anak tersebut
Samual; Allah l mendengar doanya. Setelah anak itu semakin besar, dia
diserahkan kepada orang-orang saleh di Baitil Maqdis. Di rumah suci
itulah Samual dididik dengan ajaran Taurat. Setelah Samual dewasa,
Allah Subhanahu wata’ala memilih dan mengutusnya
sebagai nabi agar memberi peringatan kepada bani Israil. Mulanya, bani
Israil mendustakan dan mengingkari kenabiannya, tetapi kemudian mereka
mengakui juga nubuwah Samual. Pada masa-masa itu, kekuasaan ‘Amaliqah
(asal-usul penduduk Mesir) semakin kuat di bawah pimpinan raja mereka,
Jalut (Goliat) yang berasal dari keturunan Kan’an. Seakan-akan tanpa
perlawanan, mereka merajalela membantai dan menindas bani Israil.
Para pemuka bani Israil sudah tidak
mampu menahan penderitaan dan kehinaan tersebut, maka mereka datang
kepada Nabi Samual ‘Alaihissalam meminta beliau mengangkat seorang raja
untuk mereka. Demikianlah kisahnya yang dipaparkan oleh sebagian ahli
sejarah yang menukil dari cerita Israiliyat. Kisah mereka diceritakan
pula di dalam al-Qur’anul Karim. Allah Subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya),
Apakah kamu tidak memerhatikan
pemuka-pemuka bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata
kepada seorang nabi mereka, “Angkatlah untuk kami seorang raja supaya
kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah”. Nabi mereka
menjawab, “Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu
tidak akan berperang.” Mereka menjawab, “Mengapa kami tidak mau
berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari
kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?” Tatkala perang itu
diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang
saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.
Nabi mereka mengatakan kepada mereka,
“Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi raja kalian.”Mereka
menjawab, “Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak
mengendalikan pemerintahan darinya, sedangkan dia pun tidak diberi
kekayaan yang banyak?” (Nabi mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah telah
memilihnya menjadi raja kalian dan menganugerahinya ilmu yang luas dan
tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang
dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.
Nabi mereka mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya tanda ia akan
menjadi raja ialah kembalinya tabut kepada kalian, di dalamnya terdapat
ketenangan dari Rabbmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan
keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat. Sesungguhnya pada hal
itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.” (al-Baqarah: 246—248)
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata’ala mengisahkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam
tentang para pemuka bani Israil yang menemui nabi mereka saat itu,
yaitu Samual ‘Alaihaissalam, lalu berkata kepadanya, “Tunjuklah seorang
raja untuk kamiagar kami berperang di jalan Allah Subhanahu wata’ala bersamanya.”
Akan tetapi, karena sudah memahami watak bani Israil itu, Nabi Samual berkata (sebagaimana dalam ayat),
“Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang.”
Seakan – akan Nabi Samual meragukan, jangan-jangan kalau Allah Subhanahu wata’ala
memilihkan seorang raja untuk mereka, mereka justru tidak menepati
janji untuk berperang bersama raja tersebut. Jadi, beliau menawarkan
kepada mereka agar mereka selamat. Akan tetapi, mereka tidak mau
menerimanya, bahkan tetap berpegang kepada tekad dan niat mereka.
Mendengar jawaban Nabi Samual ‘Alaihissalam ini, mereka berkata
(sebagaimana dalam ayat),
“Mengapa kami tidak mau berperang di
jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman
kami dan dari anak-anak kami?”
Seolah-olah mereka hendak mengatakan,
“Apakah yang menghalangi kami berperang, sementara kami terpaksa
memilihnya. Kami diusir dari negeri kami sendiri dan anak-anak kami
ditawan.Itulah yang mendorong kami berperang walaupun tidak diwajibkan
atas kami.”Ketika niat mereka ternyata bukan niat yang baik, tawakal
mereka kepada Allah Subhanahu wata’ala pun lemah.
Tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling. Mereka
takut memerangi musuh, tidak sanggup melawan, dan tekad mereka luntur.
Bahkan, sebagian besar mereka dikuasai oleh sikap lemah dan pengecut,
hingga meninggalkan perintah Allah Subhanahu wata’ala.
Akan tetapi, beberapa gelintir orang di
antara mereka dilindungi oleh Allah Subhanahu wata’ala dan diteguhkan
serta dikuatkan hati mereka, sehingga tetap menjalankan perintah Allah Subhanahu wata’ala
dan mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh-musuh-Nya. Mendengar
tuntutan dan jawaban mereka, Nabi Samual berkata, “Sesungguhnya Allah
Subhanahu wata’ala telah mengangkat Thalut menjadi raja kalian.” Para
pembesar itu terkejut, bagaimana mungkin Thalut (dalam bahasa Suryani;
Saul) menjadi raja bani Israil? Kata mereka kepada nabi mereka,
“Bagaimana Thalut memerintah kami?Kami berasal dari keturunan Yahuda
yang melahirkan raja-raja, dan kami lebih berhak mengendalikan
pemerintahan darinya. Dia juga miskin, tidak diberi kekayaan yang banyak
untuk mendukung kekuasaannya.”
Demikianlah menurut mereka, sebuah
kerajaan atau kekuasaan harus dipegangoleh orang yang mempunyai nasab
mulia dan banyak hartanya. Nabi Samual ‘Alaihaissalam berkata kepada
mereka, “Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala telah memilihnya menjadi raja kalian, sehingga kalian wajib tunduk kepada keputusan tersebut. Bahkan, Allah Subhanahu wata’ala menganugerahinya
kelebihan di atas kalian berupa ilmu dan fisik, yaitu kekuatan akal
pikiran dan jasmani. Dengan kedua hal inilah urusan sebuah kerajaan
dapat terlaksana secara sempurna.”
Sebab itu, seandainya seorang raja hanya
kuat fisiknya, tetapi lemah akalnya, tentu di kerajaannya akan terjadi
kerusakan, kekalahan dan penyimpangan terhadap syariat; dia memiliki
kekuatan, tetapi tidak memiliki hikmah kebijaksanaan. Selain itu,
seandainya seorang raja hanya mempunyai ilmu pengetahuan tentang
berbagai masalah, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk menerapkannya,
niscaya buah pikiran itu juga tidak berguna dan tidak dapat
dilaksanakan.
Allah Subhanahu wata’ala
menyerahkan kerajaan kepada siapa yang dikehendaki-Nya, sehingga tidak
perlu mengingkari kekuasaan Thalut, meskipun dia bukan keturunan Yahuda
ataupun Lewi. Selain itu, kerajaan itu sebetulnya bukan warisan,
melainkan di tangan Allah Subhanahu wata’ala yang
Dia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Allah Mahaluas
karunia-Nya, sangat banyak sifat pemurah-Nya, tidak mengkhususkan rahmat
dan kebaikan-Nya untuk orang tertentu, baik yang tinggi kedudukannya
maupun yang rendah, tetapi Dia juga Maha Mengetahui siapa yang berhak
menerima keutamaan lalu Dia melipatgandakannya. Dengan kalimat ini,
keraguan yang tadi muncul, sirna dari hati mereka.
Sebab, keterangan Nabi Samual q ini menegaskan bahwa syarat untuk menjadi raja sudah lengkap pada diri Thalut. Allah Subhanahu wata’ala
memberi karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya diantara
hamba-hamba-Nya, tanpa ada yang menolaknya, bahkan tidak ada pula yang
menghalangi kebaikan-Nya. Jadi, kedudukan sebagai raja yang dipegang
oleh Thalut adalah pemberian Allah Subhanahu wata’ala, dan tentu saja Dia Maha Mengetahui kemaslahatan hambahamba- Nya. Wallahu a’lam.
Kemudian, Nabi Samual menyebutkan tanda
yang dapat mereka saksikan, yaitu datangnya tabut yang mereka cari cukup
lama. Di dalam tabut itu terdapat sakinah yang menenangkan hati mereka
dan menenteramkan pikiran mereka, serta sisa peninggalan keluarga Nabi
Musa dan Harun e yang dibawa oleh malaikat.
Maka tatkala Thalut keluar membawa
tentaranya, ia berkata, “Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan
suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya, bukanlah ia
pengikutku. Dan barang siapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk
tangan, maka ia adalah pengikutku.” Kemudian mereka meminumnya kecuali
beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang
yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orangorang yang
telah minum berkata, “Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk
melawan Jalut dan tentaranya.” Orang-orang yang meyakini bahwa mereka
akan menemui Allah berkata, “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit
dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah
beserta orang-orang yang sabar.”
Tatkala mereka tampak oleh Jalut dan
tentaranya, mereka pun (Thalut dan tentaranya) berdoa, “Wahai Rabb kami,
tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami
dan tolonglah kami terhadap orangorang kafir.” Mereka (tentara Thalut)
mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu)
Dawud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Dawud)
pemerintahan dan hikmah, (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan
kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah
bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta
alam. Itu adalah ayat-ayat Allah. Kami bacakan kepadamu dengan hak
(benar) dan sesungguhnya kamu benar-benar salah seorang di antara
nabi-nabi yang diutus.” (al-Baqarah: 249—252)
Setelah Thalut menjadi raja bani Israil,
dan kekuasaannya semakin kuat, mereka bersiap-siap memerangi musuh
mereka. Terkumpullah hampir delapan puluh ribu pasukan bani Israil.
Ketika Thalut bertolak dengan pasukan bani Israil yang sangat besar,
Allah Subhanahu wata’ala menguji mereka, agar jelas siapa yang kokoh dan tenang, siapa pula yang tidak, “Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala
akan menguji kamu dengan suatu sungai, maka siapa di antara kamu
meminum airnya, ia durhaka, sehingga janganlah dia mengikuti kami karena
tidak ada kesabaran dan keteguhannya, karena kedurhakaannya. Dan siapa
yang tidak meminum air itu, sesungguhnya dia pengikutku, kecuali
menceduk dengan seceduk tangan, tidak ada dosa atasnya berbuat demikian.
Mudah-mudahan Allah Subhanahu wata’ala memberkahi lalu mencukupi.”
Ujian ini menampakkan hikmah Allah Subhanahu wata’ala memilih Thalut sebagai raja bani Israil. Allah Subhanahu wata’ala
ingin menunjukkan kepada bani Israil bahwa Thalut memang ahli strategi
perang. Beliau membawa pasukan yang sudah pernah kalah bahkan terjajah
dalam sejarah peradaban mereka. Sekarang, dia mengerahkan mereka
menghadapi tentara penjajah dengan kekuatan dan persenjataan lengkap.
Sebab itu, tidak mungkin menghadapi tentara musuh kecuali dengan
kekuatan yang melebihi lawan, dan itu hanya satu, yaitu kekuatan hati
dan kemauan untuk menang. Kekuatan yang siap menundukkan keinginan
syahwat dan mengalahkan desakan atau dorongan kebutuhan sesaat serta
sanggup mengedepankan ketaatan terhadap pemimpin dalam semua keadaan.
Tidak ada gunanya kekuatan perlengkapan
dan fisik sehebat apa pun, kalau yang memilikinya adalah orangorang yang
bermental pengecut dan lemah. Lemah keinginan dan kemauannya untuk
menang. Dalam ujian ini jelaslah bahwa mereka sedang kekurangan air,
sehingga air yang segar itu sangat menggoda orang-orang yang kehausan.
Pasir sahara yang panas, bekal yang sekadarnya, harus menghadapi musuh
yang tak terkalahkan, benar-benar menambah berat ujian bani Israil
ketika itu. Ujian itu menjadi saringan bagi bani Israil. Dari 80.000
prajurit, sebagian besar mereka melanggar, dan meminum air sungai
sepuas-puasnya, padahal sudah dilarang. Akhirnya, mereka berbalik
mundur, tidak jadi memerangi musuh mereka. Ketidaksabaran mereka menahan
haus satu jam saja adalah bukti terbesar tidak adanya kesabaran mereka
untuk berperang yang pasti memakan waktu lama dengan kesulitan lebih
besar.
Mundurnya orang-orang tersebut dari pasukan induk, meningkatkan tawakal kepada Allah Subhanahu wata’ala,
orang-orang yang tabah, semakin menambah sikap merendahkan diri, merasa
hina, dan berlepas diri dari daya dan kekuatan mereka sendiri. Bahkan,
berkurangnya jumlah mereka dan banyaknya musuh, semakin meningkatkan
kesabaran mereka. Akan tetapi, ujian itu seakan belum berakhir.
Orang-orang mukmin yang ikut bersama Thalut menyadari bahwa musuh yang
akan mereka hadapi sebetulnya sangat kuat dan belum pernah kalah.
Mereka tidak melanggar janji mereka yang
pernah terucap di hadapan Nabi mereka, bahwa mereka siap berperang.
Akan tetapi kini, setelah menyadari bahwa musuh mereka memiliki kekuatan
lebih besar dan hebat, mereka menyerah sebelum bertempur. Dari delapan
puluh ribu pasukan itu, yang tersisa dan masih bertahan bersama Thalut
ketika menyeberangi sungai itu, hanya sekitar 313 orang. Mereka inilah
yang benar-benar memiliki kekuatan tawakal dan keimanan yang besar
kepada Allah Subhanahu wata’ala
Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah Subhanahu wata’ala,
yaitu orang-orang yang memiliki iman yang teguh dan keyakinan yang
kuat, mereka meneguhkan yang lain, menenangkan pikiran mereka, dan
memerintahkan agar bersabar, kata mereka (sebagaimana dalam ayat),
“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah,”
dengan keinginan dan kehendak-Nya. Dengan kata lain, urusan itu di Tangan Allah Subhanahu wata’ala. Orang yang mulia adalah yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wata’ala, dan orang yang hina adalah yang dihinakan oleh Allah Subhanahu wata’ala. Karena itu, jumlah yang banyak tidaklah berguna sedikit pun bilam dihinakan oleh Allah Subhanahu wata’ala. Sebaliknya, jumlah yang sedikit, tidak akan hancur atau kalah bila ditolong oleh Allah Subhanahu wata’ala. Allah Subhanahu wata’ala
bersama orang-orang yang sabar. Dia menolong dan memberi taufik kepada
mereka. Akan tetapi, sebab yang paling utama menyebabkan turunnya
pertolongan Allah Subhanahu wata’ala adalah kesabaran hamba itu sendiri.
Akhirnya, nasihat itu masuk ke dalam
hati mereka dan memberi pengaruh yang sangat besar. Itulah sebabnya,
ketika mereka menghadapi Jalut dan pasukannya, Thalut dan pasukannya
berdoa,
“Wahai Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami.”
Maksudnya, peliharalah hati kami,
curahkanlah kesabaran untuk kami, kokohkanlah kaki kami, agar tidak
goncang dan melarikan diri, serta tolonglah kami menghadapi orangorang
kafir. Dari doa ini pula kita mengetahui bahwa Jalut dan tentaranya
adalah orang-orang kafir. Allah Subhanahu wata’ala mengabulkan doa orangorang beriman itu, karena mereka telah menjalankan sebab-sebabnya. Allah Subhanahu wata’ala
menolong mereka mengalahkan orangorang kafir itu. Dawud A’laihaissalam
yang ikut dalam pasukan Thalut adalah anak bungsu Isya yang semuanya dua
belas orang. Tubuhnya kecil, belum tampak layak untuk bertempur seperti
prajurit lainnya.
Akan tetapi, keimanan dan keberanian
Dawud jauh melebihi manusia lain. Pada waktu kedua pasukan bertemu,
seperti biasa, Jalut menantang duel satu lawan satu. Pasukan Thalut
tidak ada yang berani menghadapinya, padahal ketika itu Thalut telah
mengumumkan bahwa siapa yang dapat membunuh Jalut akan dinikahkannya
dengan putrinya dan diberinya separuh kerajaan. Bukan itu yang dicari
oleh Dawud ‘Alaihissalam melainkan ridha Allah Subhanahu wata’ala.
Beliau meminta izin untuk maju, tetapi dicegah oleh Thalut. Akhirnya
Dawud ‘Alaihissalam maju sendiri dan menyambut tantangan Jalut dan
membunuh raja kafir itu dengankeberanian, kekuatan, dan kesabarannya. Thalut dan tentaranya dimenangkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Mereka kembali ke negeri mereka dan
Thalut menepati janjinya, menikahkan Dawud dengan putrinya dan membagi
dua kerajaan bani Israil. Kemudian, Allah Subhanahu wata’ala
memberi karunia kepada Dawud untuk menguasai bani Israil dengan hikmah,
yaitu nubuwah yang meliputi syariat yang mulia dan jalan yang lurus.
Setelah Allah Subhanahu wata’ala menolong mereka, tenanglah mereka di negeri-negeri mereka menyembah Allah Subhanahu wata’ala dalam keadaan aman sentosa, karena musuh mereka menjadi hina dan mereka pun berkuasa di muka bumi. Wallahu a’lam.
Beberapa Faedah
Allah Subhanahu wata’ala
menggabungkan antara kerajaan dan kenabian untuk Nabi Dawud. Padahal,
sebelum beliau, sudah ada nabi tetapi yang menjadi raja adalah orang
lain. Sebagaimana disebutkan, bahwa asbath di kalangan bani
Israil terbagi dua, yang satu menurunkan raja-raja, yang lain melahirkan
para nabi. Kisah ini adalah salah satu bukti kebenaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Andaikata bukan berita yang disampaikan Allah Subhanahu wata’ala
kepada beliau, tentulah beliau tidak mempunyai ilmu tentang peristiwa
itu. Bahkan, tidak ada seorang pun di antara kaumnya yang mempunyai
pengetahuan tentang hal ini. Di dalam kisah ini terdapat tandatanda
(kekuasaan Allah Subhanahu wata’ala) dan pelajaran yang dapat dipetik oleh orang-orang yang berakal sehat (Ulul Albab), antara lain sebagai berikut.
1. Kata sepakat ahlul hill wal aqdi,
pembahasan dan pemahaman mereka terhadap cara agar sempurnanya urusan
mereka lalu mengamalkannya, merupakan sebab utama bertambahnya kemuliaan
mereka dan tercapainya tujuan mereka. Sebagaimana dialami para pembesar
ini, mereka merujuk kepada nabi mereka dalam menentukan raja mereka
sehingga mereka bersatu dan taat di bawah pimpinan raja tersebut.
2. Kebenaran itu, semakin dihalangi atau
ditolak oleh berbagai syubhat, semakin terlihat kejelasan dan
keistimewaannya. Demikian pula keyakinan terhadapnya, sebagaimana
dialami oleh mereka. Ketika mereka mengingkari keberhakan Thalut menjadi
raja, mereka diberi jawaban yang memuaskan dan menghilangkan keraguan
serta kerancuan.
3. Ilmu dan buah pikiran, disertai
kekuatan akan menyempurnakan kedudukan seorang wali (penguasa).
Kehilangan salah satunya atau keduaduanya mengakibatkan kurangnya
kekuasaan dan kerugian.
4. Terlalu percaya diri menyebabkan
kegagalan dan kehinaan, sedangkan meminta pertolongan kepada Allah l
dengan kesabaran dan bersandar kepada-Nya adalah sebab kemenangan. Yang
pertama adalah seperti perkataan mereka kepada sang nabi,
“Mengapa kami tidak mau berperang di
jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman
kami dan dari anak-anak kami?” Jadi, seolah-olah hasilnya ialah
ketika diwajibkan mereka berperang, mereka justru berbalik. Adapun yang
kedua adalah dalam perkataan mereka (sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala),
Tatkala mereka tampak oleh Jalut dan
tentaranya, merekapun (Thalut dan tentaranya) berdoa, “Wahai Rabb kami,
tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan
tolonglah kami terhadap orangorang kafir.” Mereka (tentara Thalut)
mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu). (al- Baqarah: 250)
5. Di antara hikmah Allah Subhanahu wata’ala adalah memisahkan yang buruk dari yang baik, yang jujur dari yang dusta, dan memisahkan yang tabah dari yang takut. Allah Subhanahu wata’ala tidak akan membiarkan hamba-hamba-Nya sebagaimana keadaan mereka yang bercampur tanpa ada yang membedakan.
6. Di antara rahmat dan sunnah- Nya yang
berlaku adalah menjauhkan bahaya orang-orang kafir dan munafik dengan
kaum mukminin yang berjihad. Kalau tidak demikian, tentulah bumi akan
rusak dikuasai oleh orang-orang kafir dengan syiar kekafiran mereka
padanya.
Bisa jadi, seseorang merenungi nenek
moyang atau para pendahulunya, lalu bersedih dan khawatir akan
keselamatan dirinya di akhirat, karena keadaan mereka yang buruk. Bisa
jadi pula, ia senang dan merasa bangga karena keadaan mereka yang baik.
Janganlah demikian . Anda mempertanggungjawabkan amal Anda sendiri.
Selamatkan diri Anda, itu yang terpenting.
Asy-Syaikh Abdurrahman al- Mu’allimi
berkata, “Ingatlah selalu, yang terpenting bagi seseorang dan yang
hendak dia pertanggungjawabkan kelak adalah keadaan dirinya sendiri.
Tidak akan mencelakakan Anda—baik di sisi Allah Subhanahu wata’ala,
di hadapan para ulama, tokoh agama, maupun para cendekia— apabila ada
kekurangan pada guru Anda, pembimbing Anda, nenek moyang Anda, atau
syaikh Anda. Para nabi saja tidak selamat dari kekurangan tersebut.
Generasi paling afdal umat ini, yakni para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, nenek moyang mereka dahulu musyrik.
Padahal bisa jadi, nenek moyang Anda ada
alasan dalam kekurangan itu, apabila memang mereka tidak diingatkan
dalam kekurangan tersebut dan hujah pun belum tegak atas mereka.
Anggaplah para pendahulu Anda berada dalam kesalahan yang tidak
diampuni. Apabila Anda mengikuti dan fanatik terhadap mereka, hal itu
tidak memberi manfaat kepada mereka sedikit pun. Hal itu justru sangat
mencelakakan mereka, karena mereka akan ditimpa seukuran dosa yang
menimpa Anda dan dosa orang yang mengikuti Anda dari kalangan anak-anak
Anda dan pengikut pengikut Anda sampai hari kiamat.
Di samping tertimpa dosa Anda sendiri,
Anda juga tertimpa dosa orang yang mengikuti Anda sampai hari kiamat.
Tidakkah Anda memandang bahwa tindakan Anda kembali kepada kebenaran itu
berarti kebaikan juga untuk para pendahulu Anda, bagaimanapun keadaan
mereka?
Review / Koreksi