♨️🍲🍯 YANG AFDHAL, KURBAN DIBAGIKAN MENTAH ATAU DIMASAK DULU?
✍🏻 Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta'
(Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa)
diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Apa hukumnya kurban? Bagaimana yang afdhal, membagikannya dalam bentuk daging atau sudah masak lebih afdhal? Karena, sebagian orang mengatakan bahwa tidak boleh pada sepertiga yang disedekahkan untuk dimasak atau dipatahkan tulangnya.
💡 Jawab:
ج1: الأضحية سنة كفاية، وقال بعض أهل العلم: هي فرض عين، والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق.
🔪 Berkurban adalah sunnah kifayah. Sebagian ulama berpendapat bahwa ini adalah wajib 'ain.
🍯 Perkara membagikannya sudah dimasak atau belum, ada kelonggaran (yakni boleh mana saja). Hanyalah yang disyariatkan untuk makan darinya, menghadiahkannya, dan bersedekah."
📚 Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no 9563
•┈┈•┈┈•⊰✿⛓✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #lajnah #kurban #IbnuBaz #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
Review / Koreksi