Menghindari Syubhat
al-Muzani menyatakan: Barangsiapa yang
menggembala di sekeliling rerumputan yang dijaga, hampir-hampir akan
mengenai rerumputan yang dijaga itu.
Ucapan al-Imam al-Muzani tersebut adalah
pengibaratan yang persis sama dengan pengibaratan Nabi dalam haditsnya.
Itu adalah pengibaratan terhadap seseorang yang bermudah-mudahan dalam
melakukan sesuatu yang masih belum jelas kehalalannya. Besar kemungkinan
ia akan terjerumus ke dalam hal yang terlarang.
Secara lebih lengkap, dalam sebuah hadits Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ
الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى
الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي
الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى
يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا
وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً
إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ
الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang
haram itu jelas, di antara keduanya terdapat perkara yang samar
(musytabihat) tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang
menghindari syubuhat maka ia membersihkan Dien dan kehormatannya.
Barangsiapa yang masuk ke dalam syubuhat maka ia (hampir) masuk ke dalam
haram, bagaikan penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar
himaa (wilayah yang dilindungi), hampir-hampir saja ternak itu makan di
tempat yang dilindungi tersebut. Ingatlah, sesungguhnya setiap raja
memiliki wilayah khusus yang dilindungi, ingatlah bahwa wilayah khusus
yang dilindungi bagi Allah adalah keharamannya. Ingatlah bahwa di dalam
jasad terdapat segumpal daging. Jika baik, maka baiklah seluruh jasad.
Jika rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, bahwa (segumpal
daging) itu adalah hati (H.R alBukhari dan Muslim).
Karena itu, janganlah bermudah-mudahan
untuk melangkah mengambil tindakan terhadap sesuatu hal yang belum jelas
bagi kita. Jika kita ragu apakah sesuatu itu halal atau tidak,
bertanyalah kepada orang yang ‘alim (mengetahui ilmu agama) hingga
menjadi jelas bagi kita kehalalan atau keharamannya. Atau kita cari
referensi dari karya-karya para Ulama yang dengan jelas menginformasikan
hukumnya.
Namun, jika karena suatu sebab kita
terhalangi dari mendapat penjelasan semacam itu dan kita sudah harus
memilih, maka tinggalkanlah hal-hal yang masih syubhat yang masih samar
dan meragukan bagi kita.
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ
“Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan
kamu, menuju kepada apa yang tidak meragukan kamu. Karena sesungguhnya
kejujuran itu adalah ketenangan dan dusta itu keraguan (H.R atTirmidzi,
dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahaby dan
al-Albany).
? Dikutip dari Buku “Akidah Imam Al-Muzani (Murid Imam Asy-Syafii)”
Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.