✋🏻🌷🌺🌸 CERMATI DUA PERBEDAAN
✍🏻 Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:
Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.
Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.
Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut. Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:
Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang Mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.
[Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267]
📚 Sumber || http://bit.ly/2l0n5Gr
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Review / Koreksi