Forum Berbagi Faidah [ FBF ]:
::
📇 Tambahan FAIDAH:
_Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,_
▪“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku *baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.*
▪Sedangkan larangan memotong rambut adalah *dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya*.
▪Larangan tersebut *berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.*”
(Al-Minhaj 6/472)
Link: http://bit.ly/2brZZSY
Review / Koreksi